Contoh kasus hukum perdata hutang piutang di Indonesia cukup sering terjadi. Apa lagi antar rekan bisnis atau sesama keluarga. Tidak jarang, kasus ini bisa melebar ke mana-mana yang justru saling merugikan kedua belah pihak.

Hutang piutang memang sangat sensitif dan penyelesaiannya cukup rumit. Meski sudah ada dasar hukum yang jelas, tapi bukan berarti bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pada beberapa kasus bahkan menyelesaikannya dengan cara mempidanakan orang yang berhutang. Tujuannya tentu agar orang tersebut merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Pengertian dari hutang sendiri adalah sejumlah uang yang dipinjam dari pihak lain dengan ketentuan harus membayar. Sedangkan piutang adalah aset atau harta yang dipinjamkan kepada pihak lain.

Bagi yang ingin lebih memahami lagi mengenai permasalahan ini mulai dari landasan hukum hingga contoh kasus hukum perdata hutang piutang, maka simak berikut ini. Kami sudah menyiapkan pembahasannya untuk anda.

Dasar Hukum Perdata di Indonesia

Dasar hukum khusus yang mengatur hutang piutang di Indonesia terdapat dalam Pasal 1754 KUH Perdara (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Sedangkan syarat perjanjian pinjam meminjam, dijelaskan lebih rinci di Pasal 1320 KUH Perdata.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setidaknya harus ada 4 syarat saat melakukan perjanjian pinjam meminjam sah di mata hukum. Di antaranya adalah:

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya pada perjanjian tersebut dengan berkomitmen menepati janji.
  2. Memiliki kecakapan membuat perikatan yang resmi. Sebab pada beberapa contoh kasus hukum perdata hutang piutang di Indonesia, perikatan atau perjanjian yang dibuat masih banyak celah.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Memiliki sebab yang halal.

Ternyata, hutang piutang juga dilindungi Hak Asasi Manusia. Lebih tepatnya adalah pada Pasal 19 ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 mengenai HAM atau biasa disebut dengan UU HAM.

Inti dari pasal tersebut adalah pemilik hutang tidak berhak diadili dan dipenjara karena ketidak mampuannya membayar hutang. Sayangnya, tidak semua orang yang memiliki hutang bersikap kooperatif.

Oleh sebab itu, pemilik hutang bisa dipidanakan atas dasar Pasal  372 KUHP mengenai tindak penggelapan dan Pasal 378 KUH mengenai tindak penipuan. Pada kasus tersebut, hukumnya bisa berubah ke kasus pidana.

Jadi meski sudah dilindungi HAM tapi jika pemilik hutang melakukan tipu muslihat atau tindakan merugikan, maka ia bisa berakhir di penjara. Prosedur pelaporannya sama seperti tindak pidana yang lain.

Yang jelas Anda harus memiliki bukti kuat dan kalau perlu mendatangkan berbagai saksi. Hal ini juga berlaku untuk kasus-kasus lainnya agar pelaku bisa dituntut secara pidana.

Contoh Kasus Hukum Perdata Hutang Piutang

Contoh kasus yang akan kami angkat kali ini mengenai anak yang menggugat ibu kandungnya.  Siti Rokayah sendiri memiliki 6 orang anak, yang menggugatnya adalah Yani dan suaminya bernama Handoyo.

Pada tahun 2001, anak keenamnya meminjam uang ke beberapa saudara akibat hukum tidak membayar hutang di bank. Biduk awal kejadian ini adalah ketika Handoyo memberikan pinjaman kepada iparnya tersebut.

Pinjaman pertama ia mengirimkan sebesar 21,5 juta rupiah. Kemudian, pinjaman kedua ia mengirimkan sebesar 18,5 juta rupiah. Pinjaman tersebut totalnya sebesar sebesar 40 juta.

Tapi, asep mengaku tidak menerima uang pinjaman tersebut. Pada contoh kasus hukum perdata hutang piutang berlanjut dengan Yani mendatangi Siti Rokayah.

Dia menangis meminta ibunya menandatangani surat pengakuan berhutang. Isi dari surat tersebut adalah Siti Rokayah berhutang emas sebesar 501,5 gram dengan nominal Rp.40.274.904.

Mengingat harga emas pada tahun 2001 masih sekitar Rp.80.200 per gram. Dalam contoh kasus hukum perdata hutang piutang yang digugat pada tahun 2017 itu, nilai hutang Siti Rokayah mencapai Rp.640.352.000.

Ditambah lagi Handoyo mengklaim kerugian imateril sebesar 1,2 miliar rupiah. Jadi, total tuntutan yang dilayangkan Yani dan Handoyo secara perdata adalah 1,8 miliar rupiah.

Padahal, jika diselesaikan secara kekeluargaan akan lebih baik. Ditambah lagi peran Siti Rokayah yang hanya sebagai kambing hitam dalam contoh kasus hukum perdata hutang piutang ini.

Tapi, pada akhirnya gugatan tersebut ditolak dan Pengadilan Negeri Garut membebaskan Siti Rokayah dari segala tuntutan. Alasannya gugatan Handoyo dan Istrinya dikarenakan mereka tidak dapat memberikan bukti kuat.Berbagai kasus hutang piutang sudah sangat normal saat ini. Bahkan, pada contoh kasus hukum perdata hutang piutang ini hubungan penggugat adalah keluarga dekat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.