Langkah hukum jika ditagih hutang oleh polisi - Kepolisian merupakan alat Negara, berdasarkan Pasal 2 UU No.2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi memiliki tugas dan fungsi yang secara tegas diatur dalam UU Kepolisian tersebut.

Aturan hukum penagihan hutang adalah hukum acara perdata, yang mana setiap upaya penagihan harus berdasarkan hukum perdata. Jika terjadi wanprestasi dalam hutang piutang yang dilakukan oleh pihak debitur, maka pihak kreditur dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang berutang.

Langkah Hukum Jika Ditagih Hutang Oleh Polisi

Bolehkah polisi menjadi penagih hutang? Berdasarkan Peraturan Disiplin Kepolisian, polisi tidak dapat dilibatkan dalam upaya penagihan hutang dan tidak dapat melindungi pihak yang berhutang. Sehingga jika hal itu terbukti dilakukan oleh pihak Kepolisian maka sudah melanggar atau bertentangan dengan UU Kepolisian.

Langkah hukum jika ditagih hutang oleh polisi dapat ditempuh oleh pihak yang merasakan kerugian atas tindakan tersebut dengan melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Penganaman (DIV Propam) RI.

Masyarakat dapat melaporkan sebagai langkah hukum jika ditagih hutang oleh polisi dengan melapor langsung ke Sentra Pelayanan Propam atau dengan melapor melalui aplikasi Propam Presisi. Terdapat sanksi hukum jika polisi melakukan penagihan hutang.

Sesuai dengan peraturan UU yang berlaku di Indonesia, urusan hutang piutang murni hubungan keperdataan berdasarkan Pasal 1754 jo, 1338 jo dan 1319 KUHPerdata. Untuk melakukan upaya penyelesaian kasus hutang piutang, harus tunduk kepada KUHPerdata dan mekanisme penagihannya harus berdasarkan hukum acara perdata. Adapun jika seseorang telah melakukan wanprestasi, maka dapat digugat dan akan diselesaikan di dalam Pengadilan.

Dalam menjalankan tugasnya polisi harus patuh terhadap Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, dan hal-hal yang dilarang salah satunya menjadi penagih hutang, atau melindungi yang berhutang.

Sehingga sudah jelas dikatakan bahwa Kepolisian tidak berwenang dalam melakukan penagihan hutang, dalam alasan apapun. Jika terjadi kemungkinan-kemungkinan lain, harus melalui Putusan hakim Pengadilan yang mengurusi kasus sengketa hutang piutang terlebih dahulu.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa  dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

langkah hukum jika ditagih hutang oleh polisi

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

langkah hukum jika ditagih hutang oleh polisi

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

langkah hukum jika ditagih hutang oleh polisi

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.