Saat ini masih banyak orang yang salah dalam memahami perbedaan warisan, wasiat dan hibah. Ketiga jenis pembagian harta ini sangat umum disebutkan dalam masalah kehidupan sehari-hari.

Ketiganya jelas berbeda baik secara sifat dan pengertiannya. Bahkan peruntukannya juga berbeda. Oleh sebab itu, agar tidak salah kaprah dalam memahaminya, Anda harus paham betul perbedaan dari ketiganya.

Oleh sebab itu, kami akan membahas mengenai pengertian dan perbedaan dari ketiga jenis harta tersebut. Pastikan Anda memahaminya dengan benar.

Pengertian Warisan, Wasiat dan Hibah

Sebelum mempelajari lebih jauh, Anda harus mengerti tentang pengertian ketiga jenis harta satu ini. Dengan memahami artinya, maka Anda akan dengan mudah memahami perbedaan di antara ketiganya. Berikut ini adalah pengertian ketiga harta tersebut:

1. Warisan

Pengertian warisan adalah harta yang sengaja ditinggalkan oleh orang telah meninggal, atau seorang pewaris, kepada orang masih hidup, atau ahli waris. Pengertian ini jelas sangat mudah dipahami.

Selain pengertian secara umum, terdapat juga pengertian menurut agama islam. Dalam islam, warisan didefinisikan sebagai harta yang berhak dimiliki oleh kerabat atau keluarga setelah pemiliknya meninggal dunia. Dalam hal ini, terdapat 3 hal utama yang harus dimiliki oleh pewarisan, yaitu:

  • Pewaris harus orang yang memang sudah meninggal dunia atau diduga telah meninggal dunia, serta memiliki harta untuk diwariskan.
  • Ahli waris adalah orang yang berhak secara hukum dan agama atas warisan tersebut dan harus orang hidup.
  • Harta warisan mencakup semua, termasuk hutang dan piutang pewaris.

Pada dasarnya, harta warisan adalah hak dari setiap ahli waris. Namun, pada beberapa kondisi, pembagiannya berlangsung ricuh dan tidak adil. Bahkan tidak jarang menyebabkan perang dingin antar ahli waris.

Jika tidak ada surat kuasa pewaris mengenai besarnya pembagian harta warisan, maka dapat digunakan hukum perdata, hukum adat atau hukum islam dalam menentukannya. 

Sebab, dalam ketiga hukum sudah lengkap tatacara pembagian warisannya. Yang jelas, jangan sampai menimbulkan berbagai konflik. Ini merupakan salah satu perbedaan warisan, wasiat dan hibah paling khas.

2. Wasiat

Menurut Pasal 875 KUH Perdata, yang disebut wasiat adalah akta berisi pernyataan seseorang terhadap kehendaknya setelah meninggal dunia. Wasiat dapat dicabut kembali selama si pembuat masih hidup.

Sama halnya seperti warisan, pelaksanaan dari isi wasiat harus dilakukan setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Surat wasiat bisa menjadi pernyataan yang sah dalam pembagian warisan.

Sehingga, ahli waris tidak perlu lagi bertikai dan mempermasalahkan mengenai harta tersebut. Dengan demikian, pembagian warisa bisa lebih teratur dan damai.

Dalam islam sendiri, pengertian dari wasiat adalah akad tabaru atas kepemilikan harta. Namun, diserahkan setelah pemiliknya meninggal dunia.

3. Hibah

Pengertian dari hibah atau hadiah merupakan pemberian harta kepada suatu pihak yang tidak harus ahli waris. Pemberian dana hibah ini hanya dilakukan ketika pemilik harta masih hidup atas dasar kesadarannya.

Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), intinya hibah adalah suatu perjanjian si penghibah saat hidup dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan barang untuk keperluan si penerima.

Dalam istilah syar’i islam, hibah merupakan kepemilikan suatu harta atau benda dengan tanpa mengharap imbalan. Pemberi hibah harus masih hidup dan bisa dibilang sebagai shadaqah tathawwum.

Baca juga:

Perbedaan Warisan, Wasiat dan Hibah

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan mengenai perbedaan dari ketiga jenis harta tersebut, yaitu:

  1. Waktu pembagian harta untuk warisan dan wasiat hanya dapat dilakukan saat pemilik harta sudah meninggal dunia. Sehingga, harga wasiat atau warisan tidak boleh digunakan selama pemilik masih hidup.
  2. Penerima harta untuk warisan adalah ahli waris yang sudah ditunjuk oleh pemilik harta atau ahli waris sah secara hukum perdata dan islam. Sedangkan wasiat dan hibah penerima hartanya boleh siapa saja.
  3. Besarnya harta yang dibagikan pada warisan harus adil sesuai hukum perdata, hukum islam, atau hukum adat untuk setiap ahli waris. Pada wasiat dan hibah, besarnya tergantung dari yang dikehendaki oleh pemilik harta.
  4. Pembatalan untuk warisan dan wasiat boleh dilakukan selama pemilik harta masih hidup. Sedangkan harta hibah tidak dapat dibatalkan jika sudah digunakan oleh penerimanya.

Berdasarkan perbedaan di atas, maka jelas sudah batasan-batasan ketiga jenis harta tersebut. Perbedaan warisan, wasiat dan hibah memang perlu sekali untuk dipahami, terutama oleh keluarga pemilik harta.

Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Wasiat, waris dan hibah adalah hal yang berbeda sehingga perlu diketahui juga penjelasannya. Untuk Anda yang mengalami masalah atau bingung dengan permasalahan hak waris, Justika solusinya! Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris hanya dengan Rp. 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat yang lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.