Banyak akibat hukum tidak membayar hutang di bank. Sebab, Anda sudah melanggar perjanjian yang dibuat saat pertama kali meminjam. Apa lagi jika Anda melarikan diri tanpa kejelasan, tentu pihak bank tidak tinggal diam.

Sebab, dalam Pasal 1338 KUH Perdata dijelaskan bawa perjanjian yang sah tidak bisa ditarik kembali kalau bukan karena persetujuan kedua belah pihak. Jika salah satunya ada yang melanggar, bisa ditindak pidana atau perdata.

Hal ini tergantung dari konteks kasusnya. Misalnya pada contoh kasus hukum perdata hutang piutang antara bank dan nasabah, maka penyelesaiannya hanya di ranah perdata.

Tapi, jika kasus tersebut berkembang bisa jadi ranah pidana. Jadi sebenarnya sangat fleksibel. Saat ini hutang kepada bank menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat.

Mereka bisa mendapatkan pinjaman besar dalam waktu singkat asal memiliki jaminan. Sayangnya, tidak sedikit yang lalai dan harus menanggung akibat hukum tidak membayar hutang di bank.

Dalam hal hutang di bank terdapat tiga pihak yang salib berkaitan. Yaitu kreditur atau pihak bak, debitur atau peminjam, dan pihak ketiga atau penanggung hutang debitur.

Untuk memahaminya lebih jelas lagi mengenai akibat-akibat saat gagal bayar ke bank, kami akan memaparkan penjelasannya di bawah ini.

Akibat Hukum Tidak Membayar Hutang di Bank untuk Debitur

Membayar hutang kepada bank merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang debitur. Sebab, Anda sudah menandatangani sebuah perjanjian dan memberikan jaminan berupa aset berharga.

Surat perjanjian tersebut biasanya memuat persyaratan hukum untuk melindungi kepentingan bank. Selain itu, terdapat juga jumlah pinjaman, tenggat waktu, cara pembayaran, dan lain sebagainya.

Termasuk di dalamnya adalah akibat hukum tidak membayar hutang di bank, baik secara perdata atau pidana. Sebelum masuk ke ranah pidana, kasus akan diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.

Tapi dalam prosesnya memang tidak dipungkiri pembayaran hutang sering kali mengalami hambatan. Mulai dari debitur kehabisan dana, atau sengaja mangkir dalam membayar hutang.

Berikut ini beberapa hal yang terjadi jika hutang bank tidak dibayar:

  1. Pihak bank akan melakukan identifikasi keterlambatan pembayaran hutang yang Anda lakukan.
  2. Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Anda agar segera mungkin melakukan pembayaran. Biasanya pemberitahuan dilakukan melalui telepon atau surat.
  3. Pihak bank kemudian akan memberikan masa tenggang.
  4. Pada masa tersebut, akibat hukum tidak membayar hutang di bank akan mulai terasa. Sebab Anda akan mendapatkan surat 1 kali sebulan dan panggilan telepon 1 kali dalam seminggu.
  5. Jika dalam waktu satu bulan selama masa tenggang Anda tidak menunjukkan itikad baik melunasi hutang, maka pihak bank akan melayangkan surat teguran.
  6. Jika memang Anda tidak sanggup membayar hutang tersebut, maka langkah terakhir akan dilakukan penyitaan aset yang dijadikan sebagai jaminan.

Pada beberapa kasus, nilai aset ternyata tidak menutupi hutang atau ada pemalsuan aset. Maka, bank dapat melakukan cara mempidanakan orang yang berhutang. Jadi, Anda bisa dituntut penjara karena hal tersebut.

Akibat Hukum Bagi Pihak Ketiga

Tidak hanya Anda sebagai debitur yang akan menanggung berbagai akibat karena tidak dapat membayar hutang kepada bank. Tapi, orang yang dijadikan pihak ketiga juga akan mendapat getahnya.

Pihak ketiga merupakan seseorang penanggung hutang yang ditunjuk oleh Anda jika suatu saat tidak mampu membayar hutang. Pihak ketiga dapat dipilih dari keluarga, seperti anak atau orangtua.

Artinya, pihak ketiga dapat menerima akibat hukum tidak membayar hutang di bank yang dilakukan oleh Anda sebagai debitur. Tugas utama seorang penanggung adalah membayarkan hutang dari debitur.

Sebab, sebelumnya pihak penanggung sudah menyetujui untuk posisi tersebut. Jika satu penanggung tidak mampu membayar hutang, maka harus diangkat penanggung baru.

Sebagai penanggung, tidak diwajibkan melunasi hutang debitur jika memang aset sitaan sudah melunasi hutang. Selain itu, penanggung juga tidak memiliki hak untuk menuntut barang atau aset kreditur.

Jika hal tersebut terjadi, maka penanggung ikut merasakan akibat yang ditimbulkan. Penanggung juga tidak hanya terdiri dari satu orang, tapi bisa lebih dari itu.

Jika ada beberapa pihak yang mengikatkan diri sebagai penanggung, maka mereka memiliki tanggung jawab untuk membayar hutang debitur. Mereka juga bisa meminta pembagian jelas atas hutang yang ditanggungnya.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hutang di bank harus dibayarkan, baik oleh debitur atau penanggung. Sebab, akan ada akibat hukum tidak membayar hutang di bank.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.