Cara melakukan pemeriksaan visum – Untuk korban yang pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Biasanya membutuhkan bukti yang otentik dimana bukti tersebut akan digunakan juga untuk bisa menjerat pelaku kekerasan. Itulah mengapa korban harus melakukan pemeriksaan visum. Cara melakukan pemeriksaan visum ini juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan dimana dilakukan oleh pelayanan kesehatan.

Apa itu visum?

Visum adalah laporan tertulis dikeluarkan oleh penyedia layanan kesehatan yang didasarkan atas pemeriksaan pada korban kekerasan misalnya:

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan mental hingga
  • Kekerasan seksual

Nantinya akan ada kesehatan psikis dan kesehatan fisik korban yang diperiksa. Penggunaan laporan visum ini akan berguna sebagai alat bukti. Bahkan juga bisa digunakan untuk membantu mencari pelaku jika masih belum ditemukan.

Visum sendiri sudah tertulis pada Pasal 133 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai permintaan keterangan ahli. Untuk melakukan pemeriksaan visum, perlu didasarkan atas permintaan penyidik terlebih dulu. Jadi cara melakukan pemeriksaan visum hari didasarkan dari permintaan kepolisian.

Cara melakukan pemeriksaan visum tersebut perlu dilakukan dengan cara membuat laporan di kepolisian. Nantinya penyidik atau hakim akan mengajukan permintaan untuk melakukan visum. Kemudian layanan kesehatan akan melakukan pemeriksaan kepada korban secara menyeluruh.

Cara Melakukan Pemeriksaan Visum

Pada umumnya pemeriksaan visum akan dilakukan di klinik, rumah sakit, Puskesmas dan yang lainnya. Korban juga akan didampingi oleh petugas dari kepolisian, kerabat atau keluarga ketika melakukan visum. Berikut adalah beberapa prosedur atau cara melakukan pemeriksaan visum yang bisa Anda ketahui.

1. Kondisi umum kesehatan

Prosedur yang umum dilakukan adalah memeriksa kondisi kesehatan korban secara umum terlebih dulu. Misalnya seperti apakah korban dalam keadaan sadar namun merasa panik, gelisah, kebingungan dan yang lainnya.

Petugas juga akan memberikan pertolongan jika korban dalam keadaan luka yang cukup serius hingga kondisi mentalnya yang tidak terkendali. Hal tersebut dilakukan sebelum proses pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar.

2. Pemeriksaan kesehatan fisik

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara fisik korban mengenai beberapa hal seperti:

  • Denyut nadi
  • Tekanan darah
  • Bukti tindak kekerasan
  • Luka yang terlihat pada bagian luar tubuh hingga
  • Penularan infeksi penyakit kelamin.

Pada bagian pemeriksaan ini, korban akan dimintai keterangan mengenai kronologis kejadiannya sehingga petugas juga bisa lebih fokus untuk melakukan pemeriksaan. Mulai dari keterangan mengenai ukuran, letak luka, sifat, derajat luka akan dianalisis dan dicatat.

3. Pemeriksaan internal

Jika memang dibutuhkan, dokter juga akan memeriksa luka di bagian dalamnya ketika juga dicurigai ada cedera di bagian dalam seperti kehamilan, patah tulang hingga cedera bagian dalam yang lainnya. Cara melakukan pemeriksaan visum akan melalui prosedur seperti USG atau menggunakan rontgen.

4. Pemeriksaan analisis forensik

Cara melakukan pemeriksaan visum yang selanjutnya adalah pemeriksaan forensik. Dalam tubuh korban bisa saja masih ada jejak DNA yang ditinggalkan oleh pelaku, misalnya darah, cairan ejakulasi, helaian rambut dan yang lainnya maka dokter akan melakukan analisis forensik.

Pemeriksaan seperti ini akan dilakukan di laboratorium guna memastikan kembali pelaku sehingga bisa dijadikan alat bukti.

5. Pemeriksaan psikis

Cara melakukan pemeriksaan visum yang terakhir adalah adanya pemeriksaan psikis korban. Untuk itu maka juga dilakukan oleh dokter yang sudah berpengalaman dan ahli di bidangnya. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada gejala yang mengguncang kejiwaannya.

Nantinya jika semua rangkaian sudah selesai dilakukan, maka laporan visum akan dibuat berdasarkan hasil analisa. Nantinya laporan ini akan digunakan sebagai bukti yang diberikan pada hakim.

Apa Bedanya Visum Dengan Pemeriksaan Medis Lainnya?

Ada beberapa perbedaan mengenai visum dan pemeriksaan medis yang lainnya. Jika pemeriksaan kesehatan maka hanya akan diperlukan untuk kebutuhan kesehatan saja. Sedangkan visum diperuntukkan untuk kebutuhan penyidikan kepolisian. Jadi seseorang yang bisa melakukan visum adalah yang menjadi korban kekerasan fisik dan seksual.

Cara melakukan pemeriksaan visum juga berbeda dengan pemeriksaan kesehatan pada umumnya. Dikarenakan visum juga bertujuan untuk penyelidikan, maka visum tanpa lapor polisi tidak akan diproses oleh dokter. Dokter tidak memiliki hak untuk membuat laporan visum jika tidak memiliki surat dari pihak kepolisian untuk dilakukan visum terhadap korban.

Demikian adalah artikel mengenai cara melakukan pemeriksaan visum dimana perlu Anda ketahui mengenai proses-proses yang dilakukan untuk pemeriksaan visum.

Baca Juga: Ini Masa Kadaluarsa Kasus Pidana yang Perlu Diketahui

Permasalahan Visum atau Tindak Pidana, Konsultasikan Pada Justika

Korban yang mendapatkan kekerasan fisik atau seksual tidak bisa secara langsung meminta pemeriksaan visum pada dokter, perlu adanya surat dari kepolisian. Anda bisa menanyakan hal lainnya yang berkaitan dengan visum seperti pembuatan laporan visum pada ahlinya. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, mulai dari layanan chat, telepon hingga tatap muka yang akan dijawab oleh pengacara berpengalaman lebih dari 5 tahun.

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 saja atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.