<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel><title><![CDATA[Blog Justika - Situs Konsultasi Hukum via Online]]></title><description><![CDATA[Pelajari berbagai tata cara mengurus hal-hal yang berkaitan dengan legal atau hukum.]]></description><link>https://blog.justika.com/</link><image><url>https://blog.justika.com/favicon.png</url><title>Blog Justika - Situs Konsultasi Hukum via Online</title><link>https://blog.justika.com/</link></image><generator>Ghost 4.48</generator><lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 04:39:39 GMT</lastBuildDate><atom:link href="https://blog.justika.com/rss/" rel="self" type="application/rss+xml"/><ttl>60</ttl><item><title><![CDATA[Konsultasi Hukum Gratis Justika x Yayasan AHP: Cara Akses & Syaratnya]]></title><description><![CDATA[<figure class="kg-card kg-image-card kg-width-full"><a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=6282130007093&amp;text=Halo.%20Saya%20ingin%20mendapatkan%20informasi%20terkait%20program%20konsultasi%20gratis%20kerja%20sama%20Justika%20dan%20Yayasan%20AHP."><img src="https://blog.justika.com/content/images/2026/04/Banner-Body-Artikel---Konsultasi-Gratis-Gambar.png" class="kg-image" alt loading="lazy" width="728" height="270" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2026/04/Banner-Body-Artikel---Konsultasi-Gratis-Gambar.png 600w, https://blog.justika.com/content/images/2026/04/Banner-Body-Artikel---Konsultasi-Gratis-Gambar.png 728w"></a></figure><p>Melalui kerja sama dengan Yayasan Amanah Harapan Prakarsa (AHP), Justika kini memperluas akses layanan hukumnya dengan menyediakan konsultasi hukum gratis. </p><p>Program konsultasi hukum gratis ini dapat diakses oleh <em><strong>UMKM, perempuan, guru, jurnalis, dan pekerja kreatif/seniman</strong></em>.</p><p>Menurut Ketua Yayasan AHP, Putu Suryastuti, kerja sama konsultasi hukum gratis ini dilatarbelakangi keinginan</p>]]></description><link>https://blog.justika.com/all/konsultasi-hukum-gratis-justika-x-yayasan-ahp-cara-akses/</link><guid isPermaLink="false">69dde50f0ca80b59f9cfd435</guid><dc:creator><![CDATA[Redaksi Justika]]></dc:creator><pubDate>Tue, 14 Apr 2026 07:01:18 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/2026/04/Ilustrasi-Rilis-Yayasan-AHP-x-Hukumonline-Justika.png" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<figure class="kg-card kg-image-card kg-width-full"><a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=6282130007093&amp;text=Halo.%20Saya%20ingin%20mendapatkan%20informasi%20terkait%20program%20konsultasi%20gratis%20kerja%20sama%20Justika%20dan%20Yayasan%20AHP."><img src="https://blog.justika.com/content/images/2026/04/Banner-Body-Artikel---Konsultasi-Gratis-Gambar.png" class="kg-image" alt="Konsultasi Hukum Gratis Justika x Yayasan AHP: Cara Akses &amp; Syaratnya" loading="lazy" width="728" height="270" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2026/04/Banner-Body-Artikel---Konsultasi-Gratis-Gambar.png 600w, https://blog.justika.com/content/images/2026/04/Banner-Body-Artikel---Konsultasi-Gratis-Gambar.png 728w"></a></figure><img src="https://blog.justika.com/content/images/2026/04/Ilustrasi-Rilis-Yayasan-AHP-x-Hukumonline-Justika.png" alt="Konsultasi Hukum Gratis Justika x Yayasan AHP: Cara Akses &amp; Syaratnya"><p>Melalui kerja sama dengan Yayasan Amanah Harapan Prakarsa (AHP), Justika kini memperluas akses layanan hukumnya dengan menyediakan konsultasi hukum gratis. </p><p>Program konsultasi hukum gratis ini dapat diakses oleh <em><strong>UMKM, perempuan, guru, jurnalis, dan pekerja kreatif/seniman</strong></em>.</p><p>Menurut Ketua Yayasan AHP, Putu Suryastuti, kerja sama konsultasi hukum gratis ini dilatarbelakangi keinginan untuk memperluas akses hukum yang terjangkau di negara hukum modern, sesuai prinsip equality before the law dan sejalan dengan tujuan dari Yayasan AHP, untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan perkembangan hukum pada umumnya.<br></p><p>Mengutip &#x2018;Rule of Law Index&#x2019; yang dipublikasikan World Justice Project pada 2025, sebagai negara hukum, Indonesia masih memiliki PR yang besar dalam memastikan terpenuhinya kesetaraan akses terhadap layanan hukum. Indonesia berada peringkat 107 dari 143 negara pada subfaktor akses dan keterjangkauan layanan hukum bagi masyarakat.<br></p><p>Adapun kerja sama konsultasi hukum gratis antara Justika dan AHP ini merupakan langkah perluasan akses layanan hukum dengan jangkauan penerima se-Indonesia. Masyarakat dapat mengakses dan berkonsultasi dengan para advokat secara <em>real time </em>tanpa dibatasi lokasi.<br></p><h2 id="cara-akses-konsultasi-hukum-gratis-justika">Cara Akses Konsultasi Hukum Gratis Justika</h2><p>Untuk mendapatkan layanan hukum gratis, berikut langkah-langkahnya.</p><ol><li><strong>Klik </strong><a href="https://wa.link/kz0fmp"><strong>wa.link/kz0fmp</strong></a> untuk terhubung dengan tim Support Justika melalui WhatsApp.</li><li>Ikuti petunjuk tim Support Justika untuk mendapatkan link ke kanal konsultasi gratis.</li><li>Masuk ke halaman konsultasi lewat unique link dari tim Support Justika.</li><li>Setelah memasuki halaman konsultasi, baca syarat dan ketentuan konsultasi.</li><li>Klik &#x2018;Mengerti&#x2019;.</li><li>Masukkan alamat email dan uraian permasalahan untuk memulai konsultasi chat.</li><li>Klik &#x2018;Kirim&#x2019;. Tunggu sejenak, hingga algoritma mencocokkan dengan Mitra Advokat yang sesuai.</li><li>Konsultasi dapat dimulai dengan durasi maks. 30 menit. Setelah 30 menit, Mitra Advokat Justika akan mengakhiri sesi konsultasi.<br></li></ol><h2 id="syarat-konsultasi">Syarat Konsultasi</h2><p>Untuk dapat berkonsultasi, pengguna perlu untuk:</p><ol><li>mem-<em>follow</em> <a href="https://instagram.com/justika_id"><strong>Instagram Justika</strong></a>;</li><li>membuat akun <em>secara gratis</em> di website Hukumonline, menggunakan akun email Google/Linkedin/Facebook. Pembuatan akun dapat dilakukan lewat <a href="https://id.hukumonline.com/user/signup?utm_source=website&amp;utm_medium=advertorial_justika"><strong>link berikut</strong></a>.<br></li></ol><p><em>Screenshot </em>dan kirim bukti follow dan pembuatan akun ke tim Support Justika, sebelum melakukan konsultasi.</p><figure class="kg-card kg-image-card"><a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=6282130007093&amp;text=Halo.%20Saya%20ingin%20mendapatkan%20informasi%20terkait%20program%20konsultasi%20gratis%20kerja%20sama%20Justika%20dan%20Yayasan%20AHP."><img src="https://blog.justika.com/content/images/2026/04/Banner-Body-Artikel---Konsultasi-Gratis-Gambar-1.png" class="kg-image" alt="Konsultasi Hukum Gratis Justika x Yayasan AHP: Cara Akses &amp; Syaratnya" loading="lazy" width="728" height="270" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2026/04/Banner-Body-Artikel---Konsultasi-Gratis-Gambar-1.png 600w, https://blog.justika.com/content/images/2026/04/Banner-Body-Artikel---Konsultasi-Gratis-Gambar-1.png 728w" sizes="(min-width: 720px) 720px"></a></figure>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum]]></title><description><![CDATA[<p>Dalam praktik hutang piutang, banyak kreditur yang kesulitan mencari cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Agar penagihan tidak melanggar hukum, penting memahami prosedur legal, batasan tindakan, serta hak kreditur dan debitur menurut hukum Indonesia.</p><p>Walaupun sebagian orang memilih menggunakan debt collector, cara tersebut sering berisiko karena dapat melibatkan</p>]]></description><link>https://blog.justika.com/hutang-piutang/cara-menagih-hutang-ke-orang-yang-susah-bayar/</link><guid isPermaLink="false">61cb95ab93fee948184ad62f</guid><category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category><dc:creator><![CDATA[Redaksi Justika]]></dc:creator><pubDate>Wed, 03 Dec 2025 04:00:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/55.-Cara-Menagih-Hutang-ke-Orang-yang-Susah-Bayar-Sesuai-Hukum.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/55.-Cara-Menagih-Hutang-ke-Orang-yang-Susah-Bayar-Sesuai-Hukum.jpg" alt="Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum"><p>Dalam praktik hutang piutang, banyak kreditur yang kesulitan mencari cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Agar penagihan tidak melanggar hukum, penting memahami prosedur legal, batasan tindakan, serta hak kreditur dan debitur menurut hukum Indonesia.</p><p>Walaupun sebagian orang memilih menggunakan debt collector, cara tersebut sering berisiko karena dapat melibatkan ancaman atau kekerasan. Penagihan hutang tidak salah, namun harus dilakukan dengan cara yang benar, sopan, dan sesuai hukum.</p><h2 id="cara-menagih-hutang-ke-orang-yang-susah-bayar-sesuai-hukum-di-indonesia">Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum di Indonesia</h2><h3 id="1-menagih-secara-halus-dan-kekeluargaan">1. Menagih Secara Halus dan Kekeluargaan</h3><p>Langkah pertama adalah melakukan penagihan secara baik-baik. Ajak debitur bertemu dan berdiskusi mengenai kewajibannya. Hindari nada tinggi, paksaan, atau tekanan. Pendekatan yang terlalu keras justru membuat debitur enggan membayar.</p><h3 id="2-simpan-dan-kumpulkan-bukti">2. Simpan dan Kumpulkan Bukti</h3><p>Jika hutang tidak diselesaikan, dokumentasikan seluruh bukti, seperti:</p><ol><li>surat pernyataan pinjaman,</li><li>jumlah hutang,</li><li>tanggal jatuh tempo.</li></ol><p>Dokumen ini akan menjadi <strong>bukti kuat</strong> apabila sengketa dibawa ke pengadilan. Untuk kasus hutang piutang, bukti tertulis sangat membantu membuktikan adanya <strong>perikatan perdata</strong>.</p><h3 id="3-mengirim-somasi">3. Mengirim Somasi</h3><p>Jika penagihan secara halus belum berhasil, kirimkan <strong>somasi</strong>. Somasi adalah peringatan tertulis kepada debitur agar melunasi hutang dalam jangka waktu tertentu.</p><p>Menurut pasal 1243 KUHPer somasi merupakan salah satu dokumen bisa dijadikan bukti wanprestasi. <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Gagal_bayar"><strong>Wanprestasi </strong></a>adalah situasi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukannya. Surat ini juga dapat menjadi bukti bahwa Anda sudah memberikan itikad baik.</p><p>Pasal 19 ayat (2) <strong><a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/v2/lt4d5b5fc6abcb2/undangundang-nomor-39-tahun-1999">Undang-Undang Tahun 1999 No. 39 tentang HAM</a></strong>, lebih lanjut menegaskan bahwa<strong> <a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/hukum-hutang-piutang/">hutang piutang</a></strong> bukanlah termasuk pada pidana tetapi dikategorikan sebagai perdata. Langkah pertamanya, kirimkan surat somasi tentang peringatan tertulis pada pihak peminjam.</p><h3 id="4-mengajukan-gugatan-ke-pengadilan">4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan</h3><p>Jika somasi tidak ditanggapi, kreditur dapat mengajukan <strong>gugatan perdata</strong> ke pengadilan. Hakim kemudian menilai apakah debitur terbukti melakukan wanprestasi dan menentukan langkah penyelesaian seperti:</p><ul><li>pembayaran hutang;</li><li>penyitaan aset tertentu; atau</li><li>penyelesaian lain sesuai putusan.</li></ul><p><strong>Baca juga: <a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/dipenjara-karena-hutang/">Dipenjara Karena Hutang yang Tidak Kunjung Dilunasi</a></strong></p><h2 id="tips-agar-terbebas-dari-hutang">Tips Agar Terbebas dari Hutang</h2><p>Selain memahami cara menagih hutang, penting juga mengetahui cara menghindari jeratan hutang.</p><h3 id="1-cari-penghasilan-tambahan-part-time-">1. Cari Penghasilan Tambahan (Part-Time)</h3><p>Jika penghasilan utama tidak mencukupi, pekerjaan paruh waktu bisa menjadi solusi. Contohnya:</p><ul><li>penulis freelance,</li><li>desainer grafis,</li><li>pramusaji.</li></ul><p>Dengan tambahan pendapatan, pembayaran hutang dapat berjalan lebih lancar.</p><p><strong><a href="https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-penagihan-utang-oleh-idebt-collector-i-cl5802?utm_source=justika">Baca Juga: Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector</a></strong></p><h3 id="2-meniadakan-anggaran-hiburan">2. Meniadakan Anggaran Hiburan</h3><p>Jika masih memiliki tanggungan hutang, prioritaskan pelunasan. Anggaran hiburan bisa dikembalikan setelah hutang lunas.</p><h3 id="3-hentikan-kebiasaan-berutang">3. Hentikan Kebiasaan Berutang</h3><p>Mengganti hutang lama dengan hutang baru hanya menciptakan lingkaran gali lubang tutup lubang. Fokuslah pada pelunasan, bukan menambah beban baru.</p><h3 id="4-menggadaikan-barang-jika-perlu">4. Menggadaikan Barang Jika Perlu</h3><p>Jika situasi mendesak, Anda bisa menggadaikan barang di lembaga resmi seperti <strong>Pegadaian</strong>. Pastikan:</p><ul><li>barang disimpan aman,</li><li>ada jaminan asuransi,</li><li>prosedur penebusan jelas.</li></ul><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/mangkir-bayar-utang-bisa-dipidana-begini-penjelasan-hukumnya-lt602e59f88d1eb?utm_source=justika">Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana?</a></strong></p><h2 id="konsultasikan-permasalahan-hutang-piutang">Konsultasikan Permasalahan Hutang Piutang</h2><p>Hutang merupakan tanggungan yang harus dibayar sehingga juga menjadi hal yang wajib. Akan tetapi tidak semua orang bisa dengan mudah membayar hutang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan. Untuk itu, Justika siap membantu permasalahan atau kebingungan Anda yang berkaitan dengan<em> </em>hutang piutang melalui tiga layanan berbayar ini:</p><h3 id="layanan-konsultasi-chat">Layanan Konsultasi Chat</h3><p>Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan <a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-menagih-hutang-ke-orang-yang-susah-bayar">konsultasi chat</a> dari Justika hanya dengan Rp 30.000 saja. Kunjungi laman dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.</p><!--kg-card-begin: html--><figure class="wp-block-image"><img src="https://lh4.googleusercontent.com/AztMqaFvPRBXidbJJptKrT2QZYjGaLKwuffQyJAA4z2czfUmkczB_tNU-_DzSa1Yg_qGXC1ncHSvEHD0zbkXoJm0ChVz1zk57fXU3vWx9Nxi2gkKnAY6a3El8NmLCWW0m4oaGz3L" alt="Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum" width="280" height="500"></figure><!--kg-card-end: html--><h3 id="layanan-konsultasi-via-telepon">Layanan Konsultasi via Telepon</h3><p>Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-menagih-hutang-ke-orang-yang-susah-bayar">konsultasi via telepon</a> dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 seharga Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.</p><!--kg-card-begin: html--><div class="wp-block-image is-style-default"><figure class="aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" src="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/Via_Telpon-Mockup-2.png" alt="Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum" class="wp-image-1495" width="281" height="500" sizes="(max-width: 281px) 100vw, 281px"></figure></div><!--kg-card-end: html--><h3 id="layanan-konsultasi-tatap-muka">Layanan Konsultasi Tatap Muka</h3><p>Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-menagih-hutang-ke-orang-yang-susah-bayar">Konsultasi Tatap Muka</a>. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam dengan biaya Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.</p><!--kg-card-begin: html--><figure class="wp-block-image is-resized"><img loading="lazy" src="https://lh5.googleusercontent.com/oSdoban1yI0ZC2zuL0H9C9V3yPOUiEd1itzNnRtnTsK69P5c0dN07U4gVNnkPvENVOC1rouY9mWVVXdwPdSczEthtNVdlSlz6xFI-ZWZ6kIH5gTsXQMjEmBG4dOcQZg7PqfBDHjY" alt="Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum" width="280" height="500"></figure><!--kg-card-end: html--><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?]]></title><description><![CDATA[<p>Ketika terjadi transaksi hutang piutang, maka akan lebih baik jika keduanya menggunakan surat perjanjian hutang piutang. Dokumen tersebut penting digunakan yang mana bisa berguna sebagai pengikat kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai yang dimaksudkan dengan surat perjanjian hutang piutang.</p><h2 id="apa-itu-surat-perjanjian-hutang-piutang">Apa Itu Surat Perjanjian</h2>]]></description><link>https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/surat-perjanjian-hutang-piutang/</link><guid isPermaLink="false">61cb95ab93fee948184ad4b8</guid><category><![CDATA[Dokumen Bisnis]]></category><dc:creator><![CDATA[Annisa Noor El Izzah, S.H.]]></dc:creator><pubDate>Mon, 17 Jul 2023 09:00:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/credit-4516068_1920.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/credit-4516068_1920.jpg" alt="Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?"><p>Ketika terjadi transaksi hutang piutang, maka akan lebih baik jika keduanya menggunakan surat perjanjian hutang piutang. Dokumen tersebut penting digunakan yang mana bisa berguna sebagai pengikat kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai yang dimaksudkan dengan surat perjanjian hutang piutang.</p><h2 id="apa-itu-surat-perjanjian-hutang-piutang">Apa Itu Surat Perjanjian Hutang Piutang?</h2><p>Surat perjanjian hutang piutang adalah dokumen atau berkas penting yang berguna sebagai acuan kegiatan peminjaman uang dari pemilik pada penerima.</p><p>Surat perjanjian tersebut akan berisi mengenai kesepakatan dan berbagai informasi yang menyatakan tata aturan dari kegiatan pinjam meminjam uang.</p><h2 id="tujuan-pembuatan-surat-perjanjian-hutang">Tujuan Pembuatan Surat Perjanjian Hutang</h2><p>Ada beberapa tujuan dari adanya perjanjian hutang piutang, seperti:</p><!--kg-card-begin: markdown--><h3 id="1menghindariperselisihan">1. Menghindari perselisihan</h3>
<!--kg-card-end: markdown--><p>Pertama bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan. Contohnya seperti adanya perbedaan pendapat di antara peminjam dan pemberi uang atau misalnya peminjam yang meninggal, sehingga pemberi uang masih memiliki bukti adanya transaksi hutang piutang dan bisa digunakan sebagai bukti <a href="https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/jasa-pengacara-hutang-piutang/">pengajuan gugatan.</a></p><h3 id="2-bukti-adanya-utang-piutang">2. Bukti adanya utang piutang</h3><p>Surat perjanjian tersebut berguna sebagai bukti bahwa ada kegiatan atau transaksi hutang piutang yang pernah terjadi. Sehingga nantinya bisa digunakan sebagai alat untuk penagihan hutang pada yang bersangkutan.</p><h3 id="3-bentuk-konfirmasi-pada-besarnya-hutang-dan-jangka-waktu-transaksi">3. Bentuk konfirmasi pada besarnya hutang dan jangka waktu transaksi</h3><p>Surat perjanjian hutang piutang juga bisa digunakan sebagai salah satu alat untuk melakukan konfirmasi pada besarnya jumlah hutang dan jangka waktu hingga transaksi berakhir.</p><h3 id="4-sebagai-batas-hak-dan-kewajiban-kedua-belah-pihak">4. Sebagai batas hak dan kewajiban kedua belah pihak</h3><p>Biasanya dalam surat perjanjian tersebut juga akan dijelaskan mengenai sampai mana batas kedua belah pihak bisa melakukan hak dan kewajibannya terkait hutang piutang.</p><h3 id="5-penyelesaian-hukum-yang-lebih-mudah">5. Penyelesaian hukum yang lebih mudah</h3><p>Jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan, maka surat perjanjian tersebut bisa menjadi bukti legalitas yang sah ketika terjadi pelanggaran atau masalah dalam pelaksanaannya. Terutama jika ada salah satu pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hutang piutan.</p><p><strong>Baca Juga: <a href="https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/syarat-sah-perjanjian/">Syarat Sah Perjanjian Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku</a></strong></p><h2 id="format-surat-perjanjian-hutang-piutang">Format Surat Perjanjian Hutang Piutang</h2><p>Jika Anda akan melakukan hutang piutang maka Anda perlu belajar bagaimana cara membuat surat perjanjian hutang piutang dengan mengetahui isi surat perjanjian hutang piutang. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu ada dalam surat perjanjian hutang piutang.</p><!--kg-card-begin: markdown--><h3 id="1judul">1. Judul</h3>
<!--kg-card-end: markdown--><p>Pertama yang penting adalah judul yang berguna sebagai tanda penjelas objek dari perjanjiannya.</p><h3 id="2-klausul-perjanjian">2. Klausul perjanjian</h3><p>Dalam bagian ini akan berisi mengenai mekanisme bagaimana cara penyelesaian jika nantinya terjadi permasalahan atas kontrak hutang piutang yang sudah dibuat.</p><h3 id="3-identitas-kedua-belah-pihak">3. Identitas kedua belah pihak</h3><p>Penting untuk mencantumkan identitas dari kedua belah pihak atau pihak lain yang terlibat dalam pembuatan surat tersebut. Mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, status pekerjaan, hingga nomor KTP.</p><h3 id="4-jumlah-uang-yang-dipinjam">4. Jumlah uang yang dipinjam</h3><p>Kemudian dijelaskan juga mengenai nominal besaran jumlah uang yang dipinjam sebagai objek dalam utang piutang tersebut.</p><h3 id="5-tanda-tangan-dan-materai">5. Tanda tangan dan materai</h3><p>Bagian terakhir yang penting adalah adanya tanda tangan diatas materai sebagai bukti sah atau legalnya sebuah perjanjian.</p><h2 id="cara-buat-surat-perjanjian-hutang-piutang">Cara Buat Surat Perjanjian Hutang Piutang</h2><p>Jika sudah mengetahui beberapa hal penting terkait dengan surat perjanjian hutang piutang, maka selanjutnya adalah mengenai cara pembuatannya.</p><ol><li>Pertama Anda perlu membuat judul dengan singkat dan jelas. Judul tersebut merupakan judul yang berkaitan dengan isi surat perjanjian.</li><li>Kemudian, berikan keterangan singkat mengenai tanggal surat. Tanggal surat akan berguna untuk mengingatkan pihak kedua atau yang meminjam uang atas hutang yang sudah dilakukan pada pihak pertama.</li><li>Tuliskan identitas dari kedua belah pihak dengan jelas dan rinci.</li><li>Terakhir adalah penutup yang menyatakan bahwa kedua belah pihak membuat surat tersebut tanpa tekanan dari pihak manapun dan menyetujui isinya. Kemudian diberi tanda tangan oleh kedua belah pihak beserta materai.</li></ol><p><strong>Baca Juga: </strong></p><ul><li><strong><a href="https://blog.justika.com/keluarga/apakah-suami-harus-menanggung-hutang-istri-yang-sudah-meninggal/">Apakah Suami Harus Menanggung Hutang Istri yang Sudah Meninggal?</a></strong></li><li><strong><a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/surat-perjanjian-pelunasan-hutang/">Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?</a></strong></li></ul><h2 id="kekuatan-hukum-surat-perjanjian-hutang-piutang">Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang</h2><p>Perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Hal tersebut seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu</p><p>&#x201C;Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak bisa ditarik kembali selain adanya kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan adanya alasan yang ditentukan oleh undang-undang&#x201D;</p><p>Kemudian untuk menjadi sebuah perjanjian yang sah, perlu memenuhi 4 syarat berdasarkan <a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/burgerlijk-wetboek"><strong>Pasal 1320 KUHPerdata</strong></a>, yaitu:</p><ol><li>Kesepakatan oleh pihak yang mengikatkan dirinya</li><li>Kecakapan untuk membuat sebuah perikatan</li><li>Adanya suatu pokok atau permasalahan tertentu</li><li>Suatu sebab yang tidak terlarang</li></ol><p>Sehingga bisa dikatakan bahwa surat perjanjian hutang piutang tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan.</p><h2 id="jaminan-yang-tertera-dalam-surat-perjanjian-hutang-piutang">Jaminan Yang Tertera Dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang</h2><p>Pada dasarnya pihak yang meminjamkan hutang memiliki hak untuk memberikan jaminan atau tidak. Jaminan tersebut digunakan agar pihak peminjam bisa melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati.</p><p>Apabila sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka benda jaminan tersebut yang digunakan sebagai pengganti hutang. Namun bukan berarti peminjam sudah bebas dari hutangnya.</p><p>Jika ingin menggunakan jaminan, maka perlu tertulis poin berisi barang yang digunakan sebagai jaminannya. Tujuannya agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan barang jaminan karena sudah jelas aturannya dalam surat.</p><h2 id="contoh-surat-perjanjian-hutang-piutang-berbatas-waktu-pdf-dan-doc">Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Berbatas Waktu PDF dan Doc</h2><figure class="kg-card kg-image-card kg-card-hascaption"><img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Berbatas-Waktu_page-0001.jpg" class="kg-image" alt="Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?" loading="lazy" width="1275" height="1650" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Berbatas-Waktu_page-0001.jpg 600w, https://blog.justika.com/content/images/size/w1000/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Berbatas-Waktu_page-0001.jpg 1000w, https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Berbatas-Waktu_page-0001.jpg 1275w" sizes="(min-width: 720px) 720px"><figcaption>surat perjanjian hutang piutang berbatas waktu</figcaption></figure><hr><p>Lihat selengkapnya di:</p><!--kg-card-begin: html--><div style="display: flex;">
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1iCEw6i7C6xv05Pln3nbRVrLpP1HhPEH9">
        Download PDF
    </a>
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0 10px 10px;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1QVPVqw4WI4MPD3KuF4tlyk-PJeAcyJRs">
        Download DOC
    </a>
    
</div>
<!--kg-card-end: html--><h2 id="contoh-surat-perjanjian-hutang-piutang-diatas-materai-tanpa-jaminan-pdf-dan-doc">Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai Tanpa Jaminan PDF dan Doc</h2><figure class="kg-card kg-image-card kg-card-hascaption"><img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Diatas-Materai-Tanpa-Jaminan_page-0001.jpg" class="kg-image" alt="Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?" loading="lazy" width="1275" height="1650" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Diatas-Materai-Tanpa-Jaminan_page-0001.jpg 600w, https://blog.justika.com/content/images/size/w1000/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Diatas-Materai-Tanpa-Jaminan_page-0001.jpg 1000w, https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Diatas-Materai-Tanpa-Jaminan_page-0001.jpg 1275w" sizes="(min-width: 720px) 720px"><figcaption>surat perjanjian hutang piutang diatas materai tanpa jaminan</figcaption></figure><hr><p>Lihat selengkapnya di:</p><!--kg-card-begin: html--><div style="display: flex;">
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1jVoIa2-kKNwHfWR4xscEj7wg1PxYKJE-">
        Download PDF
    </a>
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0 10px 10px;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1aSQKTBDb_IdfUVmnarUUiNVjsbIIYAdz">
        Download DOC
    </a>
    
</div>
<!--kg-card-end: html--><h2 id="contoh-surat-perjanjian-hutang-piutang-dengan-jaminan-pdf-dan-doc">Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan PDF dan Doc</h2><figure class="kg-card kg-image-card kg-card-hascaption"><img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Dengan-Jaminan_page-0001.jpg" class="kg-image" alt="Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?" loading="lazy" width="1275" height="1650" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Dengan-Jaminan_page-0001.jpg 600w, https://blog.justika.com/content/images/size/w1000/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Dengan-Jaminan_page-0001.jpg 1000w, https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang-Dengan-Jaminan_page-0001.jpg 1275w" sizes="(min-width: 720px) 720px"><figcaption>surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan</figcaption></figure><hr><p>Lihat selengkapnya di:</p><!--kg-card-begin: html--><div style="display: flex;">
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1r5p-vVi9SPe8zsyJFDDl4zVn9nmD2zIK">
        Download PDF
    </a>
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0 10px 10px;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1EiUZfxRg-QNfu2sUftwUo1Uv1_1xAaIY">
        Download DOC
    </a>
    
</div>
<!--kg-card-end: html--><h2 id="layanan-justika-untuk-membantu-permasalahan-dokumen-bisnis-anda">Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Dokumen Bisnis Anda</h2><p>Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan <a href="https://business.justika.com/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=surat-perjanjian-hutang-piutang">All Template Bisnis Justika</a>, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.</p><p>Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.</p><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.</p><p><br></p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang, Begini Langkahnya]]></title><description><![CDATA[<p>Cara mempidanakan orang yang berhutang ternyata dapat dilakukan. Anda pasti sering merasa kesal saat memberikan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Utang">hutang</a> kepada seseorang, tapi tidak kunjung juga dibayar.</p><p>Bahkan, tidak jarang mereka kabur begitu saja tanpa kabar dan kejelasan kapan akan membayar hutangnya. Meski kegiatan ini sangat lumrah dilakukan, tapi hingga saat ini masih problematik.</p>]]></description><link>https://blog.justika.com/hutang-piutang/cara-mempidanakan-orang-yang-berhutang/</link><guid isPermaLink="false">62035ea038e4db5e8b63bcb7</guid><category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category><dc:creator><![CDATA[Redaksi Justika]]></dc:creator><pubDate>Mon, 17 Jul 2023 06:30:00 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1579109489311-4f1ae01fd83d?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=MnwxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDR8fGphaWx8ZW58MHx8fHwxNjQ0Mzg4MDI1&amp;ixlib=rb-1.2.1&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1579109489311-4f1ae01fd83d?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=MnwxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDR8fGphaWx8ZW58MHx8fHwxNjQ0Mzg4MDI1&amp;ixlib=rb-1.2.1&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang, Begini Langkahnya"><p>Cara mempidanakan orang yang berhutang ternyata dapat dilakukan. Anda pasti sering merasa kesal saat memberikan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Utang">hutang</a> kepada seseorang, tapi tidak kunjung juga dibayar.</p><p>Bahkan, tidak jarang mereka kabur begitu saja tanpa kabar dan kejelasan kapan akan membayar hutangnya. Meski kegiatan ini sangat lumrah dilakukan, tapi hingga saat ini masih problematik.</p><p>Tentunya mau tidak mau Anda harus menagihnya jika tidak ingin mengalami kerugian. Misalnya saja menggunakan jasa debt collector. Atau dengan cara mempidanakan orang yang berhutang di kepolisian agar sesuai hukum.</p><p>Pelaporan pidana juga akan membuat pemilik hutang lebih jera dari pada hanya ditagih debt collector. Apa lagi jika hutangnya dalam jumlah besar, seperti pada skala bisnis. Maka persoalan tersebut harus diusut secara tuntas.</p><p>Mungkin saat ini lebih banyak <a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/contoh-kasus-hukum-perdata-hutang-piutang/">contoh kasus hukum perdata hutang piutang</a>. Padahal jika di dalamnya ada tindak merugikan, bisa dituntut secara pidana. Untuk mengetahui bagaimana cara mempidanakannya, simak berikut ini.</p><h2 id="cara-mempidanakan-orang-yang-berhutang"><strong>Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang</strong></h2><p>Sejatinya, urusan hutang piutang termasuk ke dalam ranah hukum perdata dan tidak membolehkan si penghutang di penjara. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 19 ayat 2 UU No.39 Tahun 1999.</p><p>Undang-undang tersebut menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia. Lebih tepatnya menjelaskan mengenai tidak bolehnya pemilik hutang dipenjara ketika dia tidak mampu membayarnya.</p><p>Sehingga, jika ada laporan mengenai hutang piutang biasanya tidak akan masuk sampai proses peradilan. Tapi ada cara mempidanakan orang yang berhutang dengan memenuhi beberapa persyaratan.</p><p>Di antaranya adalah harus ada perbuatan nyata dan niat kejahatan. Selain itu, pelaporan pidana juga sangat mungkin dilakukan jika pada perjanjian ada pemalsuan identitas, martabat palu, adanya tipuan dan kebohongan.</p><p>Pada Pasal 379 a KUHP juga telah diatur mengenai kriminalisasi seseorang yang menggunakan hutang sebagai mata pencarian. Namun, Anda harus memiliki bukti kuat saat akan mempidanakannya.</p><p>Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka cara mempidanakan orang yang berhutang selanjutnya adalah:</p><h3 id="1-membuat-laporan-kepada-polisi">1. <strong>Membuat Laporan Kepada Polisi</strong></h3><p>Langkah pertama adalah Anda harus mendatangi kantor polisi terdekat. Untuk kasus skala kecil, Anda bisa melaporkannya ke polsek. Jika pada prosesnya semakin berkembang, maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi.</p><p>Cara mempidanakan orang yang berhutang selanjutnya, melapor ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Tugas SPKT adalah memberikan pelayanan terkait pelaporan, memberikan pertolongan, dan memberikan pelayanan informasi.</p><p>Saat di bagian SPKT, Anda harus memberikan penjelasan runut mengenai perkara yang ingin dilaporkan. Mulai dari kronologi kejadian, waktu, dan penjelasan pendukung lainnya. Anda juga harus menjawab semua pertanyaan dengan detail.</p><h3 id="2-memberikan-bukti-kuat">2. <strong>Memberikan Bukti Kuat</strong></h3><p>Kunci dari cara mempidanakan orang yang berhutang adalah bukti kuat. Anda bisa membawa berbagai berkas yang bisa memberatkan pelaku. Misalnya surat perjanjian di awal yang dilanggar, pemalsuan, dan berbagai bukti lainnya.</p><p>Termasuk di dalamnya adalah hal yang bisa membuktikan bahwa pelaku melakukan kebohongan, tipu muslihat, atau berniat jahat. Bahkan, bukti tersebut akan semakin kuat jika Anda berhasil mendapatkan data-data korban lainnya.</p><p>Cara ini sering digunakan <a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/akibat-hukum-tidak-membayar-hutang-di-bank/">akibat hukum tidak membayar hutang di bank.</a> Anda bisa mencontoh kelengkapan bukti milik pihak bank untuk mempidanakan nasabahnya yang mangkir membayar hutang.</p><h3 id="3-membawa-saksi">3. <strong>Membawa Saksi</strong></h3><p>Membawa saksi saat proses pelaporan, akan menguatkan posisi Anda sebagai pelapor. Sebab, saksi akan memperkuat bukti yang bisa &#xA0;ditunjukkan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, laporan Anda segera ditindak serius.</p><p>Saksi dapat diperoleh dari berbagai sumber, tidak hanya yang melihat kejadiannya langsung tapi bisa juga korban lain dari pelaku. Anda juga bisa membawa saksi ahli yang akan menguatkan bukti.</p><h3 id="4-meminta-surat-bukti-laporan">4. <strong>Meminta Surat Bukti Laporan</strong></h3><p>Jika sudah, cara mempidanakan orang yang berhutang selanjutnya adalah dengan meminta surat bukti laporan dari bagian penyidik. Surat ini menandakan bahwa laporan Anda sudah diterima dan segera ditindak serius.</p><p>Untuk mengetahui kelanjutan hukum dari kasus tersebut, Anda bisa menghubungi pihak polisi. Tapi biasanya jika ada kemajuan terbaru, pihak kepolisian akan menghubungi Anda melalui telefon.</p><p>Selain mendatangi langsung kantor polisi, Anda juga bisa melaporkan tindak pidana melalui call centre Polri 110. Cara lainnya adalah dengan membuat laporan online melalui akun media sosial kepolisian.Jika Anda ingin mempidanakan pelaku hutang, maka pastikan sudah memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Kemudian, cara mempidanakan orang yang berhutang bisa langsung melapor ke polisi.</p><h2 id="tanyakan-pada-justika-tentang-cara-mempidanakan-orang-yang-berhutang">Tanyakan Pada Justika Tentang Cara Mempidanakan Orang Yang Berhutang</h2><p>Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan hutang piutang. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:</p><h3 id="layanan-konsultasi-chat"><strong>Layanan Konsultasi Chat</strong></h3><p>Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi <strong><a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-mempidanakan-orang-yang-berhutang">laman ini</a></strong>, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.</p><!--kg-card-begin: html--><figure class="wp-block-image"><img src="https://lh4.googleusercontent.com/AztMqaFvPRBXidbJJptKrT2QZYjGaLKwuffQyJAA4z2czfUmkczB_tNU-_DzSa1Yg_qGXC1ncHSvEHD0zbkXoJm0ChVz1zk57fXU3vWx9Nxi2gkKnAY6a3El8NmLCWW0m4oaGz3L" alt="Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang, Begini Langkahnya" width="280" height="500"></figure><!--kg-card-end: html--><h3 id="layanan-konsultasi-via-telepon"><strong>Layanan Konsultasi via Telepon</strong></h3><p>Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan <strong><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-mempidanakan-orang-yang-berhutang">konsultasi via telepon</a></strong> dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.</p><!--kg-card-begin: html--><div class="wp-block-image is-style-default"><figure class="aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" src="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/Via_Telpon-Mockup-2.png" alt="Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang, Begini Langkahnya" class="wp-image-1495" width="281" height="500" sizes="(max-width: 281px) 100vw, 281px"></figure></div><!--kg-card-end: html--><h3 id="layanan-konsultasi-tatap-muka"><strong>Layanan Konsultasi Tatap Muka</strong></h3><p>Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan <strong><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-mempidanakan-orang-yang-berhutang">Konsultasi Tatap Muka</a></strong>. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.</p><!--kg-card-begin: html--><figure class="wp-block-image is-resized"><img loading="lazy" src="https://lh5.googleusercontent.com/oSdoban1yI0ZC2zuL0H9C9V3yPOUiEd1itzNnRtnTsK69P5c0dN07U4gVNnkPvENVOC1rouY9mWVVXdwPdSczEthtNVdlSlz6xFI-ZWZ6kIH5gTsXQMjEmBG4dOcQZg7PqfBDHjY" alt="Cara Mempidanakan Orang yang Berhutang, Begini Langkahnya" width="280" height="500"></figure><!--kg-card-end: html--><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Contoh Surat Penagihan Hutang Perusahaan Terbaru]]></title><description><![CDATA[Melihat contoh surat penagihan hutang perusahaan bisa dilakukan sebelum membuatnya. Terdapat banyak poin untuk ditiru dalam pembuatan.]]></description><link>https://blog.justika.com/hutang-piutang/contoh-surat-penagihan-hutang-perusahaan/</link><guid isPermaLink="false">61eedbeb93fee948184b31cd</guid><category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category><dc:creator><![CDATA[Redaksi Justika]]></dc:creator><pubDate>Sun, 16 Jul 2023 18:40:00 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1583574928108-53be39420a8d?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=MnwxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDIwfHxkZWJ0fGVufDB8fHx8MTY0MzA0MzU5NA&amp;ixlib=rb-1.2.1&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1583574928108-53be39420a8d?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=MnwxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDIwfHxkZWJ0fGVufDB8fHx8MTY0MzA0MzU5NA&amp;ixlib=rb-1.2.1&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Contoh Surat Penagihan Hutang Perusahaan Terbaru"><p>Melihat contoh surat penagihan hutang perusahaan<strong> </strong>umumnya dipakai oleh pihak yang ingin menagih pinjaman. Tapi tidak dilakukan hanya sekedar bicara saja. Apalagi bila hanya secara <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_lisan">lisan</a>, pelanggaran umum bisa terjadi.</p><p>Tidak heran dibutuhkan surat khusus yang dipakai sebagai peringatan. Tentu bagi kreditur yang telah lama meminjam aset kita tapi tidak dibayarkan. Bahkan melanggar perjanjian dalam waktu lama sehingga merugikan.</p><p>Menggunakan dokumen semacam ini tentu disebutkan legal karena berisi mengenai peringatan saja. Misalnya untuk segera membayarkan segala pinjaman atau debit. Meskipun ada ancaman, tentunya berkaitan langsung dengan hukum.</p><p>Inilah yang disebut dengan<strong> </strong><a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/cara-menagih-hutang-perusahaan/">cara menagih hutang perusahaan</a> terbaik dan sesuai ketentuan. Kita tidak perlu memakai layanan debt collector disini. Melainkan hanya mengirimkan surat resmi yang diberikan pada kreditur.</p><p>Bila Anda ingin membuatnya, pastikan mengetahui lebih lanjut tentang fungsinya. Termasuk seperti apa poin atau hal yang harus dicantumkan. Begitu juga mengenai trik agar penagihan dapat berjalan lancar.</p><p>Apalagi jika berhadapan dengan teman atau orang yang sudah lama dikenal. Pastinya perlu ada tips khusus agar pengembalian pinjaman berjalan dengan lancar. Kalau gagal, tidak ada salahnya menindak lebih tegas.</p><h2 id="apa-itu-surat-penagihan-hutang">Apa Itu Surat Penagihan Hutang</h2><p>Surat somasi penagihan hutang<strong> </strong>merupakan surat yang diberikan oleh pihak pemberi piutang kepada penerima utang untuk menagih kesepakatan dalam membayar sejumlah hutang yang telah disepakati. </p><p>Surat penagihan hutang merupakan opsi ketika penerima hutang pada waktu yang telah disepakati, tidak melakukan kewajibannya untuk membayar. Sehingga pemberi piutang dapat melakukan penagihan hutang tersebut melalui surat penagihan hutang ini. </p><h3 id="format-isi-surat-penagihan-hutang">Format Isi Surat Penagihan Hutang</h3><p>Seperti surat pada umumnya, surat penagihan hutang memiliki format surat yang dapat diikuti oleh pembuat surat ini, beberapa format isi dalam surat penagihan hutang akan berbeda dengan format surat lainnya, karena mencangkup beberapa poin tentang penagihan hutang. Berikut format isi surat penagihan hutang yang benar. </p><h3 id="pemberitahuan-bahwa-pembeli-belum-membayar-hutangnya">Pemberitahuan bahwa pembeli belum membayar hutangnya</h3><p>Isi dalam surat penagihan hutang harus memberikan keterangan atau pemberitahuan bahwa, pembeli atau pihak yang berhutang belum membayar sejumlah hutang yang menjadi kewajibannya. Pemberitahuan ini harus tercantum dalam surat penagihan hutang, dikarenakan sebagai penjelasan mengenai isi dari surat tersebut. </p><h3 id="penghubung-antara-surat-pesanan-faktur-dan-pengiriman-barang">Penghubung antara surat pesanan, faktur, dan pengiriman barang</h3><p>Sertakan juga keterangan mengenai surat pesanan, faktur dan pengiriman barang sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi antara pihak pemberi piutang dan penerima hutang. Hal ini akan menguatkan pemberi piutang untuk melakukan penagihan kepada penerima hutang karena telah tercantum bukti-bukti tersebut.</p><h3 id="mengingatkan-bahwa-telah-melewati-batas-jatuh-tempo">Mengingatkan bahwa telah melewati batas jatuh tempo</h3><p>Beritahu bahwa penerima hutang telah melewati batas waktu yang telah disepakati sebelum terjadi proses hutang piutang, sertakan juga keterlambatan waktu pembayaran yang dilakukan oleh penerima hutang.</p><h3 id="jumlah-utang-yang-harus-dibayarkan-oleh-pihak-tersebut">Jumlah utang yang harus dibayarkan oleh pihak tersebut</h3><p>Selanjutnya, informasikan terkait jumlah hutang yang harus dibayarkan oleh pihak tersebut. Apabila hutang tersebut merupakan hutang yang harus dicicil, maka sertakan jumlah cicilan yang menjadi kewajiban pihak yang berhutang. Akan tetapi, jika hutang tersebut tunai maka sebutkan jumlah tertanggung dalam surat penagihan hutang ini.</p><h3 id="penutup">Penutup</h3><p>Terakhir, penutup surat biasanya diperuntukan untuk memberikan penekanan waktu pembayaran yang ditentukan langsung oleh pemberi piutang.</p><h2 id="fungsi-dan-contoh-surat-penagihan-hutang-perusahaan"><strong>Fungsi dan Contoh Surat Penagihan Hutang Perusahaan</strong></h2><p>Sebelum membuat<strong> </strong>contoh surat penagihan hutang perusahaan, pastikan Anda pahami dulu artinya. Surat ini terbilang memiliki fungsi keras karena sebagai permintaan pelunasan. Terutama oleh kreditur untuk debiturnya.</p><p>Tidak heran jika melihat isinya, bentuk paling utama yang disebutkan adalah jumlah uang. Termasuk apabila ada set lain yang masuk sebagai pinjaman. Semuanya akan dihitung dengan lengkap mirip suatu rekap.</p><p>Selain itu pada contoh surat penagihan hutang perusahaan<strong> </strong>akan dilengkapi juga dengan batas waktu pembayaran. Karena sudah ada peringatan, maka perlu ada tanggapan. Tidak lain dengan segera membayarkan pinjaman tersebut.</p><p>Nantinya setelah surat tersebut lengkap dibuat, pengiriman dilakukan menuju bagian administrasi. Tentu yang mencakup urusan finansial atau keuangan. Baru akan terdapat tanggapan dari pimpinan pihak yang punya hutang.</p><p>Tanggapan cepat akan menjadi kunci atau <a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/syarat-menagih-hutang-perusahaan/">syarat menagih hutang perusahaan</a><strong> </strong>tetap positif. Dalam kata lain tidak perlu menuju pengadilan dan polisi. Hanya perlu ada penyelesaian dari kedua pihak yang terkait tersebut.</p><p>Kalau<strong> </strong>contoh surat penagihan hutang perusahaan pertama yang diberikan tidak terdapat tanggapan, masih harus mengirim lagi. Tidak lain untuk dokumen kedua dengan isi serupa. Tapi terdapat peringatan masuk jalur hukum.</p><p>Selain itu deadline pembayaran juga bisa dipanjangkan ataupun dipendekkan. Hal ini tergantung dengan ketentuan yang dibuat oleh kreditur sendiri. Bisa juga dibuat berdasarkan pembicaraan dengan advokat pribadi Anda.</p><p>Untuk melihat contohnya sekilas lewat internet tentu bisa dilakukan. Pastikan melihat yang bagus dan isinya lengkap sehingga tanggapan bagus. Setidaknya berikut ini contoh surat penagihan hutang perusahaan terbaik:</p><h2 id="surat-penagihan-hutang-perusahaan-pdf-dan-doc">Surat Penagihan Hutang Perusahaan PDF dan Doc</h2><figure class="kg-card kg-image-card kg-card-hascaption"><img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Penagihan-Hutang-Perusahaan_page-0001.jpg" class="kg-image" alt="Contoh Surat Penagihan Hutang Perusahaan Terbaru" loading="lazy" width="1275" height="1650" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2022/06/Surat-Penagihan-Hutang-Perusahaan_page-0001.jpg 600w, https://blog.justika.com/content/images/size/w1000/2022/06/Surat-Penagihan-Hutang-Perusahaan_page-0001.jpg 1000w, https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Penagihan-Hutang-Perusahaan_page-0001.jpg 1275w" sizes="(min-width: 720px) 720px"><figcaption>Contoh Surat Penagihan Hutang Perusahaan&#xA0;</figcaption></figure><!--kg-card-begin: html--><div style="display: flex;">
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1eizvJYO-zEBJt3oZG9BTCAe1iO546Uv-">
        Download PDF
    </a>
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0 10px 10px;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1L6aNRfhgKTDqgMKcwzQnbxSIczND4L8i">
        Download DOC
    </a>
    
</div><!--kg-card-end: html--><h2 id="surat-penagihan-hutang-perorangan-pdf-dan-doc">Surat Penagihan Hutang Perorangan PDF dan Doc</h2><figure class="kg-card kg-image-card kg-card-hascaption"><img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Penagihan-Hutang-Perorangan_page-0001.jpg" class="kg-image" alt="Contoh Surat Penagihan Hutang Perusahaan Terbaru" loading="lazy" width="1275" height="1650" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2022/06/Surat-Penagihan-Hutang-Perorangan_page-0001.jpg 600w, https://blog.justika.com/content/images/size/w1000/2022/06/Surat-Penagihan-Hutang-Perorangan_page-0001.jpg 1000w, https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Penagihan-Hutang-Perorangan_page-0001.jpg 1275w" sizes="(min-width: 720px) 720px"><figcaption>Contoh Surat Penagihan Hutang Perorangan</figcaption></figure><!--kg-card-begin: html--><div style="display: flex;">
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1Xg206T6bqIXX37WIXByPZm4Pw7OZaNOn">
        Download PDF
    </a>
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0 10px 10px;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1W071ur1CTu5WDWqen3l0e4nyPv2kq2oZ">
        Download DOC
    </a>
    
</div>
<!--kg-card-end: html--><h2 id="surat-kuasa-penagihan-hutang-pdf-dan-doc">Surat Kuasa Penagihan Hutang PDF dan Doc</h2><figure class="kg-card kg-image-card kg-card-hascaption"><img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Kuasa-Penagihan-Hutang_page-0001.jpg" class="kg-image" alt="Contoh Surat Penagihan Hutang Perusahaan Terbaru" loading="lazy" width="1275" height="1650" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2022/06/Surat-Kuasa-Penagihan-Hutang_page-0001.jpg 600w, https://blog.justika.com/content/images/size/w1000/2022/06/Surat-Kuasa-Penagihan-Hutang_page-0001.jpg 1000w, https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Kuasa-Penagihan-Hutang_page-0001.jpg 1275w" sizes="(min-width: 720px) 720px"><figcaption>Contoh Surat Kuasa Penagihan Hutang</figcaption></figure><!--kg-card-begin: html--><div style="display: flex;">
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1zwaa8TqKsuhJhrXsPQsJjJtO6rVGnmaU">
        Download PDF
    </a>
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0 10px 10px;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1xzfqzURmIChkmXye9Ij88EmI-HD6Q01k">
        Download DOC
    </a>
    
</div>
<!--kg-card-end: html--><h2 id="pentingnya-melengkapi-syarat-sukses-menagih-hutang"><strong>Pentingnya Melengkapi Syarat Sukses Menagih Hutang</strong></h2><p>Dalam pembuatan<strong> </strong>contoh surat penagihan hutang perusahaan, wajib melengkapi unsur yang tepat. Tentu kita tidak dapat mengikuti surat atau dokumen lain. Harus khusus untuk aktivitas atau kegiatan menagih pinjaman debitur.</p><p>Tidak heran dalam proses pembuatannya, wajib melengkapkan dasar pokok. Misalnya jumlah hutang yang sampai sekarang belum pernah dibayarkan. Begitu juga jumlah sisa pinjaman jika sebelumnya memang sudah pernah dicicil.</p><p>Selain itu untuk melengkapi penagihan hutang perusahaan, harus diawali dengan pokok permasalahan. Tentu saja disini masalahnya adalah pinjaman tidak dibayarkan. Perlu secara tegas mengatakan perlu dibayarkan.</p><p>Tambahkan juga mengenai ketentuan bahwa jangka tempo atau deadline pembayaran sudah terlewati. Jadi, kalau tidak mau membayar artinya menyalahi hukum. Tentu masih dengan kalimat yang dianggap tetap sopan.</p><p>Selanjutnya dalam contoh surat penagihan hutang perusahaan juga perlu ditambahkan bukti. Misalnya transfer sejumlah uang yang dipakai sebagai pinjaman. Termasuk surat pesanan, pengiriman barang ataupun faktur.</p><p>Kemudian pada bagian akhir, Anda dapat menambahkan harapan agar segera dibayar. Tentu dengan keinginan lain seperti tidak melewati waktu. Termasuk bila ingin menerima bayaran secara cash atau keringanan berupa cicilan.</p><p>Selain membuat contoh surat penagihan hutang perusahaan<strong> </strong>berkualitas, wajib ada komunikasi secara langsung. Tujuannya agar bisa mencari kesepakatan bersama. Termasuk mengatur jadwal pembayaran sampai sisa pinjamannya.</p><p>Meski sudah melihat contoh, bukan berarti harus selalu mengikuti setiap isi di dalamnya. Melainkan dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan tagihan. Tapi<strong> </strong>contoh surat penagihan hutang perusahaan memang sangat membantu.</p><p><strong>Baca juga:</strong> <strong><a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/bagaimana-aturan-hukum-penagihan-hutang/">Bagaimana Aturan Hukum Penagihan Hutang</a></strong></p><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Cara Cerai Nikah Siri yang Perlu Anda Ketahui]]></title><description><![CDATA[<p>Perceraian sering kali terjadi untuk pasangan yang menikah secara sah atau yang memang sudah dicatatkan pernikahannya di KUA. Namun bagaimana dengan pasangan yang menikah secara agama atau menikah siri? Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai cara cerai nikah siri yang bisa Anda ketahui.</p><h2 id="cerai-nikah-siri-menurut-undang-undang">Cerai Nikah Siri Menurut Undang-Undang</h2>]]></description><link>https://blog.justika.com/perceraian/cara-cerai-nikah-siri/</link><guid isPermaLink="false">61cb95ab93fee948184ad669</guid><category><![CDATA[Perceraian]]></category><dc:creator><![CDATA[Halida Damayanti, S.H.]]></dc:creator><pubDate>Wed, 07 Jun 2023 04:04:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/cara-cerai-nikah-siri-scaled.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/cara-cerai-nikah-siri-scaled.jpg" alt="Cara Cerai Nikah Siri yang Perlu Anda Ketahui"><p>Perceraian sering kali terjadi untuk pasangan yang menikah secara sah atau yang memang sudah dicatatkan pernikahannya di KUA. Namun bagaimana dengan pasangan yang menikah secara agama atau menikah siri? Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai cara cerai nikah siri yang bisa Anda ketahui.</p><h2 id="cerai-nikah-siri-menurut-undang-undang">Cerai Nikah Siri Menurut Undang-Undang</h2><p>Perlu diketahui sebelumnya bahwa pernikahan siri merupakan pernikahan yang hanya sah secara agama dan perkawinan tersebut belum dicatatkan secara negara. Menurut Hukum Online, kewenangan untuk melakukan perceraian akan ada di tangan suami yang mana dalam bentuk talak.</p><p>Jika berdasarkan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Kompilasi Hukum Islam, perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan adanya akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Jika perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan adanya akta nikah, maka bisa mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.</p><p>Sedangkan pernikahan siri sendiri merupakan pernikahan yang masih belum sah secara hukum negara atau belum bisa dikatakan adanya pernikahan. Sehingga bisa untuk bisa bercerai, maka pernikahan tersebut perlu disahkan terlebih dulu melalui itsbat nikah.</p><p>Pengajuan cerai ini juga bisa dilakukan bersamaan dengan itsbat nikah di Pengadilan Agama.</p><h2 id="cerai-nikah-siri-menurut-islam">Cerai Nikah Siri Menurut Islam</h2><p>Sama halnya dengan hukum negara yang berlaku, cara cerai nikah siri dalam Islam juga perlu dilakukan itsbat nikah terlebih dahulu dimana pernikahan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama untuk bisa dinyatakan sah. Kemudian baik suami atau istri bisa mengajukan cerai kembali.</p><p>Melansir dari laman <a href="https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-cerai-nikah-siri">dalamislam.com</a> mengenai hukum cerai nikah siri, jika kedua pasangan suami istri tersebut tidak mau mengurus cara cerai nikah siri, maka bisa diwakilkan oleh pengacara atau wakilnya.</p><p>Hal tersebut ada dalam QS An-Nisa 4:35, &#x201C;Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang balam dari laki-laki dan perempuan. Jika kedua bakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu&#x201D;</p><h2 id="kemana-harus-mengajukan-perceraian-nikah-siri">Kemana Harus Mengajukan Perceraian Nikah Siri</h2><p>Untuk bisa bercerai secara sah, maka pernikahan siri tersebut juga harus disahkan terlebih dulu di Pengadilan Agama. Sehingga ketika Anda ingin mengajukan cerai nikah siri juga bisa dilakukan di Pengadilan Agama.</p><h2 id="syarat-cerai-nikah-siri-dengan-itsbat-nikah">Syarat Cerai Nikah Siri Dengan Itsbat Nikah</h2><p>Ada beberapa syarat yang perlu Anda lakukan jika ingin mengajukan itsbat nikah siri sekaligus gugatan cerai yaitu:</p><ol><li>Fotocopy KTP</li><li>Fotocopy kartu keluarga</li><li>Alamat lengkap tempat tinggal suami dan istri</li><li>Surat gugatan itsbat nikah</li><li>Fotocopy surat keterangan bahwa pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA.</li></ol><h2 id="prosedur-cerai-nikah-siri">Prosedur Cerai Nikah Siri</h2><p>Prosedur cerai nikah siri sebenarnya sama halnya dengan melakukan perceraian biasa. Hanya saja yang membedakannya, sebelum mengajukan gugatan cerai, pernikahan tersebut perlu disahkan terlebih dulu melalui itsbat nikah.</p><p>Berikut adalah beberapa prosedur atau cara cerai nikah siri setelah Anda mengajukan itsbat nikah atau sudah mendapatkan Akta Nikah:</p><ol><li>Penggugat mengajukan gugatan cerai menggunakan <a href="https://blog.justika.com/perceraian/surat-cerai/">surat gugatan cerai</a> ke pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman tergugat. Namun jika tergugat tidak ditemukan alamat pastinya, maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama kediaman penggugat.</li><li>Pemohon membayarkan biaya panjar perkara sesuai dengan pengadilan agama tempat mengajukan gugatan cerai.</li><li>Nantinya pengadilan akan mengirimkan surat panggilan sidang cerai pada penggugat dan tergugat agar menghadiri sidang cerai sesuai jadwal yang ada.</li><li>Terakhir, menunggu keputusan hakim apakah gugatan cerai tersebut dikabulkan atau tidak.</li></ol><h2 id="apakah-suami-bisa-melakukan-talak-dalam-pernikahan-siri">Apakah Suami Bisa Melakukan Talak Dalam Pernikahan Siri</h2><p>Pernikahan siri merupakan pernikahan yang hanya sah secara agama saja. Sehingga jika mengacu pada aturan UU Pernikahan yang mana pernikahan harus dicatatkan di kantor kependudukan, maka bisa dikatakan bahwa pernikahan siri masih belum sah atau dikatakan belum ada pernikahan dengan dasar hukum yang kuat.</p><p>Untuk itu, jika pasangan siri ingin bercerai maka diharuskan untuk mencatatkan atau mengesahkan pernikahan tersebut di pengadilan agama dengan melakukan itsbat nikah. Guna mengesahkan perceraian tersebut dan mendapatkan akta nikah, maka pihak suami perlu melakukan ikrar talak di pengadilan agama.</p><h2 id="biaya-cerai-nikah-siri">Biaya Cerai Nikah Siri</h2><p>Biaya yang dibutuhkan untuk cerai nikah siri sama halnya dengan biaya perceraian biasa yang mana Anda perlu membayar panjar biaya perkara. Namun biaya tersebut akan berbeda-beda disetiap pengadilan agama tempat Anda mengajukan gugatan cerai. Oleh karenanya akan lebih baik jika Anda melihatnya secara langsung pada laman pengadilan agama yang bersangkutan. Berikut adalah kisaran biaya yang ada pada Pengadilan Agama Jakarta Timur.</p><ol><li>Pendaftaran: Rp30.000</li><li>Biaya proses: Rp75.000</li><li>Biaya panggilan penggugat 2x: Rp250.000</li><li>Biaya PNBP panggilan pertama penggugat: Rp10.000</li><li>Biaya panggilan tergugat 3x: Rp375.000</li><li>Biaya PNBP panggilan pertama tergugat: Rp10.000</li><li>Biaya pemberitahuan isi putusan pada penggugat: Rp125.000</li><li>Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan pada penggugat: Rp10.000</li><li>Biaya pemberitahuan isi putusan pada tergugat: Rp125.000</li><li>Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan pada tergugat: Rp10.000</li><li>Redaksi: Rp10.000</li><li>Materai: Rp10.000</li></ol><h2 id="berapa-lama-proses-perceraian-nikah-siri">Berapa Lama Proses Perceraian Nikah Siri</h2><p>Untuk proses perceraian nikah siri, biasanya juga akan berbeda-beda di setiap pengadilan agama. Hal tersebut bergantung pada banyak atau tidaknya kasus perceraian yang sedang dilakukan hingga adakah tuntutan lain yang Anda ajukan dalam perceraian tersebut. </p><h2 id="contoh-surat-pernyataan-cerai-nikah-siri">Contoh Surat Pernyataan Cerai Nikah Siri</h2><figure class="kg-card kg-image-card kg-card-hascaption"><img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Pernyataan-Cerai-Nikah-Siri_page-0001.jpg" class="kg-image" alt="Cara Cerai Nikah Siri yang Perlu Anda Ketahui" loading="lazy" width="1275" height="1650" srcset="https://blog.justika.com/content/images/size/w600/2022/06/Surat-Pernyataan-Cerai-Nikah-Siri_page-0001.jpg 600w, https://blog.justika.com/content/images/size/w1000/2022/06/Surat-Pernyataan-Cerai-Nikah-Siri_page-0001.jpg 1000w, https://blog.justika.com/content/images/2022/06/Surat-Pernyataan-Cerai-Nikah-Siri_page-0001.jpg 1275w" sizes="(min-width: 720px) 720px"><figcaption>surat pernyataan cerai nikah siri</figcaption></figure><!--kg-card-begin: html--><div style="display: flex;">
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1OUCsdwmF4KiaqJFYC5j6ZiMtLEGsKSxn">
        Download PDF
    </a>
    <a style="background: #0C4CDB; min-height: 40px; padding: 10px 48px; font-size: 16px; font-family: Lato; font-weight: 700; cursor: pointer; border-radius: 8px; display: inline-block; justify-content: center; align-items: center; color: #ffffff; text-decoration: none; margin: 10px 0 10px 10px;" href="https://drive.google.com/uc?export=download&amp;id=1Rb86UzalT-1nuhXBKkM41ZNsboa5sSDd">
        Download DOC
    </a>
    
</div>
<!--kg-card-end: html--><h2 id="konsultasikan-permasalahan-cerai-pada-justika">Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika</h2><p>Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui <a href="https://www.justika.com/perceraian.html?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-cerai-nikah-siri">laman ini.</a></p><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Ini Masa Kadaluarsa Kasus Pidana yang Perlu Diketahui]]></title><description><![CDATA[Masa kadaluarsa kasus pidana yang bisa dilaporkan ke polisi adalah 9 bulan setelah kejadian jika tinggal di luar negeri dan maksimal 6 bulan jika di Indonesia]]></description><link>https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/masa-kadaluarsa-kasus-pidana/</link><guid isPermaLink="false">61cb95ab93fee948184ad698</guid><category><![CDATA[Pidana dan Laporan Polisi]]></category><dc:creator><![CDATA[Faldy T. Pamungkas, S.H.]]></dc:creator><pubDate>Wed, 07 Jun 2023 01:13:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/scott-rodgerson-ffH_GkINfyY-unsplash-scaled.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/scott-rodgerson-ffH_GkINfyY-unsplash-scaled.jpg" alt="Ini Masa Kadaluarsa Kasus Pidana yang Perlu Diketahui"><p>Masa kadaluarsa kasus pidana &#x2013; Dalam laporan yang dibuat untuk kasus pidana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah masa kadaluarsa kasus pidana. Laporan sendiri merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena kewajiban atau hal berdasarkan Undang-Undang pada pejabat yang berwenang mengenai hal yang diduga atau sedang terjadi tindak pidana.</p><p>Laporan pada kepolisian bisa memiliki dua jenis yaitu delik biasa dan delik aduan. delik aduan ini bersifat khusus yakni laporan tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Dalam hal ini orang yang dirugikan dapat berupa korban sendiri atau wakilnya, atau keluarga dalam hal-hal tertentu, atau orang yang dikuasakan untuk melaporkan oleh orang yang berhak untuk melaporkan tindak pidana terkait.</p><h2 id="berapa-lama-masa-kadaluarsa-kasus-pidana">Berapa Lama Masa Kadaluarsa Kasus <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Pidana">Pidana?</a></h2><p>Dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti. Aturan tersebut ada pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan POLRI. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluarsa kasus pidana:</p><ol><li>Laporan Polisi yang sudah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang</li><li>Laporan Polisi yang dibuat pada SPK wajib untuk segera diserahkan dan sudah diterima oleh pejabat reserse guna didistribusikan laporan dengan masa kadaluarsa laporan polisi paling lambat 1 hari setelah laporannya dibuat.</li><li>Setelah laporan dibuat, harus diberikan pada penyidik guna proses penyidikan paling lama selama 3 hari.</li></ol><p>Penyelidikan atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik juga memiliki batas waktu tertentu menurut Pasal 31. Batas waktu penyidikan tindak pidana akan didasarkan atas tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut:</p><ol><li>Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari</li><li>Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari</li><li>Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari</li><li>Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari</li></ol><p>Sedangkan penentuan tingkat kesulitan perkara tersebut akan ditentukan oleh pejabat berwenang dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Masa penentuan tingkat kesulitan tersebut maksimal 3 hari.</p><p>Dalam hal hukum pidana, masa kadaluarsa kasus pidana diatur untuk kebutuhan penuntutan, pengaduan, menjalankan pidana, dan beberapa upaya hukum yang lainnya. Akan tetapi tidak diatur mengenai masa kadaluarsa laporan polisi.</p><p>Jika menurut Pasal 74 KUHP, masa kadaluarsa untuk mengajukan pengaduan pada Polisi adalah:</p><ol><li>Sembilan bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia ada di luar negeri.</li><li>Enam bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia berada di Indonesia.</li></ol><p>Jadi, masa kadaluarsa kasus pidana maksimal adalah 6 bulan setelah kejadian perkara pidana. Kadaluarsa laporan polisi ini perlu Anda perhatikan agar bisa sesegera mungkin melaporkan adanya tindak pidana pada kepolisian.</p><p><strong>Baca Juga:</strong></p><ul><li><strong><a href="https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/masa-daluwarsa-tindak-pidana-pemalsuan-surat/">Masa Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Berapa Lama?</a></strong></li><li><strong><a href="https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/cara-melakukan-pemeriksaan-visum/">Bagaimana Cara Melakukan Pemeriksaan Visum?</a></strong></li><li><strong><a href="https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-alasan-mengapa-ada-daluwarsa-penuntutan-dalam-hukum-pidana-lt61307fcdc3483?utm_source=justika">Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana</a></strong></li></ul><h2 id="konsultasikan-permasalahan-laporan-pidana-pada-justika-">Konsultasikan Permasalahan Laporan Pidana Pada Justika!</h2><p>Terkadang ada beberapa orang yang masih belum yakin untuk membuat laporan kepolisian mengenai tindak pidana yang disaksikan. Untuk itu Anda bisa berkonsultasi pada Justika mengenai tindakan apa yang sebaiknya dilakukan.Konsultasikan permasalahan yang berhubungan dengan tindakan kekerasan anak yang terjadi di lingkungan sekitar dengan pihak yang ahli. Untuk itu Anda bisa bertanya pada layanan konsultasi Justika mengenai langkah seperti apa yang sebaiknya dilakukan.</p><h3 id="layanan-konsultasi-chat">Layanan Konsultasi Chat</h3><p>Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 menggunakan <a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=masa-kadaluarsa-kasus-pidana">layanan konsultasi chat </a>dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.</p><h3 id="layanan-konsultasi-via-telepon">Layanan Konsultasi via Telepon</h3><p>Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=masa-kadaluarsa-kasus-pidana">konsultasi via telepon</a> dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.</p><h3 id="layanan-konsultasi-tatap-muka">Layanan Konsultasi Tatap Muka</h3><p>Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=masa-kadaluarsa-kasus-pidana">Konsultasi Tatap Muka</a>. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.</p><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Sebagai informasi, artikel ini sendiri belum diperbarui dengan ketentuan di dalam <strong><a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt63b3943c53853/undang-undang-nomor-1-tahun-2023">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana</a> </strong>yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sebelum tahun 2026, KUHP Lama masih berlaku.<br><br>Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Syarat Nikah di Bawah Umur Untuk Pengajuan Dispensasi Nikah]]></title><description><![CDATA[<p>Kasus nikah dibawah umur masih menjadi kasus yang marak di Indonesia. Baru-baru ini heboh <a href="https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6093315/pasangan-bocah-menikah-di-usia-dini-di-wajo-siap-tunda-punya-momongan">berita pasangan dibawah umur</a> &#xA0;yang dinikahkan di Wajo, Sulawesi Selatan. Pasangan tersebut berusia 15 dan 16 tahun.</p><p>Lantas bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia melihat fenomena ini? Simak penjelasan berikut:</p><h2 id="aturan-hukum-nikah-di-bawah-umur"><strong>Aturan Hukum Nikah Di Bawah</strong></h2>]]></description><link>https://blog.justika.com/keluarga/syarat-nikah-dibawah-umur/</link><guid isPermaLink="false">61ddc25693fee948184b134d</guid><category><![CDATA[Keluarga]]></category><dc:creator><![CDATA[Noer Sida, S.H., M.Kn.]]></dc:creator><pubDate>Tue, 06 Jun 2023 17:48:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/photo-1507504031003-b417219a0fde.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/photo-1507504031003-b417219a0fde.jpg" alt="Syarat Nikah di Bawah Umur Untuk Pengajuan Dispensasi Nikah"><p>Kasus nikah dibawah umur masih menjadi kasus yang marak di Indonesia. Baru-baru ini heboh <a href="https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6093315/pasangan-bocah-menikah-di-usia-dini-di-wajo-siap-tunda-punya-momongan">berita pasangan dibawah umur</a> &#xA0;yang dinikahkan di Wajo, Sulawesi Selatan. Pasangan tersebut berusia 15 dan 16 tahun.</p><p>Lantas bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia melihat fenomena ini? Simak penjelasan berikut:</p><h2 id="aturan-hukum-nikah-di-bawah-umur"><strong>Aturan Hukum Nikah Di Bawah Umur</strong></h2><p>Aturan mengenai ketentuan batas umur dalam melangsungkan pernikahan termaktub pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan).</p><p>Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.</p><p>Lantas bagaimana dengan aturan hukum bagi yang menikah di bawah 19 tahun?</p><h2 id="batas-minimal-usia-untuk-melakukan-pernikahan"><strong>Batas Minimal Usia Untuk Melakukan Pernikahan</strong></h2><p>Seperti yang dijelaskan dalam aturan di atas bahwa batas minimal usia untuk melakukan pernikahan adalah baik pasangan calon pria atau wanita telah mencapai usia 19 tahun.</p><p>Namun jika tidak memenuhi batas minimal usia yang ditetapkan, dalam Pasal 7 ayat (2) memberikan kelonggaran bahwa orang tua pihak pria atau pihak wanita dapat mengajukan dispensasi kepada pengadilan.</p><h2 id="syarat-nikah-di-bawah-umur"><strong>Syarat Nikah Di Bawah Umur</strong></h2><p>Syarat nikah dibawah umur tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (selanjutnya disebut Perma No. 5/2019).</p><p>Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin sang anak. Adapun beberapa syarat administratif ketika ingin mengajukan dispensasi kawin sesuai Pasal 5 ayat (1) Perma No. 5/2019, antara lain:</p><ol><li>Surat permohonan dispensasi;</li><li>Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) kedua orang tua/wali;</li><li>Fotokopi KK (Kartu Keluarga);</li><li>Fotokopi KTP atau kartu identitas anak;</li><li>Akta Kelahiran anak;</li><li>Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak;</li><li>Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah anak;</li><li>Surat penolakan dari KUA. Surat ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 tahun.</li><li>Surat gugatan jika ada.</li></ol><p>Pengajuan dispensasi kawin diajukan di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama di luar daripada Islam.</p><p><strong>Baca Juga: <a href="https://blog.justika.com/keluarga/pembatalan-perkawinan-menurut-hukum-islam/">Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam yang Harus Diketahui</a></strong></p><h2 id="alasan-yang-dapat-diajukan-untuk-dispensasi-nikah"><strong>Alasan Yang Dapat Diajukan Untuk Dispensasi Nikah</strong></h2><p>Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin.</p><p>Dalam artikel yang berjudul &#x201C;<a href="https://www.ms-blangpidie.go.id/148-uncategorised/artikel/720-konkretisasi-alasan-mendesak-dan-bukti-cukup-dalam-memberikan-dispensasi-perkawinan-bagi-anak-oleh-hakim#:~:text=Konkretisasi%20alasan%20mendesak%20yang%20menjadi,sehingga%20dikhawirkan%20apabila%20tidak%20dinikahkan">Konkretisasi Alasan Mendesak dan BuktI Cukup Dalam Memberikan &#xA0;Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Oleh Hakim</a>,&#x201D; menyebutkan bahwa alasan mendesak yang dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memberikan penetapan disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu:</p><ol><li>Hamil di luar nikah;</li><li>Melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri;</li><li>Ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan;</li><li>Putus sekolah.</li></ol><h2 id="prosedur-menikah-di-bawah-umur"><strong>Prosedur Menikah Di Bawah Umur</strong></h2><p>Prosedur menikah di bawah umur memiliki perbedaan dengan prosedur menikah untuk pasangan yang cukup umur. Adapun tata cara menikah sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (untuk selanjutnya disingkat PP 9/1975) adalah:</p><ol><li>Perkawinan dilangsungkan setelah hari ke sepuluh keluarnya pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan;</li><li>Tata cara perkawinan dilakukan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;</li><li>Perkawinan disaksikan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dan dihadiri dua orang saksi.</li><li>Kedua mempelai menandatangani akta perkawinan.</li></ol><p>Namun jika calon mempelai di bawah umur, maka wajib menyertakan izin dispensasi dari pengadilan terlebih dahulu.</p><h2 id="prosedur-pengajuan-dispensasi-nikah"><strong>Prosedur Pengajuan Dispensasi Nikah</strong></h2><p>Berikut prosedur menikah di bawah umur sesuai Perma No. 5/2019:</p><ol><li>Orang tua anak yang akan menikah dibawah umur mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri.</li><li>Pemeriksaan perkara oleh hakim, dimana pada sidang pemeriksaan perkara hari pertama, pemohon dispensasi wajib menghadirkan:</li><li>anak yang dimintakan dispensasi kawin;</li><li>calon suami/istri si anak;</li><li>orang tua/wali calon suami/istri si anak.</li><li>Hakim mendengarkan keterangan dari semua pihak.</li><li>Hakim memberikan nasihat kepada pemohon, anak, calon suami/istri, orang tua/wali calon suami/istri.</li><li>Hakim mengeluarkan penetapan menerima/menolak permohonan dispensasi tersebut.</li></ol><h2 id="apa-itu-sidang-dispensasi-nikah"><strong>Apa itu sidang Dispensasi Nikah</strong></h2><p>Sidang dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum genap berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 1 ayat (5) Perma No. 5/2019).</p><h2 id="biaya-sidang-nikah-di-bawah-umur"><strong>Biaya Sidang Nikah Di Bawah Umur</strong></h2><p>Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya mengatur bahwa biaya sidang nikah di bawah umur diatur dan ditetapkan oleh ketua pengadilan tingkat pertama.</p><p>Sebagai gambaran, berikut<a href="https://pa-gresik.go.id/index.php/layanan-hukum/pengajuan-perkara/syarat-perkara/syarat-perkara-dispensasi-kawin"> contoh biaya berperkara</a> untuk sidang nikah di bawah umur.</p><h2 id="alasan-nikah-dibawah-umur-tidak-diperkenankan"><strong>Alasan Nikah Dibawah Umur Tidak Diperkenankan</strong></h2><p>Alasan nikah dibawah umur tidak diperkenankan oleh banyak pihak karena kerentanan yang dimiliki anak. Baik itu kerentanan secara fisik, mental, dan finansial.Dalam artikel yang dimuat di <a href="https://www.alodokter.com/ini-alasan-pernikahan-dini-tidak-disarankan#:~:text=Pernikahan%20dini%20adalah%20pernikahan%20yang,dan%20pelanggaran%20hak%20asasi%20manusia.">Alodokter</a>, disebutkan bahwa pernikahan dibawah umur dapat meningkatkan risiko penyakit seksual, kekerasan seksual, risiko kehamilan, risiko mengalami masalah psikologis, dan risiko tingkat sosial dan ekonomi yang rendah.</p><h2 id="masih-bingung-terkait-pengurusan-dispensasi-nikah-konsultasikan-ke-justika"><strong>Masih Bingung Terkait Pengurusan Dispensasi Nikah? Konsultasikan Ke Justika</strong></h2><p>Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus syarat administratif dispensasi nikah, Justika menyediakan layanan konsultasi. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:</p><h3 id="konsultasi-via-chat"><strong>Konsultasi via Chat</strong></h3><p>Kini, <a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=syarat-nikah-dibawah-umur">konsultasi chat</a> dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.</p><h3 id="layanan-konsultasi-via-telepon"><strong>Layanan Konsultasi via Telepon</strong></h3><p>Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=syarat-nikah-dibawah-umur">konsultasi telepon</a> mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.</p><p>Layanan Konsultasi Tatap Muka <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=syarat-nikah-dibawah-umur">Konsultasi tatap muka</a> bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.</p><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data itu Mudah]]></title><description><![CDATA[Sebagai nasabah Anda harus tahu bagaimana cara melaporkan pinjol yang sebar data agar oknum tersebut bisa diberi hukuman dari pihak berwajib.]]></description><link>https://blog.justika.com/hutang-piutang/cara-melaporkan-pinjol-yang-sebar-data/</link><guid isPermaLink="false">62092f3338e4db5e8b63d46c</guid><category><![CDATA[Hutang Piutang]]></category><dc:creator><![CDATA[Redaksi Justika]]></dc:creator><pubDate>Tue, 06 Jun 2023 16:20:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/olieman-eth-lvJSwq4Hqcs-unsplash.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/olieman-eth-lvJSwq4Hqcs-unsplash.jpg" alt="Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data itu Mudah"><p>Sebagai nasabah Anda harus tahu bagaimana cara melaporkan pinjol yang sebar data agar oknum tersebut bisa diberi hukuman dari pihak berwajib. Biasanya pinjol yang melakukan aktivitas ilegal seperti pencemaran nama baik tidak terdaftar dalam area pengawasan<a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan"> OJK</a>.</p><p>Instansi pinjaman online atau pinjol ilegal bisa dilaporkan karena standarnya tidak sesuai undang-undang. Instansi keuangan di Indonesia memiliki lembaga pengawas independen yaitu OJK. Dari tugas dan wewenangnya, OJK mampu menindaklanjuti pinjol yang mencemarkan nama baik.</p><p>Oleh karena itu cara melaporkan pinjol yang sebar data perlu diketahui semua orang. Tujuannya agar Anda bisa membantu pemberantasan instansi ilegal yang membuat masyarakat resah. Hal yang harus diwaspadai pinjol ilegal adalah bunganya besar dan data pribadi bisa diambil</p><p>Informasi pribadi seperti nama, foto KTP dan foto Anda akan disalah gunakan. Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan pinjol sudah terdaftar OJK dan melihat <a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/berapa-bunga-maksimum-pinjol/">berapa bunga maksimum pinjol</a>. Jika bunga konsumtifnya sesuai standar yaitu 0,8% per harinya, maka pinjol bisa dipercaya.</p><h2 id="cara-melaporkan-pinjol-yang-sebar-data-secara-langsung"><strong>Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Secara Langsung</strong></h2><p>Pada dasarnya ada 3 tempat pengaduan yang bisa Anda pilih ketika ingin melaporkan aktivitas ilegal pinjol. Ketiga tempat pengaduan ini adalah lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian. Pengaduan bisa menggunakan email atau langsung pesan dari WA.</p><p>Untuk Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan <a href="mailto:konsumen@ojk.go.id">konsumen@ojk.go.id</a> atau langsung ke nomor WA 081157157157. Keterangan yang perlu Anda laporkan adalah nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir.</p><p>Lalu cara yang kedua adalah melalui pihak berwajib kepolisian. Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu Anda juga bisa melaporkannya secara langsung melalui email <a href="mailto:info@cyber.polri.go.id">info@cyber.polri.go.id</a> dengan informasi dan data terlampir.</p><p>Jika Anda dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi bisa membantu untuk menangani kasus tersebut. Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE. DI dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman.</p><p>Aktivitas yang dimaksud adalah tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan. Sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.</p><p>Cara melaporkan pinjol yang sebar data terakhir bisa dilakukan melalui Kemenkominfo. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email <a href="mailto:aduankonten@kominfo.go.id">aduankonten@kominfo.go.id</a>. Data yang bisa Anda lampirkan sama yaitu identitas pinjol ilegal dan bukti aktivitas terlarangnya.</p><p>Jika pinjol sudah diidentifikasi dan terbukti bersalah, maka Anda tidak perlu membayar tagihan. <a href="https://blog.justika.com/hutang-piutang/alasan-pinjol-ilegal-tak-perlu-dibayar/">Alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar </a>adalah protokol yang digunakan tidak sesuai OJK. Jadi segala aktivitas yang dilakukan pinjol tersebut sudah dinyatakan salah dan tidak sesuai aturan.</p><h2 id="cara-memastikan-pinjol-legal-dan-ilegal"><strong>Cara Memastikan Pinjol Legal dan Ilegal</strong></h2><p>Untuk mencegah tindakan penipuan, Anda perlu memastikan apakah pinjol yang dipilih sudah Legal atau belum. Hal ini dikarenakan Anda bisa melaporkan pinjol ilegal terlebih dahulu sebelum memakainya.</p><p>Untuk melihat informasi pinjol, Anda cukup gunakan nomor WA resmi OJK yaitu 081157157157. Nomor tersebut merupakan Bot dari OJK yang membantu pengaduan nasabah di Indonesia. Cara melaporkan pinjol yang sebar data dengan mengetik nama asli instansi tersebut.</p><p>Jika pinjol bernama sinarabadi, maka tulis saja nama tersebut di pesan WA. Nantinya bot akan coba mencari tahu informasi instansi pinjaman online tersebut. Jika hasil tidak ditemukan, maka Anda sebaiknya hindari karena aktivitas di dalamnya ilegal dan berbahaya.</p><p>Metode sebar data yang dilakukan pinjol dilakukan untuk mengancam nasabahnya. Jika nasabah tidak segera membayar pinjaman, maka pinjol akan terus mengancamnya sampai takut. Kondisi ini sudah termasuk pencemaran nama baik sehingga harus ditindaklanjuti secara langsung.</p><p>Gunakan cara melaporkan pinjol yang sebar data ke jalur hukum. Dari peraturan KUHP Pasal 368, pinjol bisa dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar. Selain itu, instansi terkait juga akan ditutup karena tidak memenuhi standar yang digunakan OJK.</p><p>Ketika membutuhkan dana cepat, Anda lebih disarankan untuk memakai layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Selain aman, Anda juga akan dibebani dengan bunga yang sangat kecil. Dengan memahami cara melaporkan pinjol yang sebar data, Anda bisa memberantas aktivitas pinjaman online ilegal di Indonesia.</p><h2 id="konsultasikan-masalah-pinjol-melalui-justika"><strong>Konsultasikan Masalah Pinjol Melalui Justika</strong></h2><p>Terkait masalah yang Anda hadapi, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut.</p><h3 id="konsultasi-via-chat">Konsultasi via Chat</h3><p>Kini, <strong><a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=pasal-penipuan">konsultasi chat</a> </strong>dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.</p><h3 id="konsultasi-via-telepon">Konsultasi via Telepon</h3><p>Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan <strong><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=pasal-penipuan">konsultasi telepon</a></strong> mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit</p><h3 id="konsultasi-via-tatap-muka">Konsultasi via Tatap Muka</h3><p><strong><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=pasal-penipuan">Konsultasi tatap muka</a> </strong>bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.</p><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain yang Wajib Diketahui]]></title><description><![CDATA[Terdapat pasal mengganggu ketenangan orang lain yang memungkinkan pelaku, mendapat sanksi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.]]></description><link>https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/pasal-mengganggu-ketenangan-orang-lain/</link><guid isPermaLink="false">61e9178393fee948184b2094</guid><category><![CDATA[Pidana dan Laporan Polisi]]></category><dc:creator><![CDATA[Redaksi Justika]]></dc:creator><pubDate>Tue, 06 Jun 2023 08:06:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/photo-1612695137148-6b32b0c745e2.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/photo-1612695137148-6b32b0c745e2.jpg" alt="Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain yang Wajib Diketahui"><p>Terdapat pasal mengganggu ketenangan orang lain, karena tidak ada seorangpun berhak untuk mengganggu ketenangan seseorang demi kesenangan atau kepentingan pribadi. Jika Anda pernah mengalami kasus serupa, maka Anda berhak membuat laporan kepada pihak berwajib.</p><p>Banyak kasus yang terjadi di Indonesia, dimana seseorang memang berniat untuk mengambil keuntungan dengan cara tidak baik, mereka memberi ancaman untuk melukai atau bahkan membunuh korban, jika tidak memenuhi keinginan pelaku.</p><p>Biasanya mereka akan meminta sejumlah uang dan ditransfer di rekening tertentu, jika kejadian tersebut pernah Anda alami, maka korban wajib melaporkannya. <a href="https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/cara-melaporkan-kasus-teror-sms/">Cara melaporkan kasus teror SMS</a> wajib untuk diketahui, agar korban tidak bertindak sendiri karena dinilai terlalu berbahaya.</p><p>Terlebih lagi jika pihak peneror minta untuk bertemu, jangan pernah menuruti keinginan mereka, sebab bisa saja mereka memiliki rencana yang bisa membahayakan nyawa anda. Lebih baik hubungi kantor <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Polisi">polisi</a>, untuk mendapatkan informasi mengenai langkah yang harus dilakukan.</p><h2 id="pasal-mengganggu-ketenangan-orang-lain-yang-wajib-diketahui"><strong>Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain yang Wajib Diketahui</strong></h2><p>Banyak orang merasa terganggu, ketika mereka mendapatkan telepon dari orang tidak dikenal, dan mereka memaksa agar Anda memberikan harta yang dimiliki. Biasanya mereka juga mengetahui kota Anda bahkan nama, namun jangan mudah mempercayainya.</p><p>Perbuatan tidak menyenangkan tersebut, masuk ke dalam pasal mengganggu ketenangan orang lain. Pada pasal 335 KUHP, terkandung bagaimana hukuman atau sanksi yang akan didapat oleh pelaku tindak pengancaman maupun peneroran.</p><p>Jika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, maka perbuatan dilakukannya termasuk ke dalam perbuatan tidak menyenangkan. Dan berhak untuk mendapat hukuman atau sanksi, sesuai dengan ketentuan berlaku.</p><p>Sehingga tertulis jelas, bagaimana pasal mengganggu ketenangan orang lain yang sudah tertulis. Dengan adanya ketentuan hukum ini, ketenangan dan keamanan setiap masyarakat Indonesia juga menjadi terlindungi, setiap orang berkah untuk melaporkan perbuatan tersebut.</p><p>Namun tentunya dengan alasan yang jelas, apakah perbuatan dilakukan oleh pelaku terbilang sepele atau bisa mengancam nyawa anda.</p><p>Pencemaran nama baik, juga termasuk ke dalam pasal mengganggu ketenangan orang lain. Seperti halnya jika seseorang mencoba untuk membuat nama baik anda, menjadi tidak baik di mata orang lain, seperti menyebarkan fitnah atau berita yang tidak benar.</p><p>Maka dengan adanya bukti atau keterangan dari para saksi telah Anda miliki, Anda berhak untuk melaporkan pelaku, karena memang terdapat ketentuan pasal yang mengatur itu semua.</p><p>Dengan adanya pasal mengganggu ketenangan orang lain, tentunya pemerintah berharap agar tidak ada lagi pihak berlaku sewenang-wenangnya terhadap orang lain.</p><p>Karena memang sudah sepatutnya sesama manusia, untuk bisa lebih menghargai satu sama lain. Serta tidak bertindak di luar batas, karena bisa mengganggu privasi seseorang, apalagi bertindak semaunya demi kepentingan pribadi.</p><p>Ketentuan pasal mengganggu ketenangan orang lain yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, bisa menjadi tameng bagi masyarakat, agar mendapat perlindungan hukum terhadap pihak-pihak tidak bertanggungjawab.</p><h2 id="tetangga-yang-membuat-gaduh-dapat-dituntut-karena-mengganggu-ketenangan"><strong>Tetangga yang Membuat Gaduh Dapat Dituntut Karena Mengganggu Ketenangan</strong></h2><p>Seringkali kita mendapat gangguan dari berbagai hal, salah satunya adalah ketika tetangga di lingkungan kita membuat gaduh dan mengganggu masyarakat sekitar. Tentunya hal ini cukup menyebalkan, terlebih lagi kita sudah menghubungi pihak ketua RT atau RW setempat.</p><p>Meskipun sudah diperingatkan, nyatanya tidak ada perubahan dari tetangga tersebut. Anda tidak perlu khawatir atau merasa kesal, sebab sudah terdapat pasal mengganggu ketenangan orang lain yang mengatur itu semua.</p><p>Pada pasal 1365 KUHP, tertulis bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib untuk mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya.</p><p>Ketentuan hukum tidak hanya mengatur <a href="https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/undang-undang-pengancaman/">undang undang pengancaman</a><strong> </strong>saja, Anda bisa membuat pelaporan ke kantor polisi daerah setempat, jika memiliki bukti seperti rekaman suara atau video, rekam medis kesehatan yang terganggu akibat kegaduhan, juga kerugian lain yang ditimbulkan.</p><p>Namun sebelum membuat pelaporan, ada baiknya jika Anda menegur tetangga terlebih dahulu. Barangkali ia tidak menyadari, bahwa tindakan yang dilakukannya merugikan tetangga sekitar.</p><p>Jika pihak petinggi daerah setempat sudah turun tangan, namun tidak ada tanggan positif dari pelaku, maka bisa dikatakan bahwa pelaku sudah melanggar pasal mengganggu ketenangan orang lain.</p><p>Dan sudah sepatutnya Anda mencari barang bukti, dan dapat memberatkan hukuman bagi pelaku. Selain itu pastikan warga sekitar yang merasa terganggu, juga menyetujui keputusan yang Anda buat.</p><p>Anda juga perlu mengetahui <a href="https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/langkah-hukum-jika-di-ancam-dan-diteror-melalui-whatsapp/">langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp</a>, karena saat ini aplikasi chat tersebut menjadi salah satu aplikasi yang banyak digunakan. Namun sayangnya, banyak pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkan kesempatan tersebut.</p><p>Seperti yang sudah kami ingatkan, bahwa siapapun yang melakukan tindakan tercela dan bersifat merugikan baik fisik maupun material, berhak untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.Anda tidak perlu takut atau merasa khawatir, sebab pasal mengganggu ketenangan orang lain sudah mengatur itu semua, dan melindungi kebebasan bagi korban untuk berbicara.</p><h2 id="konsultasikan-pada-justika-mengenai-pasal-mengganggu-ketenangan-orang-lain"><strong>Konsultasikan Pada Justika Mengenai Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain</strong></h2><p>Seseorang berhak untuk mendapatkan ketenangan, namun ada juga orang lain yang dengan sengaja mengganggu. Untuk itu mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu kebingungan Anda mengenai pasal mengganggu orang lain melalui beberapa layanan berbayar berikut:</p><h3 id="konsultasi-via-chat"><strong>Konsultasi Via Chat</strong></h3><p>Anda dapat berkonsultasi di Justika dengan mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan <strong><a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=pasal-mengganggu-ketenangan-orang-lain">Konsultasi via Chat</a></strong>. Di sana Anda dapat menjelaskan dahulu detail permasalahan Anda dan konsultan hukum terpercaya akan memberi saran dan pendapat hukum untuk membantu penyelesaiannya.</p><!--kg-card-begin: html--><figure class="wp-block-image"><img src="https://lh4.googleusercontent.com/AztMqaFvPRBXidbJJptKrT2QZYjGaLKwuffQyJAA4z2czfUmkczB_tNU-_DzSa1Yg_qGXC1ncHSvEHD0zbkXoJm0ChVz1zk57fXU3vWx9Nxi2gkKnAY6a3El8NmLCWW0m4oaGz3L" alt="Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain yang Wajib Diketahui" width="280" height="500"></figure><!--kg-card-end: html--><h3 id="konsultasi-via-telepon">Konsultasi via Telepon</h3><p>Anda akan mendapatkan <strong><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=pasal-mengganggu-ketenangan-orang-lain">Layanan via Telepon</a></strong> untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda). Anda dapat berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum Anda.</p><!--kg-card-begin: html--><div class="wp-block-image is-style-default"><figure class="aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" src="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/Via_Telpon-Mockup-2.png" alt="Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain yang Wajib Diketahui" class="wp-image-1495" width="281" height="500" sizes="(max-width: 281px) 100vw, 281px"></figure></div><!--kg-card-end: html--><h3 id="konsultasi-tatap-muka">Konsultasi Tatap Muka</h3><p>Anda akan mendapatkan <strong><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=pasal-mengganggu-ketenangan-orang-lain">Layanan Tatap Muka</a></strong> untuk bertemu dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.</p><!--kg-card-begin: html--><figure class="wp-block-image is-resized"><img loading="lazy" src="https://lh5.googleusercontent.com/oSdoban1yI0ZC2zuL0H9C9V3yPOUiEd1itzNnRtnTsK69P5c0dN07U4gVNnkPvENVOC1rouY9mWVVXdwPdSczEthtNVdlSlz6xFI-ZWZ6kIH5gTsXQMjEmBG4dOcQZg7PqfBDHjY" alt="Pasal Mengganggu Ketenangan Orang Lain yang Wajib Diketahui" width="280" height="500"></figure><!--kg-card-end: html--><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Sebagai informasi, artikel ini sendiri belum diperbarui dengan ketentuan di dalam <strong><a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt63b3943c53853/undang-undang-nomor-1-tahun-2023">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana</a> </strong>yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sebelum tahun 2026, KUHP Lama masih berlaku.<br><br>Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran]]></title><description><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan</strong></p><p>Bagaimana proses pembetulan atau cara merubah akta kelahiran yang salah nama dan tanggal lahir di akta kelahiran? Usia saya sudah 38 tahun dan ada kesalahan ketik huruf dan kesalahan tanggal lahir sehingga terjadi perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir saya di akta dan identitas lainnya. </p><p>Hal tersebut baru saya</p>]]></description><link>https://blog.justika.com/keluarga/langkah-langkah-jika-ada-kesalahan-pengetikan-di-akta-kelahiran/</link><guid isPermaLink="false">61cb95ab93fee948184ad43e</guid><category><![CDATA[Keluarga]]></category><dc:creator><![CDATA[Nawawi Bahrudin, S.H., M.H.]]></dc:creator><pubDate>Tue, 06 Jun 2023 01:34:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/cara-merubah-akte-kelahiran-yang-salah-scaled.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://blog.justika.com/content/images/2022/06/cara-merubah-akte-kelahiran-yang-salah-scaled.jpg" alt="Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran"><p><strong>Pertanyaan</strong></p><p>Bagaimana proses pembetulan atau cara merubah akta kelahiran yang salah nama dan tanggal lahir di akta kelahiran? Usia saya sudah 38 tahun dan ada kesalahan ketik huruf dan kesalahan tanggal lahir sehingga terjadi perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir saya di akta dan identitas lainnya. </p><p>Hal tersebut baru saya sadari saat pengurusan paspor karena harus membawa data aslinya. Akhirnya akta bisa diganti dengan ijazah, tapi saya berkeinginan untuk membetulkan akta saya. Mohon pencerahan, proses dan prosedur apa yang harus saya lakukan? Terima kasih banyak sebelumnya.</p><h2 id="bagaimana-penjelasan-menurut-hukum">Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?</h2><p>Berdasarkan <strong>Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013</strong> tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (&#x201C;UU 24/2013&#x201D;), Kelahiran adalah salah satu Peristiwa Penting yang harus di catat dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.</p><p>Oleh karena itu, berdasarkan &#xA0;<strong>Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (&#x201C;UU Adminduk&#x201D;)</strong> sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.</p><p>Menjawab pertanyaan Anda, jika dalam proses pencatatan tersebut terdapat kesalahan tulis redaksional menurut<strong> Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (&#x201C;UU Adminduk&#x201D;) </strong>dinyatakan sebagai berikut <em>: &#xA0;(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. (2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta. (3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.</em></p><p>Maka bila terdapat kesalahan tulis redaksional seperti kesalahan pengetikan nama ataupun tanggal, Anda dapat meminta pembetulan akta Pencatatan Sipil.</p><h2 id="cara-merubah-akta-kelahiran-yang-salah-dan-hal-yang-perlu-dipertimbangkan">Cara Merubah Akta Kelahiran Yang Salah dan Hal Yang Perlu Dipertimbangkan?</h2><p>Berdasarkan <strong>Pasal 59 (1) perpres 98 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil</strong>, pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Kependudukan_dan_Pencatatan_Sipil#:~:text=Direktorat%20Jenderal%20Kependudukan%20dan%20Pencatatan%20Sipil%20%2D%20Wikipedia%20bahasa%20Indonesia%2C%20ensiklopedia%20bebas">Disdukcapil</a> Kabupaten Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta. Untuk melakukan pembetulan nama atau kesalahan lainnya pada akta Pencatatan Sipil, Anda harus memenuhi persyaratan:</p><p>a. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan <a href="https://blog.justika.com/keluarga/cara-merubah-nama-di-akta-kelahiran/">pembuatan akta</a> Pencatatan Sipil</p><p>b. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.</p><p>Pembetulan karena kesalahan ketik redaksional berdasarkan <strong>Perpres No 98 Tahun 2008</strong>, tidak memerlukan penetapan pengadilan.</p><h2 id="syarat-permohonan-untuk-merubah-akta-kelahiran-yang-salah">Syarat Permohonan Untuk Merubah Akta Kelahiran Yang Salah</h2><p>Berikut syarat-syarat permohonan perbaikan kesalahan dalam Akta Kelahiran:</p><ul><li>Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,-</li><li>Fotocopy Kartu Keluarga</li><li>Fotocopy Akta Kelahiran</li><li>Fotocopy Akta Perkawinan</li><li>Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades)</li><li>Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Perbaikan Akta Lahir dan untuk yang dewasa</li><li>Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan &#xA0;/ Perbaikan Akta Lahir</li><li>Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Misalnya: Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi).</li></ul><p>Demikian langkah yang dapat dilakukan untuk mengurus kesalahan pengetikan pada akta kelahiran. Apabila pada kenyataannya Akta Kelahiran ternyata hanya bisa diubah jika ada Penetapan Pengadilan, maka Anda harus mempersiapkan diri dan menjalani prosedur sesuai hukum. </p><p><strong>Baca Juga : </strong></p><ul><li><strong><a href="https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6207a7699f90c/stateless-dan-perjuangan-memperoleh-dokumen-hukum-di-indonesia">Stateless dan Perjuangan Memperoleh Dokumen Hukum di Indonesia</a></strong></li><li><strong><a href="https://www.hukumonline.com/klinik/a/yang-harus-dilakukan-jika-punya-akta-kelahiran-ganda-lt4e7a76680e81a">Yang Harus Dilakukan Jika Punya Akta Kelahiran Ganda</a></strong></li></ul><h2 id="layanan-justika-untuk-membantu-persoalan-anda">Layanan Justika Untuk Membantu Persoalan Anda</h2><p>Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting yang nantinya akan dibutuhkan untuk mengurus beberapa dokumen penting lainnya. Untuk itu semua data yang ada didalamnya juga harus sesuai atau sudah benar. Anda bisa bertanya pada konsultan dari Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun mengenai permasalahan yang berhubungan dengan akta kelahiran yang salah.</p><h3 id="konsultasi-via-chat">Konsultasi via Chat</h3><p>Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan<a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=langkah-langkah-jika-ada-kesalahan-pengetikan-di-akta-kelahiran"> layanan Konsultasi Chat</a> dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian &#xA0;sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.</p><!--kg-card-begin: html--><figure class="wp-block-image"><img src="https://lh4.googleusercontent.com/AztMqaFvPRBXidbJJptKrT2QZYjGaLKwuffQyJAA4z2czfUmkczB_tNU-_DzSa1Yg_qGXC1ncHSvEHD0zbkXoJm0ChVz1zk57fXU3vWx9Nxi2gkKnAY6a3El8NmLCWW0m4oaGz3L" alt="Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran" width="280" height="500"></figure><!--kg-card-end: html--><h3 id="konsultasi-via-telepon">Konsultasi via Telepon</h3><p>Dengan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=langkah-langkah-jika-ada-kesalahan-pengetikan-di-akta-kelahiran">konsultasi via telepon</a>, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.</p><!--kg-card-begin: html--><div class="wp-block-image is-style-default"><figure class="aligncenter size-full is-resized"><img loading="lazy" src="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/Via_Telpon-Mockup-2.png" alt="Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran" class="wp-image-1495" width="281" height="500" sizes="(max-width: 281px) 100vw, 281px"></figure></div><!--kg-card-end: html--><h3 id="konsultasi-tatap-muka">Konsultasi Tatap Muka</h3><p>Sementara melalui <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=langkah-langkah-jika-ada-kesalahan-pengetikan-di-akta-kelahiran">Konsultasi Tatap Muka</a>, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.</p><!--kg-card-begin: html--><figure class="wp-block-image is-resized"><img loading="lazy" src="https://lh5.googleusercontent.com/oSdoban1yI0ZC2zuL0H9C9V3yPOUiEd1itzNnRtnTsK69P5c0dN07U4gVNnkPvENVOC1rouY9mWVVXdwPdSczEthtNVdlSlz6xFI-ZWZ6kIH5gTsXQMjEmBG4dOcQZg7PqfBDHjY" alt="Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran" width="280" height="500"></figure><!--kg-card-end: html--><hr><p>Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Cek Nomor Sertifikat Tanah Secara Online dan Offline]]></title><description><![CDATA[Cek nomor sertifikat tanah bisa dilakukan di kantor BPN langsung atau juga bisa melalui aplikasi BPN online dengan cara mendownload aplikasinya.]]></description><link>https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/cek-nomor-sertifikat-tanah/</link><guid isPermaLink="false">620618d838e4db5e8b63cfcf</guid><category><![CDATA[Pertanahan dan Properti]]></category><dc:creator><![CDATA[Redaksi Justika]]></dc:creator><pubDate>Mon, 22 May 2023 08:17:00 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1629904888780-8de0c7aeed28?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=MnwxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDI4fHxkb2N1bWVudHN8ZW58MHx8fHwxNjQ0NTY2NzY4&amp;ixlib=rb-1.2.1&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1629904888780-8de0c7aeed28?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=MnwxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDI4fHxkb2N1bWVudHN8ZW58MHx8fHwxNjQ0NTY2NzY4&amp;ixlib=rb-1.2.1&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Cek Nomor Sertifikat Tanah Secara Online dan Offline"><p>Sertifikat tanah termasuk dalam dokumen yang penting dimana dokumen tersebut menjadi tanda bukti kepemilikan dan juga pengelolaan tanah, hak milik satuan rumah susun, tanah wakaf dan hak tanggungan. Akan tetapi ada komponen yang juga penting dalam sertifikat tanah tersebut, yaitu adanya nomor sertifikat tanah yang bisa dicek. Untuk itu, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai cek nomor sertifikat tanah.</p><h2 id="apa-itu-nomor-sertifikat-tanah">Apa Itu Nomor Sertifikat Tanah?</h2><p>Nomor sertifikat tanah merupakan nomor yang ada dalam sertifikat tanah tersebut dengan jumlah 14 digit angka. Biasanya letak nomor sertifikat tanah tersebut ada di bagian bawah lembar atau sertifikat tanah. Untuk itu, Anda juga perlu tahu cara cek nomor sertifikat tanah baik secara online maupun offline.</p><p>Jumlah dari nomor sertifikat tanah tersebut memiliki arti sebagai berikut:</p><ol><li>Dua digit pertama adalah kode provinsi dimana sertifikat tersebut diterbitkan.</li><li>Dua digit selanjutnya adalah kode kota atau kabupaten</li><li>Dua digit ketiga adalah kode kecamatan</li><li>Dua digit keempat adalah kode kelurahan atau desa</li><li>Satu digit selanjutnya kode untuk &#xA0;hak milik</li><li>Lima digit terakhir adalah kode hak milik</li></ol><h2 id="apa-itu-nomor-persil">Apa Itu Nomor Persil?</h2><p>Selain nomor sertifikat tanah, pada sertifikat tanah biasanya juga ada nomor persil yang bisa Anda temukan. Nomor persil di sertifikat tanah tersebut berfungsi sebagai pengarsipan dimana ketika lahan tersebut akan dijual atau dipecah maka akan dilakukan penyesuaian kembali terkait batas-batas yang ada.</p><p>Kemudian dimana letak nomor persil? Nomor persil bisa Anda temukan di bagian pojok kanan bawah sertifikat isi tanah dan sampul. Jumlahnya adalah 14 digit dengan setiap digit memiliki kode atau informasi penting seperti:</p><ol><li>Dua digit pertama adalah kode provinsi</li><li>Dua digit kedua adalah kode kota atau kabupaten</li><li>Sembilan digit setelahnya adalah nomor bidang tanah</li><li>Satu digit terakhir adalah penggunaan tanah.</li></ol><h2 id="cek-nomor-sertifikat-tanah-online-dan-offline">Cek Nomor Sertifikat Tanah Online dan Offline</h2><p>Untuk mengecek nomor sertifikat tanah, bisa Anda lakukan dengan pengecekan secara online maupun offline. Berikut adalah cara yang bisa Anda lakukan:</p><h3 id="1-mengecek-secara-langsung">1. Mengecek secara langsung</h3><p>Pengecekan bisa dilakukan secara langsung yang dilakukan di kantor pertanahan setempat. Cara cek nomor sertifikat tanah tersebut bisa dilakukan dengan daftar tanah, peta pendaftaran, buku tanah dan surat ukur. Agar bisa melakukan pengecekan tersebut, Anda membutuhkan beberapa syarat seperti:</p><ul><li>Sertifikat tanah yang asli</li><li>Permohonan pengecekan sertifikat tanah yang biasanya sudah tersedia di kantor pertanahan.</li><li>Surat tugas dari PPAT pada pegawainya (surat ini dibutuhkan ketika kantor pertanahan mengharuskan Anda untuk melakukan pengecekan dari PPAT)</li><li>Fotokopi KTP dari pemilik sertifikat tanah.</li></ul><p>Nantinya hasil dari pengecekan bisa Anda ketahui selama dalam jangka waktu 1x24 jam bahkan juga bisa dalam kurun waktu beberapa jam saja.</p><h3 id="2-menggunakan-bpn-online">2. Menggunakan BPN Online</h3><p>Cara cek nomor sertifikat yang selanjutnya dengan menggunakan aplikasi BPN Online. Untuk itu berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk cek nomor sertifikat tanah:</p><ul><li>Pertama dengan download aplikasi BPN online. Nama aplikasi tersebut adalah Sentuh Tanahku yang perlu Anda registrasi kemudian masukkan email dan password.</li><li>Selanjutnya untuk cek nomor sertifikat tanah, Anda bisa memilih bagian &#x201C;info sertifikat&#x201D; selanjutnya pilih daftar sertifikat dan akan muncul data lengkap mengenai sertifikat tanah Anda. Namun jika ada data yang muncul, maka sertifikat Anda tidak terdaftar di BPN.</li></ul><p>Demikian adalah artikel mengenai bagaimana cara cek nomor sertifikat tanah yang bisa Anda lakukan baik secara online atau offline.</p><h2 id="konsultasikan-dengan-justika-mengenai-cara-cek-nomor-sertifikat-tanah">Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah</h2><p>Cara cek nomor sertifikat tanah bisa dilakukan dengan menggunakan website BPN atau datang secara langsung. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:</p><h2 id="layanan-konsultasi-chat"><strong>Layanan Konsultasi Chat</strong></h2><p>Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 menggunakan <a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cek-nomor-sertifikat-tanah">layanan konsultasi chat</a> dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.</p><h2 id="layanan-konsultasi-via-telepon"><strong>Layanan Konsultasi via Telepon</strong></h2><p>Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cek-nomor-sertifikat-tanah">konsultasi via telepon</a> dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.</p><h2 id="layanan-konsultasi-tatap-muka"><strong>Layanan Konsultasi Tatap Muka</strong></h2><p>Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cek-nomor-sertifikat-tanah">Konsultasi Tatap Muka</a>. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.</p><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p><p><br></p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dengan Cepat]]></title><description><![CDATA[<p>Membicarakan soal jual beli tanah memang sangat rumit, apalagi kalau &#xA0;tanah yang anda beli memiliki sengketa dengan pihak lainnya. Maka sebelum membeli tanah pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat yang jelas. <strong><a href="https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/sengketa-tanah-tanpa-sertifikat/">Sengketa tanah tanpa sertifikat</a></strong> sering terjadi. &#xA0;Jika sudah terlanjur. Anda bisa menggunakan penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan maupun</p>]]></description><link>https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/penyelesaian-sengketa-tanah-melalui-pengadilan/</link><guid isPermaLink="false">61cb95ab93fee948184ad4f4</guid><category><![CDATA[Pertanahan dan Properti]]></category><dc:creator><![CDATA[Naila Syarif, S.H.]]></dc:creator><pubDate>Mon, 22 May 2023 06:03:00 GMT</pubDate><media:content url="https://images.unsplash.com/photo-1591389703635-e15a07b842d7?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=MnwxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDV8fGxhbmR8ZW58MHx8fHwxNjU2NjYzODAy&amp;ixlib=rb-1.2.1&amp;q=80&amp;w=2000" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<img src="https://images.unsplash.com/photo-1591389703635-e15a07b842d7?crop=entropy&amp;cs=tinysrgb&amp;fit=max&amp;fm=jpg&amp;ixid=MnwxMTc3M3wwfDF8c2VhcmNofDV8fGxhbmR8ZW58MHx8fHwxNjU2NjYzODAy&amp;ixlib=rb-1.2.1&amp;q=80&amp;w=2000" alt="Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dengan Cepat"><p>Membicarakan soal jual beli tanah memang sangat rumit, apalagi kalau &#xA0;tanah yang anda beli memiliki sengketa dengan pihak lainnya. Maka sebelum membeli tanah pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat yang jelas. <strong><a href="https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/sengketa-tanah-tanpa-sertifikat/">Sengketa tanah tanpa sertifikat</a></strong> sering terjadi. &#xA0;Jika sudah terlanjur. Anda bisa menggunakan penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan maupun menyelesaikan sengketa tanpa perantara. Kalau anda ingin menyelesaikan persengketaan tanah bisa melakukan cara-cara berikut ini.</p><h2 id="mengetahui-tentang-pemilik-tanah-secara-detail">Mengetahui Tentang Pemilik Tanah Secara Detail</h2><p>Seperti yang telah dijelaskan di atas sebelum anda melakukan pembelian tanah seharusnya anda mencari tahu secara detail si pemilik tanah. Apakah sertifikat benar atas nama yang terkait. Dengan &#xA0;begitu resiko &#xA0;sengketa tanah bisa diminimalisir.</p><h2 id="mencari-tahu-keaslian-sertifikat-atau-keabsahan">Mencari Tahu Keaslian Sertifikat atau Keabsahan</h2><p>Setelah pemilik tanah bisa memberikan sertifikat atau girik tanah. Anda harus memastikan keaslian atau keabsahan dari dokumen tersebut. Cara untuk membuktikannya anda harus datang ke BPN terdekat. Agar anda tahu apakah sertifikat tersebut bebas dari masalah sengketa.</p><h2 id="memastikan-penjual-tanahnya">Memastikan Penjual Tanahnya</h2><p>Bila tanah dijual melalui perantara. Pastikan rekam jejak yang dimiliki perusahaan tersebut. Jika kredibilitasnya terbukti tentu akan mempermudah anda . Pastikan juga perusahaan tersebut termasuk usaha berkembang atau tidak. Bila benar, pastikan pada data bursa efek yang tertera biasanya semua data akan tercatat di sana. Akan jadi lebih mudah untuk anda menemukan informasinya.</p><p>cara penyelesain sengketa tanah melalui pengadilan selain mengetahui langkah di atas. Cara berikut ini juga harus anda lakukan. Kalau anda ingin menggunakan langkah hukum tentu harus menggunakan banyak dokumen. &#xA0;Berikut langkah-langkah selanjutnya.</p><h2 id="melakukan-pelaporan-ke-kantor-pertanahan">Melakukan Pelaporan ke Kantor Pertanahan</h2><p>Kalau sengketa tanah harus berurusan dengan pihak pengadilan tentu membutuhkan data pelaporan yang jelas pada pihak pertanahan. Pelaporan bisa dilakukan di tempat terdekat atau melalui situs yang sudah tersedia. Pelaporan ini harus dilengkapi dengan penjelasan yang jelas agar bisa diketahui secara jelas alasannya. Setelah laporan diajukan hal yang dilakukan selanjutnya melampirkan beberapa berkas. Biasanya berkas tersebut berupa data pengadu dan beberapa bukti pengaduan yang terkait. Bial data yang diberikan lengkap makan laporan bisa diproses jika tidak maka kemungkinan gagal bisa.</p><h2 id="mengumpulkan-berbagai-data-autentik">Mengumpulkan Berbagai Data Autentik</h2><p>Bila berkas pengaduan anda sudah dilaporkan, maka selanjutnya sudah menjadi wewenang bagian pertanahan untuk mengumpulkan beberapa data autentik. Bagian pertanahan harus mencari tahu tanah yang menjadi sengketa dari bentuk fisik hingga pendukung lainnya yang mungkin akan dibutuhkan sebagai bahan selanjutnya.</p><h2 id="melakukan-mediasi">Melakukan Mediasi</h2><p>Penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan pasti akan melalui mediasi. Setiap permasalahan pertanahan maka akan diadakan mediasi agar para orang yang terkait dengan masalah tersebut dengan tujuan sengketa bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jika tidak berhasil maka akan ditentukan dari data yang sudah ada.</p><p><strong>Baca Juga: <a href="https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/menyelesaikan-sengketa-di-luar-pengadilan-memang-bisa/">Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Memang Bisa?</a></strong></p><h2 id="konsultasikan-permasalahan-sengketa-tanah-melalui-justika">Konsultasikan Permasalahan Sengketa Tanah Melalui Justika</h2><p>Terkadang walaupun sudah memiliki surat hak kepemilikan tanah atau sertifikat tanah, masih bisa terjadi persengketaan. Untuk itu Anda perlu bertanya pada ahlinya untuk mengatasi hal ini sebelum dibawa ke jalur hukum. Anda bisa memanfaatkan tiga layanan dari Justika sebagai berikut:</p><h2 id="layanan-konsultasi-chat">Layanan Konsultasi Chat</h2><p>Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan <a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=penyelesaian-sengketa-tanah-melalui-pengadilan">layanan konsultasi chat</a> dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.</p><h2 id="layanan-konsultasi-via-telepon">Layanan Konsultasi via Telepon</h2><p>Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=penyelesaian-sengketa-tanah-melalui-pengadilan">konsultasi via telepon</a> dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.</p><h2 id="layanan-konsultasi-tatap-muka">Layanan Konsultasi Tatap Muka</h2><p>Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan <a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=penyelesaian-sengketa-tanah-melalui-pengadilan">Konsultasi Tatap Muka</a>. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.</p><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Tata Cara Hibah Tanah dan Syarat yang Perlu Diketahui!]]></title><description><![CDATA[Tata cara hibah tanah adalah menentukan tanah yang ingin dihibahkan dan buat surat akta hibah. Surat ini menjadi dasar pemberian hibah ke penerima.]]></description><link>https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/tata-cara-hibah-tanah-dan-syarat-yang-perlu-diketahui/</link><guid isPermaLink="false">61cb95ab93fee948184ad446</guid><category><![CDATA[Pertanahan dan Properti]]></category><dc:creator><![CDATA[Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A.]]></dc:creator><pubDate>Sun, 21 May 2023 21:50:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/BG005-Catat_-Ini-Syarat-dan-Tata-Cara-Hibah-Tanah-yang-Perlu-Diketahui.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<h2 id="pertanyaan"><strong>Pertanyaan</strong></h2><img src="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/BG005-Catat_-Ini-Syarat-dan-Tata-Cara-Hibah-Tanah-yang-Perlu-Diketahui.jpg" alt="Tata Cara Hibah Tanah dan Syarat yang Perlu Diketahui!"><p>Saya ingin memberikan hibah sebidang tanah. Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum? Dan apa saja yang perlu disiapkan? Terima kasih</p><h2 id="bagaimana-hibah-menurut-hukum-yang-berlaku-di-indonesia"><strong>Bagaimana &#x2018;Hibah&#x2019; Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia?</strong></h2><h3 id="definisi-hibah"><strong>Definisi Hibah</strong></h3><p>Sebelum membahas lebih dalam terkait hibah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, ada baiknya jika Anda memahami terlebih dahulu pengertian hibah. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), hibah didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.</p><p>Kemudian, jika merujuk pada <strong>Pasal 1666 <a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/burgerlijk-wetboek">Kitab Undang-Undang Hukum Perdata</a> (&#x201C;KUH Perdata&#x201D;)</strong>, maka hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.</p><p>Sedangkan menurut <strong><a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13200/instruksi-presiden-nomor-1-tahun-1991/document">Kompilasi Hukum Islam</a> (&#x201C;KHI&#x201D;) </strong>juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya.</p><p>Adapun sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang, baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah.</p><h3 id="syarat-hibah"><strong>Syarat Hibah</strong></h3><p>Untuk melakukan hibah, tidak bisa sembarangan. Berdasarkan KUHPerdata, ada sederet syarat yang harus dipenuhi, seperti berikut ini:</p><ul><li><strong>Pemberi dan penerima hibah</strong></li></ul><p>Hibah hanya bisa dilakukan oleh pemberi dan penerima hibah yang keduanya masih hidup. Selain itu, semua orang yang sudah dewasa menurut undang-undang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah. Sehingga anak-anak di bawah umur tidak diperkenankan untuk menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata.</p><ul><li><strong>Barang yang dihibahkan</strong></li></ul><p>Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap benda atau harta yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi, sebagaimana ketentuan dalam <strong>Pasal 1667 KUHPerdata. </strong>Apabila barang tersebut belum ada atau baru akan ada di masa mendatang, maka proses penghibahan menjadi batal. Selain itu, barang atau objek yang dihibahkan tidak dalam keadaan terikat suatu perjanjian dengan pihak lain, misalnya terikat perjanjian gadai, harta gono-gini dan sebagainya.</p><ul><li><strong>Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT</strong></li></ul><p>Secara prinsipnya, hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (&#x201C;PPAT&#x201D;).</p><p><strong>Baca Juga: </strong></p><ul><li><strong><a href="https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/perjanjian-jual-beli-tanah/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=artikel_tata-cara-hibah-tanah-dan-syarat-yang-perlu-diketahui">Status Kepemilikan Tanah Tanpa Melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)</a></strong></li><li><strong><a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-waris-anak-tunggal-lt6201d26a9d478?utm_source=justika">Mengetahui Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal dalam Hukum</a></strong></li><li><strong><a href="https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-hukum-islam-lt5b7021295093e?utm_source=justika">Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam</a></strong></li></ul><h2 id="bagaimana-prosedur-hibah-dan-pertimbangannya"><strong>Bagaimana Prosedur Hibah dan Pertimbangannya?</strong></h2><h3 id="pertimbangan-hak-bagian-mutlak"><strong>Pertimbangan Hak Bagian Mutlak</strong></h3><p>Meskipun merupakan kehendak pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendaki. Namun, perlu diketahui jika kebebasan tersebut juga dibatasi, salah satunya oleh hak orang lain.</p><p>Sebab, di dalam harta pemberi hibah terdapat legitime portie atau hak bagian mutlak anak sebagai ahli waris yang dilindungi undang-undang.</p><p>Adapun hak mutlak merupakan bagian warisan untuk setiap ahli waris yang besarannya telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengertian tersebut terdapat dalam <strong>Pasal 913 KUH Perdata.</strong></p><p>Bagi masyarakat muslim, bisa berpedoman pada <strong>Pasal 209 KHI</strong> yang menyatakan pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum, yaitu sepertiga dari harta pemberi hibah.</p><p>Sementara untuk yang non-muslim bisa tunduk pada aturan yang ada di <strong>Pasal 881 ayat 2 KUH Perdata</strong>. Dalam aturan tersebut dikatakan,</p><p>&#x201C;dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak.&#x201D;</p><p>Sebagai langkah antisipasi agar tidak timbul permasalahan dan tuntutan di kemudian hari, ada baiknya jika hibah disertai dengan Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Artinya, pemberian hibah harus mendapat persetujuan dari para ahli waris dan tidak melanggar hak mutlak mereka.</p><h3 id="pembuatan-surat-akta-hibah"><strong>Pembuatan Surat Akta Hibah</strong></h3><p>Setelah menyimak definisi beserta syarat agar hibah sah secara hukum, selanjutnya Anda bisa memproses pembuatan surat hibah. Surat hibah dari pemberi hibah sendiri bertujuan untuk memastikan pemberian hak milik, dalam hal ini tanah, agar jelas dan terukur mengenai batasan yang dibagikan.</p><p>Surat ini nantinya akan menjadi panduan bagi Anda sebagai pemberi yang akan memberikan tanah kepada seseorang atau lembaga. Umumnya, format surat hibah serupa dengan surat perjanjian lainnya, dengan poin-poin seperti data diri pemberi hibah, penerima, lokasi rumah, serta pernyataan pemberi hibah.</p><p>Namun, setelah <strong>Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah </strong>berlaku, pembuatan surat hibah tanah harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan akta aslinya disimpan oleh PPAT yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dipenuhi, maka akta hibah tidak akan memiliki kekuatan hukum.</p><p>Dalam pembuatan akta hibah ini, biasanya dihadiri oleh kedua belah pihak dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.</p><h3 id="pendaftaran-surat-akta-hibah"><strong>Pendaftaran Surat Akta Hibah</strong></h3><p>Langkah selanjutnya ialah mendaftarkan surat akta hibah yang sudah ditandatangani ke Kantor Pertahanan. Proses ini dilakukan oleh PPAT dengan turut menyertakan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak, baik pemberi maupun penerima hibah.</p><p>Di samping itu, perlu Anda ketahui jika pemberi atau penerima hibah bisa dibebankan pajak atas harta hibah tersebut. Untuk pemberi hibah bisa dikenakan PPh, sementara penerima hibah akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).</p><p>BPHTB hibah sendiri merupakan pajak yang diberikan karena perolehan hak tanah dan atau bangunan, dimana salah satu objek pajaknya adalah melalui pemindahan hak hibah. Jumlah tingginya pajak tersebut dibebankan sebanyak 5% disetiap peraturan daerah masing-masing.</p><p>Agar proses hibah lancar dan dokumen-dokumen pendukung bisa dipenuhi, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum. Terlebih untuk mengetahui lebih dalam mengenai cara hibah serta perhitungan pajak yang dibebankan pada pemberi dan penerima hibah.</p><h2 id="konsultasikan-pada-justika-mengenai-hibah-tanah">Konsultasikan Pada Justika Mengenai Hibah Tanah</h2><p>Hibah tanah merupakan pemindahan hak tanah untuk digunakan sebagai kemaslahatan bersama. Mitra advokat Justika yang berpengalaman bisa membantu Anda untuk mengatasi permasalahan seputar tata cara hingga syarat hibah tanah melalui beberapa layanan berbayar berikut:</p><h2 id="konsultasi-chat">Konsultasi Chat</h2><p>Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan<strong> <strong><a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=tata-cara-hibah-tanah-dan-syarat-yang-perlu-diketahui">Konsultasi Chat</a></strong></strong> dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian &#xA0;sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.</p><h2 id="konsultasi-via-telepon">Konsultasi via Telepon</h2><p>Dengan <strong><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=tata-cara-hibah-tanah-dan-syarat-yang-perlu-diketahui">Konsultasi via Telepon</a></strong>, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.</p><h2 id="konsultasi-tatap-muka">Konsultasi Tatap Muka</h2><p>Sementara melalui <strong><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=tata-cara-hibah-tanah-dan-syarat-yang-perlu-diketahui">Konsultasi Tatap Muka</a></strong>, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.</p><hr><p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Cara Membeli Tanah yang Aman Dari Sengketa]]></title><description><![CDATA[<!--kg-card-begin: html-->
<p>Permasalahan sengketa tanah dan konflik lainnya perihal pertanahan sangat sering terjadi di Indonesia, ketidaktahuan disertai terdapat oknum yang berani memanipulasi dokumen tanah membuat masyarakat ketakutan untuk melakukan jual beli tanah. Oleh karena, itu artikel ini akan membahas cara membeli tanah yang aman.</p>



<p>Sebelum Anda memutuskan untuk membeli sebidang tanah, langkah</p>]]></description><link>https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/cara-membeli-tanah-yang-aman/</link><guid isPermaLink="false">61cb95ab93fee948184ad88c</guid><category><![CDATA[Pertanahan dan Properti]]></category><dc:creator><![CDATA[Redaksi Justika]]></dc:creator><pubDate>Fri, 19 May 2023 13:27:00 GMT</pubDate><media:content url="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/pexels-thirdman-8469931.jpg" medium="image"/><content:encoded><![CDATA[<!--kg-card-begin: html-->
<img src="https://blog.justika.com/content/images/wordpress/pexels-thirdman-8469931.jpg" alt="Cara Membeli Tanah yang Aman Dari Sengketa"><p>Permasalahan sengketa tanah dan konflik lainnya perihal pertanahan sangat sering terjadi di Indonesia, ketidaktahuan disertai terdapat oknum yang berani memanipulasi dokumen tanah membuat masyarakat ketakutan untuk melakukan jual beli tanah. Oleh karena, itu artikel ini akan membahas cara membeli tanah yang aman.</p>



<p>Sebelum Anda memutuskan untuk membeli sebidang tanah, langkah awal yang perlu Anda perhatikan adalah dengan <strong><a href="https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/cara-mengetahui-riwayat-tanah/">cara mengetahui riwayat tanah</a></strong> terlebih dahulu. Sehingga Anda dapat mengetahui keaslian dan riwayat tanah yang akan Anda beli.</p>



<h2><strong>Cara Membeli Tanah yang Aman</strong></h2>



<p>Untuk membeli sebidang tanah terdapat <strong><a href="https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/tata-cara-jual-beli-tanah-girik/">tata cara membeli tanah yang aman</a></strong>, agar terhindar dari konflik yang menimbulkan sengketa tanah, berikut tata cara tersebut;</p>



<ol><li><strong>Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikan Tanah</strong></li></ol>



<p>Cara membeli tanah yang aman pertama, dengan memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah, Anda dapat menggunakan jasa notaris. Namun ketika Anda memperhatikan dalam biaya penggunaan jasa notaris, anda dapat melakukan pengecekan sertifikat sendiri. Dengan cara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (<a href="https://www.atrbpn.go.id/"><strong>BPN</strong></a>) dengan membawa persyaratan sebagai berikut:&#xA0;</p>



<ul><li>Sertifikat tanah yang akan dibeli</li><li>Membawa surat tugas pengecekan PPAT</li><li>Menyerahkan <em>form</em> permohonan pengecekan sertifikat</li><li>Membawa fotokopi KTP dari pemilik sertifikat tanah</li><li>Membawa bukti telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)</li><li>Menyiapkan Biaya</li></ul>



<ol start="2"><li><strong>Cek Status Kepemilikan</strong></li></ol>



<p>Cara membeli tanah yang aman selanjutnya dengan mengecek status kepemilikan tanah, pemerintah telah mengatur terkait status kepemilikan tanah dalam UU Pertanahan No.5 Tahun 1960. Hak atas tanah yang diatur dalam UU ini meliputi Hak milik, Hak Guna Bangunan dan Pakai dan Hak Guna Usaha.&#xA0;</p>



<p>Dalam mengetahui status kepemilikan ini Anda dapat mengajukan pembelian tanah girik, dengan <strong><a href="https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/tata-cara-jual-beli-tanah-girik/">tata cara jual beli tanah girik</a>.&#xA0;</strong></p>



<ol start="3"><li><strong>Periksa Luas dan Kondisi Tanah</strong></li></ol>



<p>Hal ini merupakan aspek penting dalam cara membeli tanah yang aman, sebelum Anda melakukan jual beli tanah hal yang perlu diperhatikan adalah tentang luas, bentuk, ukuran dan batas yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut.&#xA0;</p>



<p>Peraturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995, jika terjadi perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, Anda dapat memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN.&#xA0;</p>



<ol start="4"><li><strong>Pembuatan Akta Jual Beli</strong></li></ol>



<p>Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi jual beli tanah merupakan bukti yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini tentu membantu Anda untuk terhindar dari kerugian dalam transaksi jual beli tanah. Jika tanah tersebut belum bersertifikat, anda dapat mencari<strong> <a href="https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/cara-membuat-akta-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat/">cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat</a></strong> terlebih dahulu.&#xA0;</p>



<p>Dalam melakukan transaksi jual beli tanah, Anda dituntut untuk teliti sebelum memutuskan setuju dalam pembelian. <a href="https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/cara-mengecek-tanah-bermasalah-atau-tidak/"><strong>Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak</strong></a> dan <a href="https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/cara-mengecek-keaslian-sertifikat-tanah/">cara mengecek keaslian sertifikat tanah</a> menjadi faktor penting, sehingga tanah yang menjadi tujuan Anda dapat dimiliki tanpa adanya sengketa.</p>



<p>Dengan demikian setelah Anda mengetahui cara membeli tanah yang aman, tentu akan mengurangi resiko besar ketika memutuskan untuk membeli sebidang tanah. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda.&#xA0;</p>



<h2 id="h-konsultasikan-terlebih-dahulu-kepada-justika-agar-anda-mendapatkan-saran-yang-baik"><strong>Konsultasikan Terlebih Dahulu Kepada Justika, Agar Anda Mendapatkan Saran yang Baik</strong></h2>



<p>Anda bisa mengkonsultasikan cara membeli tanah yang aman dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan <a href="https://www.justika.com/chatroom/pemesanan/isi-detail/?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-membeli-tanah-yang-aman"><strong>Konsultasi Chat</strong></a>,<a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=persyaratan-tenaga-kerja-asing-di-indonesia"> </a><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-via-telepon?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-membeli-tanah-yang-aman"><strong>Konsultasi via Telepon</strong></a> dan<a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=persyaratan-tenaga-kerja-asing-di-indonesia"> </a><a href="https://www.justika.com/faq/konsultasi-tatap-muka?utm_source=blog&amp;utm_medium=text_blog&amp;utm_campaign=cara-membeli-tanah-yang-aman">&#xA0;<strong>Konsultasi Tatap Muka</strong></a>.</p>



<p>Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan<strong> Konsultasi Chat</strong> dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian&#xA0; sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.</p>



<p>Dengan <strong>Konsultasi via Telepon</strong>, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.</p>



<p>Sementara melalui <strong>Konsultasi Tatap Muka</strong>, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.</p>



<hr class="wp-block-separator">



<p>Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.</p>
<!--kg-card-end: html-->]]></content:encoded></item></channel></rss>