Jika seseorang tidak bisa membayar hutangnya apakah bisa dipenjara karena hutang tersebut. Hutang piutang merupakan metode sering ditempuh beberapa orang untuk melalui tekanan – tekanan ekonomi.

Sering kali pada prakteknya kegiatan pinjam meminjam seperti ini menimbulkan konflik antara debitur (pihak peminjam) dan kreditur (pihak meminjamkan). Saat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang dan menimbulkan perselisihan.

Kadang – kadang kreditur sampai terpaksa menyewa jasa debt collector untuk menagih hutang kepada debitur. Sedangkan, perbuatan kreditur tersebut bertentang dengan hukum berlaku.

Pihak kreditur dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian, jika memakai kekerasan terkenal pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Serta pasal 368 KUHP tentang perampasan. 

Selain menggunakan debt collector kreditur dapat membuat dipenjara karena tidak segera melunasi hutangnya dengan langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Cara ini tidak sama sekali melanggar hukum.

Berujung Dipenjara Karena Hutang Tidak Dibayar

Sebelum melakukan kegiatan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur biasanya sudah melakukan perjanjian pengikat antar keduanya. Masalah dimulai ketika debitur lambat atau tidak membayar uang dipinjamnya kepada kreditur. 

Hal tersebut merupakan kelalaian atau wanprestasi dilakukan debitur yang dapat menyebabkan dipenjara atau berakhir di meja hijau. Hukum hutang piutang berlaku jika seseorang melakukan wanprestasi. 

Diwajibkan membayar kerugian atau ganti rugi, pemecahan perjanjian, peralihan risiko, dan diharuskan bayar perkara jika sampai ke meja hijau. Tetapi kreditur tetap bisa melaporkannya ke pihak berwenang. 

Cara penyelesaian kasus hutang piutang biasanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kasus ini termasuk ke dalam ranah hukum pidana jika ditemukannya perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) debitor dalam melakukan utang piutang.

Setelah itu pihak kepolisian akan melakukan tinjauan mengenai apakah terdapat adanya perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dilakukan debitur. Maka, hal itu sudah memenuhi unsur-unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau unsur-unsur pasal 378 KUHP.

Namun, jika tidak ditemukan adanya perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) pada diri debitur pihak kepolisian dapat menolak laporan tersebut.

Namun berdasarkan pasal 19 ayat 2 undang undang No 39 Tahun 1999, yang menjelaskan mengenai hak asasi manusia. Dimana dalam undang undang tersebut menyatakan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana atau dipenjara dengan kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Namun undang undang tersebut hanya belaku pada pihak yang benar benar secara nyata tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutang yang dimilikinya. Sehingga kesimpulannya seorang debitur bisa saja dipenjara karena hutang tidak dibayar. Jika memang keadaan sang peminjam memiliki harta untuk melunasi hutangnya tersebut.

Baca juga: Cara Penyelesaian Kasus Hutang Piutang Sesuai Hukum

Tips Menagih Hutang yang Tidak Dilunasi

Pasti kreditur sering dibuat geram oleh perbuatan debitur yang sangat lambat dalam membayar hutang. Sebelum menempuh jalur hukum, ada beberapa cara menagih hutang ke orang yang susah bayar.

1. Berbicara Empat Mata

Carilah waktu tepat dan bangun suasana nyaman untuk membicarakan hal ini. apalagi jika yang meminjam adalah teman, kerabat ataupun saudara. Anda tidak bisa memakai cara kasar serta emosi meninggi.

Hutang yang ditagih secara terang-terangan dapat menyinggung perasaannya dan membuatnya semakin menghindar. Bukannya mendapatkan hak kembali, malah menjadi rugi.

2. Pahami Situasi

Harus pintar-pintar memahami situasi yang dialami oleh orang tersebut. Anda tidak bisa menagih hutang ketika keadaannya sedang tidak memungkinkan. Membutuhkan banyak kesabaran apalagi jika orang tersebut adalah saudara, kerabat atau teman.

Memahami situasi dan keadaannya merupakan kunci bisa mendapatkan hak Anda kembali. Jagalah keseimbangan antara kondisi yang dialaminya dengan meminta uang.

3. Sedang Membutuhkan

Tips lain yang biasanya ampuh adalah dengan mengatakan Anda sedang sangat membutuhkan uang tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk dibayarkan sekaligus, Anda dapat memintanya membayar sebagian terlebih dahulu dan berikan jangka waktu untuk pembayaran selanjutnya.

4. Menetapkan Tenggat Waktu dan Konsekuensi

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, memberikan tenggat waktu dapat membantu debitur mengusahakan membayar tepat pada waktunya. Jika tidak dapat memenuhi janjinya, sepakati juga konsekuensi yang akan ditempuh seperti menyita barang berharganya atau laporkan ke pihak berwenang.

5. Menawarkan Cicilan Terjangkau

Daripada lama menunggu tidak kunjung dibayarkan lebih baik memitanya untuk membayar secara dicicil. Kesepakatannya dapat dibicarakan antara kedua belah pihak. 

Tidak masalah jika jumlah cicilannya kecil karena tetap saja akan berpengaruh pada pengurangan jumlah hutang. Melakukan kegiatan hutang dan piutang seringkali menimbulkan konflik sampai harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Hukum tentang hutang piutang sebenarnya termasuk pada ranah hukum perdata namun berpotensi ke ranah hukum pidana. Hal ini yang menyebabkan seorang debitur dapat dipenjara karena hutang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.