Bolehkah polisi menjadi penagih hutang - Hutang piutang menjadi hal yang sangat biasa terjadi di dalam lingkup masyarakat, hal ini yang membuat akhirnya pemerintah mengatur sebuah perjanjian utang piutang dalam KUHPerdata.

Tidak banyak orang melakukan perjanjian hutang piutang sebelum meminjam dan meminjamkan, yang akhirnya memberikan dampak negatif ketika terjadi wanprestasi oleh debitur. Kasus yang sering terjadi ketika adanya wanprestasi pihak kreditur bingung untuk menentukan upaya penagihan kepada pihak terkait, sehingga terlintas untuk menggunakan bantuan dari pihak kepolisian.

Lalu bolehkah polisi menjadi penagih hutang? Berikut penjelasannya kami rangkum untuk Anda.

Peran Penting Perjanjian Hutang Piutang

Perjanjian hutang piutang merupakan landasan hukum yang mampu memberikan perlindungan untuk kedua pihak jika terjadi wanprestasi, aturan hukum penagih hutang dapat disertakan dalam perjanjian hutang piutang tersebut.

Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata diatur bahwasanya “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula

Sehingga merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata setiap kesepakatan yang dilakukan dalam hubungan keperdataan khususnya hutang piutang tentu akan menjadi undang-undang bagi para pihak yang terkait.

Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Hutang?

Dalam penagihan hutang pihak yang meminjamkan atau biasa disebut dengan kreditur, harus melakukan penagihan secara mandiri terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, serta menentukan kesepakatan tenggat waktu pembayaran.

Jika memang dalam batas waktu yang sudah disepakati lewat, dan pihak debitur tidak juga melakukan kewajibannya maka pihak kreditur dapat memberikan teguran (sommatie/ingebrekestelling).

Sehingga segala jenis tindakan atau upaya penagihan hutang harus berdasarkan acara hukum perdata. Perihal bolehkah polisi menjadi penagih hutang, tentu hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Disiplin Kepolisian.

Seorang kreditur tidak dapat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penagihan hutang kepada debitur. Dalam menjalankan tugasnya kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian. Sehingga bolehkah polisi menjadi penagih hutang? Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian bahwasanya kepolisian dilarang menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang berhutang.

Jika didapati polisi yang melanggar peraturan tersebut, terdapat sanksi hukum jika polisi melakukan penagihan hutang, dan terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan kepolisian tersebut terdapat langkah hukum jika ditagih hutang oleh polisi.

Konsultasikan Kepada Justika Jika Anda Masih Banyak Pertanyaan Terkait Dalam Penjelasan Dalam Artikel Ini

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

bolehkah polisi menjadi penagih hutang
bolehkah polisi menjadi penagih hutang

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

bolehkah polisi menjadi penagih hutang
bolehkah polisi menjadi penagih hutang

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

bolehkah polisi menjadi penagih hutang
bolehkah polisi menjadi penagih hutang

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.