Dalam sebuah kasus antara kedua belah pihak peminjam dan kreditur, seringkali kreditur kesulitan mencari cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Ada baiknya Anda mengetahui cara menagih hutang dengan baik dan tidak melanggar hukum.

Kebanyakan kreditur menyewa jasa debt collector sebagai salah satu cara menagih haknya. Terkadang debt collector tersebut dapat menghalalkan segala cara untuk menagih seperti mengancam, memarahi, bahkan sampai menimbulkan kekerasan fisik.

Menagihnya tidak salah namun caranya salah. Perlu diingat walaupun Anda menginginkan haknya kembali harus menempuh jalan benar dan sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia.

Cara Menagih Hutang ke Orang yang Susah Bayar Sesuai Hukum di Indonesia

Menagih hutang tidak bisa semena-mena apalagi sampai menghalalkan segala cara demi mengambil kembali hak yang dimiliki. Menagih itu tidak salah, tetapi harus dilakukan dengan cara menagih pembayaran dengan sopan dan benar serta sesuai dengan hukum.

1. Tagih Secara Halus

Sebelum membawa kasus ke pengadilan, tagihlah orang tersebut secara halus dan kekeluargaan. Buatlah situasi antara kreditur dan debitur bisa bertemu dan mengobrol mengenai hal tersebut. Jangan menagih dengan tegas dan keras karena hal tersebut akan membuat debitur semakin enggan untuk membayar. Sindiran hutang biasanya menjadi sindiran yang cukup sensitif dan membuat orang akan risih mendengarnya. Untuk itu, Anda bisa melakukan cara yang satu ini agar orang tersebut bisa segera melunasi hutangnya.

2. Simpan Bukti

Jika orang tersebut tidak kunjung membayar juga, kumpulkanlah bukti-bukti seperti surat pernyataan menampilkan jumlah yang dipinjam. Waktu pembayarannya pun harus tertera dalam surat itu. Surat pernyataan akan menjadi bukti kuat dalam pengadilan nanti. Walaupun pada awalnya terkesan berlebihan. Cara ini cukup efektif dibandingkan jika Anda hanya berpasrah pada doa menagih hutang ke orang yang susah bayar.

3. Mengirim Somasi

Jika belum juga berhasil menagihnya dengan kata kata nagih hutang yang cukup halus, Anda bisa mulai menempuh jalur hukum. Menempuh jalur hukum bukan berarti membuat peminjam dapat dipenjara karena hutang. Menempuh jalur hukum merupakan cara menagih hutang dengan kekuatan pikiran yang perlu Anda lakukan. Karena tertuang pada pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Tahun 1999 No. 39 tentang HAM.

Hukum hutang piutang bukanlah termasuk pada pidana tetapi dikategorikan sebagai perdata. Langkah pertamanya, kirimkan surat somasi tentang peringatan tertulis pada pihak peminjam.

Pada pasal 1243 KUHPer somasi merupakan salah satu dokumen bisa dijadikan bukti wanprestasi. Wanprestasi adalah situasi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukannya. Surat ini juga dapat menjadi bukti bahwa Anda sudah memberikan itikad baik.

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Setelah melakukan berbagai cara menagih hutang ke orang yang susah bayar, Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya, hakim akan dapat menilai gugatan tersebut dapat diterima atau tidak.

Baca juga: Dipenjara Karena Hutang yang Tidak Kunjung Dilunasi

Tips Agar Anda Terbebas dari Hutang

Berhutang untuk setiap individu terkadang cukup dibutuhkan, contohnya untuk membeli rumah. Tentu saja hutang dikeluarkan tersebut disarankan bukanlah konsumtif. Perlu diketahui juga tips agar segera terbebas dari hutang untuk cara penyelesaian kasus hutang piutang.

1. Bekerja Part Time

Terkadang penghasilan rutin tidak bisa mencukupi kebutuhan dan bayar secara bersamaan. Anda memerlukan penghasilan tambahan untuk bisa memenuhi kebutuhan tanpa menguranginya sekaligus membayar. Dengan tips ini, Anda tidak akan lagi mendapatkan sindiran halus menagih hutang dari rekan ataupun orang di sekitar Anda.

Bekerja part time atau paruh waktu bisa dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Pekerjaan dapat Anda lakukan seperti penulis, desainer grafis, atau pramusaji kafe.

Baca Juga: Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector

2. Meniadakan Anggaran Hiburan

Terkadang hiburan memang sangat penting untuk mengurangi tekanan stres dirasakan selama bekerja. Tetapi, jika masih ada beban hutang menghantui Anda sebaiknya tunda dulu untuk anggaran semacam ini.

Fokuslah terlebih dahulu untuk pembayarannya, percayalah hal ini hanya sementara waktu. Setelah semuanya sudah dibayar lunas, tidak ada melarang lagi jika Anda ingin menghabiskan anggaran hiburan.

3. Berhenti Berutang

Berhentilah membayar dengan hutang baru, hal ini mungkin akan berhasil diawal tetapi hanya tinggal menunggu waktu sampai Anda mulai merasa terlilit hutang yang digali sendiri. Mulai dari sekarang hindarilah praktek semacam itu.

Lebih baik fokus pada pelunasan dengan gaji dari pekerjaan Anda daripada harus membayar dengan hutang baru. Sebelum Anda terjatuh dalam lingkarang setan gali lubang tutup lubang lebih baik hentikan sebelum dimulai.

4. Menggadaikan Barang Jika Perlu

Ini adalah cara terakhir yang dilakukan untuk sesuatu mendesak, contohnya waktu bayar sudah jatuh tempo dan harus segera dibayar. Jika akan melakukan cara ini, sebaiknya Anda menggadaikan barang ke tempat pegadaian terpercaya seperti Pegadaian.

Keamanan barang Anda harus terjamin keamanannya dan barang dapat bisa diambil setelah selesai ditebus. Jika harus terpaksa menggadaikan barang ke pegadaian partikelir, ada beberapa yang harus dipastikan.

Pastikan terlebih dahulu barang akan disimpan dimana, ada tidak asuransi keamanannya, dan prosedur penebusannya jelas. Hutang harus dibayar, ini harus ditanamkan kepada para peminjam.

Tetapi tidak serta merta pihak kreditur bisa menagih semena-mena apalagi menyewa debt collector. Ada cara menagih hutang ke orang yang susah bayar dengan benar dan tidak melawan hukum.

Baca Juga: Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana?

Konsultasikan Permasalahan Hutang Piutang

Hutang merupakan tanggungan yang harus dibayar sehingga juga menjadi hal yang wajib. Akan tetapi tidak semua orang bisa dengan mudah membayar hutang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan. Untuk itu, Justika siap membantu permasalahan atau kebingungan Anda yang berkaitan dengan hutang piutang melalui tiga layanan berbayar ini:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan konsultasi chat dari Justika hanya dengan Rp 30.000 saja. Kunjungi laman dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 seharga Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam dengan biaya Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.