Harta warisan merupakan hak yang diberikan oleh pewaris pada ahli waris. Harta warisan tersebut dibagikan dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan aturan dari KHI atau Kompilasi Hukum Islam. Namun ada pertanyaan tentang hukum waris mengenai bagaimana jika memiliki pewaris atau orang tua yang non muslim? Bolehkah muslim menerima warisan dari non muslim?

Aturan Perbedaan Agama Dalam Pembagian Warisan

Dalam Kompilasi Hukum Islam ada beberapa hal yang menjadi penghalang seseorang mendapatkan warisan. Pertama adalah membunuh pewaris, perbedaan agama dengan pewaris serta karena perbudakan.

Selain itu seseorang yang bisa dikatakan menjadi ahli waris adalah seseorang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, memiliki hubungan karena perkawinan dan beragama Islam. Sehingga seseorang yang beragama selain Islam tidak memiliki hak atas warisan dari pewaris yang beragama Islam. Contohnya seperti warisan anak kandung yang murtad dimana ia tidak mendapatkan hak atas warisannya.

Lalu, bolehkah muslim menerima warisan dari non muslim? Menurut Hukum Waris Islam, seorang ahli waris yang masuk Islam tidak bisa mewarisi harta orang tua yang berbeda agama dalam hal ini adalah pewaris yang non muslim.

Lantas, Bolehkan Muslim Menerima Warisan Dari Non Muslim?

Sehingga mengenai pertanyaan bolehkah muslim menerima warisan dari non muslim adalah tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan. Seorang muslim tidak mewarisi harta dari seseorang yang bukan muslim dan sebaliknya.

Mengenai seorang non muslim yang tidak bisa memberikan hartanya atau memberikan warisan pada muslim sudah disepakati oleh beberapa ahli hukum. Hal tersebut juga sudah dijelaskan pada Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5.

Namun ada beberapa perbedaan juga yang mengatakan bahwa orang muslim boleh memberikan warisan pada non muslim, sedangkan orang muslim tidak boleh menerima warisan dari orang non muslim. Tentunya dengan besaran hak waris anak beda agama karena juga menggunakan ketentuan yang berbeda juga. .

Ketika pewaris masih hidup, anak yang beragama Islam bisa meminta untuk menuliskan wasiat pada anak tersebut mengenai jatah warisan sesuai dengan bagiannya atau memintanya secara langsung ketika masih hidup dalam bentuk hibah dan bukan warisan.

Demikian adalah artikel mengenai bolehkah muslim menerima warisan dari non muslim yang bisa Anda ketahui.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.