Dalam hukum pidana terdapat daluwarsa tindak pidana atau berakhirnya sebuah penuntutan dan pengajuan sebuah tindak pidana. Daluwarsa dapat menggugurkan wewenang penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Tindak pidana pemalsuan surat merupakan kasus yang marak terjadi, lalu bagaimana penjelasan mengenai masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat?

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur terkait tindak pidana pemalsuan surat, dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa yang dengan sengaja membuat surat palsu atas kepentingan pribadi dan menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut, dan seolah-olah surat ini asli maka dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. 

Masa Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Mengenai perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat dapat merujuk ke dalam ketentuan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana yang diatur dalam Pasal 78 KUHP ayat (1) angka 3.

Kewenangan korban untuk menuntut pelaku atas tindak pidana pemalsuan surat tersebut akan kadaluarsa setelah 12 (dua belas) tahun. Sesuai dengan kondisinya pemalsuan surat ini diketahui jika sudah digunakan, tidak pada saat dibuat. Maka, untuk perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan ketentuan pasal 79 KUHP angka 1, akan dihitung setelah surat palsu tersebut digunakan, bukan sejak saat surat tersebut dibuat ataupun dipalsukan. 

Setelah masa daluwarsa tindak pemalsuan surat tidak adanya penuntutan dari pihak lain yang merasa dirugikan, maka pemalsuan surat tersebut tidak dapat diproses secara hukum.

Bagaimana jika dalam kasus lain jika pemalsuan surat merupakan surat atau akta yang menimbulkan korban dari pihak lain, dan korban mengetahui bahwa akta tersebut dipalsukan setelah masa daluwarsa surat tersebut. 

Berdasarkan dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg agar terciptanya keadilan, pengaturan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat akan dihitung setelah korban mengetahui bahwa adanya pemalsuan surat atau akta korban, perhitungannya tidak hanya setelah surat palsu tersebut digunakan.

Dengan demikian tidak ada rasa aman untuk pelaku yang mengetahui peraturan perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat, terlebih jika pelaku membuat surat atau akta palsu. Korban atau pihak lain yang merasa dirugikan tetap dapat menuntut pelaku jika memang benar adanya korban mengetahui surat palsu tersebut setelah masa daluwarsa.

Dapatkan Bantuan Saran Hukum dari Justika! 

Bila Anda yang menjadi korban dan merasa dirugikan karena adanya pemalsuan surat, untuk mendapatkan saran hukum Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.