Besaran hak waris anak beda agama - Pembagian harta waris harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku, sehingga ketika akan melakukan pembagian harta waris besaran pembagiannya harus sesuai dengan ketentuan. Seringkali dalam perbedaan agama dan kepercayaan mengakibatkan hilangnya hak waris atas seseorang, terlebih jika seorang anak memeluk agama yang berbeda dengan orang tuanya.

Penjelasan Pembagian Harta Waris Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Pembagian harta waris dalam hukum Islam ditegaskan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 171 Huruf c dikatakan bahwa ahli waris harus beragama islam. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia KUHPer tidak terdapat pembatasan terkait anak yang berbeda keyakinan dengan orang tua dalam mendapatkan hak waris.

Terjadi perbedaan aturan antara KHI dan KUHPer yang tentu berdampak terhadap, bagaimana besaran hak waris anak beda agama jika orang tuanya beragama Islam. KHI tidak mengakui perwarisan kepada ahli waris yang berbeda agama dengan orang tuanya, artinya ahli waris yang beragama non-muslim atau bahkan pembagian warisan anak kandung yang murtad tidak akan mendapatkan hak waris.

Namun untung menjawab pertanyaan tentang hukum waris, besaran hak waris anak beda agama atau bolehkah muslim menerima warisan dari non muslim, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 51/K/AG/1999 dan No. 16/K/AG/2010 ahli waris tersebut dapat diberikan warisan melalui wasiat wajibah.

Dalam pembagian harta waris melalui wasiat wajibah seorang ahli waris yang berbeda agama atau ahli waris tersebut non muslim masih dapat mendapatkan hak waris sederajat dengan ahli waris yang sama-sama beragama muslim. Akan tetapi, pembagian harta waris dalam surat wasiat wajibah besaran hak waris anak beda agama bagiannya tidak lebih dari ⅓ harta warisan.

Pada dasarnya surat wasiat merupakan pemberian yang akan diberikan kepada seseorang atau beberapa orang yang bukan merupakan ahli waris setelah pewaris meninggal. Surat wasiat merupakan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan keinginan batin dalam keadaan apapun.

Surat wasiat sendiri tidak diatur dalam syariat atau hukum islam, sehingga surat wasiat diatur dalam hukum perdata dalam Pasal 875 KUHPer. Dalam pembuatan surat wasiat terutama dalam surat wasiat wajibah aturan hukum perdata dan hukum Islam memiliki kesamaan, sehingga besaran hak waris anak beda agama dapat dilakukan dengan menggunakan surat wasiat ini.

Berdasarkan penjelasan tersebut mengenai pembagian harta waris anak berbeda agama serta besaran hak waris anak beda agama jika dilakukan melalui surat wasiat wajibah merupakan penyelesaian yang dianggap tidak merugikan pihak manapun.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.