Pasal mengganggu rumah tangga orang lain berdasarkan hukum di Indonesia bisa diajukan oleh penggugat. Namun pengajuan gugatan tetap mempertimbangkan dasar hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

Isu perselingkuhan masih menjadi momok bagi sebagian besar orang yang telah berumah tangga. Kendati demikian tidak ada penjelasan spesifik mengenai pasal perselingkuhan untuk menjerat suami atau istri yang berselingkuh.

Apabila ingin menjerat pelaku yang mengganggu hubungan suami istri penggugat dapat mengajukan laporan. Syarat pelaporan perselingkuhan perlu diperhatikan agar berkas yang diberikan dapat diproses hukum.

Indonesia memang belum memberikan gambaran yang jelas mengenai arti spesifik perselingkuhan. Oleh sebab itu kata “perselingkuhan” bisa dimaknai secara luas dan tidak hanya mengacu pada pernikahan.

Orang yang memilih pacaran kemudian salah satu pihak mengkhianati pasangannya. Hal tersebut juga bisa dikategorikan sebagai kasus perselingkuhan yang tidak dapat dibawa ke ranah hukum.

Hal tersebut terjadi karena keduanya tidak terikat status pernikahan di mata hukum. Apabila keduanya telah menikah sah di mata hukum bisa mendapatkan keadilan dengan melaporkannya.

Pengertian Mengganggu Hubungan Suami Istri

Pasal mengganggu rumah tangga orang lain diatur dalam Undang-Undang menggunakan istilah lain. Pelaporan dari korban diperlukan untuk menjerat pelaku pengganggu hubungan suami istri sah di mata hukum.

Apabila tidak ada aduan terkait gangguan yang dialami pihak penggungat maka hal tersebut tidak akan diproses secara hukum. Melaporkan kasus perselingkuhan ke ranah hukum juga perlu mempertimbangkan undang-undang yang berlaku.

Namun sebelum itu penggugat harus mengetahui dengan jelas tentang pasal-pasal yang dapat menjerat pengganggu hubungan suami istri. Dalam pelaporan biasanya tidak hanya melibatkan suami atau istri yang melakukan perbuatan perselingkuhan.

Pihak lain yang ikut terlibat dalam perselingkuhan dan perzinahan dapat dikenakan sanksi. Jika tergugat terbukti melakukan perselingkuhannya maka dikenakan pasal tentang mengusik rumah tangga.

Mengganggu kehidupan hubungan suami istri sama halnya dengan melakukan perbuatan selingkuh. Perbuatan tersebut dapat melanggar hukum apabila sampai pada tahapan perselingkuhan dan perzinaan dengan sengaja.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia kategori selingkuh berarti aktivitas seseorang yang suka menyembunyikan sesuatu demi kepentingannya sendiri. Makna selingkuh juga diartikan sebagai kebiasaan tidak jujur, menutupi sesuatu, serong dan curang.

Kata selingkuh dalam hal ini juga diartikan suka menggelapkan uang atau korup dan menyeleweng. Di sisi lain menyeleweng berarti menyimpang dari jalan kebenaran yang ada.

Hal tersebut juga dimaknai sebagai arti kiasan seperti menyimpang dari maksud dan tujuan tertentu, menyalahi aturan, dan memberontak. Menyelewang juga dianggap sebagai tindakan tidak menurut perintah dan berzina.

Pasal Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain

Kasus perselingkuhan di mata hukum Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Hal tersebut juga diatur menggunakan pasal 284 KUHP Lama yang menjelaskan tentang hukuman bagi laki-laki zina.

Pasal 284 KUHP Lama tentang kasus perselingkuhan dan perzinahan tersebut menyebutkan berapa lama suami yang berzina masuk penjara. Tergugat sesuai dengan Undang-Undang KUHP Lama dapat dikenai hukuman selama-lamanya 9 bulan kurungan penjara.

Undang-undang perselingkuhan tersebut juga menjadi dasar gugatan perdata yang diajukan korban suami atau istri. Undang-Undang KUH Perdata dapat berlaku pada perempuan bersuami yang selingkuh dan berbuat zina.

Paling lama hukuman yang didapat ialah 9 bulan dan berlaku juga pada pasal 27 KUH Perdata. Perbuatan perzinahan yang diakibatkan pengganggu hubungan suami istri dapat diproses melalui beberapa tahapan.

Nama pihak yang melapor secara umum tertera pada contoh surat laporan perselingkuhan. Pengaduan permasalahan rumah tangga dibatasi dalam jangka waktu enam bulan sejak peristiwa terjadi.

Apabila pengadu tinggal di luar negeri saat peristiwa terjadi maka diberikan masa pengaduan hingga 9 bulan. Pengaduan tentang kasus gangguan rumah tangga dan perzinahan tetap dapat dicabut.

Delik aduan kasus lainnya hanya dapat dicabut dalam kurun waktu 3 bulan sejak pengaduan masuk ke Kepolisian. Setelah waktu yang ditentukan tidak ada pencabutan maka kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan. Jadi, berdasarkan ketentuannya pencabutan kasus dilakukan sebelum masa persidangan dimulai. Sehingga pasal mengganggu rumah tangga orang lain dapat diterapkan di Indonesia sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kerukunan berumah tangga.

Baca Juga: Aturan Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin

Konsultasikan Permasalahan Anda Pada Justika

Setiap orang pasti memiliki masalahnya masing-masing. Lalu bagaimana dengan orang yang suka mengganggu rumah tangga orang lain? Justika memiliki mitra advokat yang berpengalaman lebih dari 5 tahun sehingga bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Justika juga menyediakan layanan dalam bentuk chat yang bisa Anda gunakan untuk berkonsultasi seputar perselingkuhan. Anda bisa mengujungi laman ini agar bisa dibantu oleh advokat Justika yang berpengalaman mulai dari Rp 30.000 saja.

Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi Via Telepon

Jika layanan chat kurang mengakomodasi kebutuhan Anda, Justika menyediakan layanan konsultasi via telepon yang bisa Anda manfaatkan. Mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit Anda sudah bisa berkonsultasi dengan lebih leluasa pada advokat Justika.

Konsultasi Via Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Sebagai informasi, artikel ini sendiri belum diperbarui dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sebelum tahun 2026, KUHP Lama masih berlaku.

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.