Aturan hukum penagihan hutang - Dalam pandangan hukum, masalah hutang adalah hal yang termasuk dalam lingkup hukum perdata dimana hukum yang mengatur mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan. Permasalahan hutang tersebut menjadi hal yang penting untuk diselesaikan. Namun banyak juga yang tidak bisa menyelesaikan hutangnya sehingga pihak debitur melakukan penagihan hutang melalui debt collector. Kemudian bagaimana dengan aturan hukum penagihan hutang?

Dalam Pasal 1243 KUHP dijelaskan mengenai wanprestasi dimana kerugian, penggantian biaya, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu ikatan mulai diwajibkan jika debitur meskipun sudah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi ikatan tersebut atau ketika sesuatu yang diberikannya hanya bisa diberikan dalam melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini yang menjadi unsur wanprestasi adalah adanya perjanjian oleh kedua belah pihak, ada pihak yang melanggar perjanjian tersebut, dan sudah dinyatakan lalai namun tidak mau melaksanakan perjanjian.

Banyak kreditur yang menggunakan jasa penagih hutang pada kreditor. Bahkan ada juga yang menggunakan polisi. Namun bolehkah polisi menjadi penagih hutang? Dalam hal ini tidak diperbolehkan karena kepolisian harus mengikuti Peraturan Disiplin Kepolisian yang mana dilarang menjadi penagih hutang atau melindungi orang yang memiliki hutang.

Lalu bagaimana langkah hukum jika ditagih hutang oleh polisi? Polisi sendiri sudah dilarang untuk melakukan penagihan hutang, maka Anda bisa melaporkan kepada kepolisian atau mengajukan gugatan karena hal yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Disiplin kepolisian. Mengenai sanksi hukum jika polisi melakukan penagihan hutang sendiri pastinya ada sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal aturan hukum penagihan hutang sendiri akan mengikuti Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUHP yang tunduk pada KUH Perdata. Sehingga proses penagihannya sesuai dengan hukum perdata.

Aturan hukum penagih hutang sendiri sebenarnya tidak dijelaskan secara jelas pada perundang-undangan. Para penagih hutang akan bekerja atas kuasa kreditur untuk menagih hutang pada debitur.

Dalam hal menagih hutang pada seseorang, hendaknya menghindari kekerasan verbal dan fisik. Hal ini karena aturan hukum penagihan hutang pada putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa eksekusi fidusia karena wanprestasi harus berdasarkan kesepakatan dari semua pihak. Tujuannya untuk menghindari kesewenangan dari kreditur.

Jika penagih melakukan kekerasan, maka aturan hukum penagihan hutang berdasarkan pasal 310 angka 1 KUHP bisa dikenai hukuman.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.