Seperti Anda ketahui hukum hutang piutang termasuk pada kategori hukum perdata. Hutang piutang dilakukan diantara dua pihak yaitu peminjam dan yang dipinjamkan merupakan hal yang sudah lumrah terjadi.

Biasanya kedua belah pihak itu telah melakukan perjanjian diatas kertas untuk saling mengikat. Dalam urusan ini sering kali menimbulkan konflik antara kedua belah pihak karena pihak peminjam selalu mangkir jika ditagih untuk membayar.

Pihak yang dipinjamkan atau kreditur tentu saja menjadi jengkel dan akhirnya melaporkan peminjam ke pihak berwajib. Hal ini tidak salah, tidak ada peraturan menyebutkan pihak peminjam tidak dapat melaporkannya ke polisi.

Karena semua warga memiliki hak yang sama. Tetapi, ingatlah hukum tentang hutang piutang ini termasuk pada hukum perdata membuat pihak peminjam tidak bisa semudah itu dipidanakan.

Membuat Hukum Hutang Piutang Menjadi Hukum Pidana

Lantas bagaimana jika hukum utang piutang adalah pidana? Seperti sudah dijelaskan tadi, untuk menjadikan kasus ini menjadi hukum pidana memerlukan beberapa faktor yaitu terbukti pihak peminjam memiliki niat jahat (mens rea) disertai dengan perbuatan (actus reus).

Walaupun hukum hutang piutang termasuk ke dalam ranah perdata dan biasanya cara penyelesaiannya langsung ke pengadilan negeri. Permasalahan ini juga dapat dilaporkan pada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Misalnya berniat melakukan penipuan atau penggelapan data. Hal ini tentu saja harus disertai dengan bukti-bukti konkret juga. Sama hal nya dengan penggunaan cek kosong, penggunaan cara tersebut sudah dilarang. Sejak diterbitkannya Undang-Undang no. 17 tahun 1964 tentang larangan untuk penarikan cek kosong.

Setelah terbukti melakukan penipuan, hal ini sudah berubah menjadi kasus dalam ranah pidana. Berbeda halnya jika kasus ini diselesaikan dalam hukum perdata, pihak kreditur dapat menggunakan pasal utang piutang 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia.

Jaminan fidusia sendiri adalah pemindahan hak kepemilikan benda dengan ketentuan benda tersebut tetap dimiliki oleh pemiliknya. Dengan kesepakatan jika peminjam tidak dapat membayarnya barang-barang tersebut akan dijual.

Tips dan Trik Terhindar dari Ancaman Dipenjara

Kreditur akan menagih terkadang harus menemui debitur yang sangat lambat dan selalu mangkir jika ditagih. Karena hal itu diperlukan cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Terkadang cara tersebut terpaksa harus menempuh jalur hukum karena debitur tetap membandel.

Inti dari cara penyelesaian kasus hutang piutang dengan benar adalah disiplin dan taat dengan janji yang dibuat. Ingatlah untuk tidak melakukan kegiatan gali lubang-tutup lubang untuk membayar hutang-hutangmu karena hal tersebut seperti lingkaran setan tidak pernah habis.

Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui tips dan trik yang cepat dalam melunasinya agar hal tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Berikut adalah tips dan trik cepat melunasi hutang.

1. Kenali Jenis – Jenis Hutang

Untuk menghindari dipenjara karena hutang harus mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Secara umum jenis utang piutang adalah antara dua jenis hutang yaitu konsumtif dan produktif.

Perbedaannya terletak pada fungsi pinjaman uang tersebut diperuntukan untuk apa. Misal, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli tas atau handphone.

Hal tersebut dikatakan hutang konsumtif karena membeli tas atau handphone merupakan kebutuhan membuat pengeluaran meningkat. Sedangkan yang dimaksud dengan hutang produktif adalah peminjaman dapat menaikkan jumlah penghasilan Anda.

2. Jangan Bayar Hutang dengan Utang Baru

Hal ini harus sangat dihindari, gali lubang-tutup lubang hanya akan membuat lingkaran yang tidak ada habisnya. Hutang Anda pun tidak akan menghilang dan terus ada, ditambah lagi jika kreditur memasang bunga. Hindari metode pembayaran semacam ini segera.

Pasalnya, hukum tidak membayar hutang di bank sama saja dengan membuat nama dan identitas diri anda terblokir secara otomatis di seluruh Indonesia. Untuk itu, demi menjaga nama dan identitas diri Anda tetap bersih, sebisa mungkin untuk menghindari praktik meminjam di bank untuk membayar hutang.

3. Cari Pendapatan Tambahan Untuk Melunasi Hutang

Konsekuensi dari cara ini adalah Anda harus korbankan waktu diluar jam kerja biasa untuk ini. Biasanya waktu bisa dipakai adalah saat weekend. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencari pendapatan tambahan dari beberapa contoh kasus hukum perdata hutang piutang.

Seperti halnya membuka usaha katering, jual barang online, dan lainnya. Hutang merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang tidak asing dalam kegiatan masyarakat. Pihak kreditur seringkali telah menyiapkan cara menagih untuk mendapatkan uangnya kembali. Pihak peminjam yang tidak mau terkena hukum hutang piutang diharuskan segera menyelesaikan hutangnya dengan disiplin dan cara benar.

Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Anda

Hutang jika tidak segera diatasi memang bisa menyebabkan permasalahan, bahkan bisa sampai ke ranah hukum. Justika bisa membantu Anda untuk bertanya atau berkonsultasi seputar permasalahan hutang piutang yang mengganggu dengan tiga layanan dari Justika!

Layanan Konsultasi Chat

Kini, konsultasi hukum bisa lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung masalah hutang piutang dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.