Harta warisan merupakan hak seseorang yang telah ditinggalkan. Dalam hal ini bisa anak, suami, istri, keluarga dan yang lainnya. Selain itu, hal-hal yang berkenaan dengan warisan juga sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Lalu bagaimana dengan warisan anak kandung yang murtad? Bagaimana haknya sebagai ahli waris?

Dasar Hukum Pembagian Warisan

Berdasarkan Hukum Kompilasi Islam Pasal 171 huruf c menyebutkan bahwa:

“Ahli waris merupakan orang yang ketika meninggal memiliki hubungan darah atau hubungan pernikahan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris”

Sehingga bisa dikatakan bahwa seseorang yang bisa menjadi ahli waris atau berhak mendapatkan warisan adalah:

  1. Seseorang yang memiliki hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang sudah meninggal.
  2. Ahli waris beragama Islam
  3. Tidak terhalang menjadi ahli waris menurut hukum yang berlaku.

Penyebab Seseorang Tidak Bisa Menjadi Ahli Waris

Selain itu juga ada hal yang bisa menyebabkan seseorang tidak bisa menjadi ahli waris seperti:

1. Orang kafir

Orang kafir tidak bisa mendapatkan warisan dari keluarga atau pewaris yang beragama Islam. Hal ini juga berlaku sebaliknya dimana orang kafir juga tidak mewarisi orang Islam.

2. Pembunuh

Seorang pembunuh juga tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari keluarga yang dibunuhnya. Sudah menjadi hal yang pantas jika pembunuh tersebut tidak mendapatkan warisan agar tidak terjadi bunuh-membunuh dikarenakan memperebutkan harta warisan.

3. Orang murtad

Orang yang murtad atau keluar dari agama Islam tanpa memandang alasan yang menyertainya, maka tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan anak kandung yang murtad.

Harta Warisan Anak Kandung yang Murtad

Seorang ahli waris yang sudah murtad atau warisan anak kandung yang murtad menjadi penghalang untuknya bisa mendapatkan harta warisan dari pewaris. Walaupun status dari anak tersebut adalah anak kandung. Hal ini karena ahli waris yang bukan beragama Islam termasuk dalam halangan untuk seseorang memperoleh warisan.

Kemudian menjadi pertanyaan tentang hukum waris mengenai apakah anak kandung tersebut sama sekali tidak mendapatkan warisan anak kandung yang murtad? Seorang yang sudah murtad atau bukan beragama Islam lagi, bisa mendapatkan warisan dengan cara hibah. Hibah tersebut juga dinamakan dengan wasiat wajibah dimana sudah diatur dalam Pasal 209 KHI.

Jumlah hibah yang diberikan adalah paling banyak ⅓ dari harta pemberi hibah. Pemberian hibah juga harus dilakukan pada saat pewaris masih hidup. Sehingga ketika masih belum ada persetujuan atau perjanjian hibah pada anak tersebut, sedangkan pewaris sudah meninggal terlebih dulu, maka anak tersebut tidak bisa mendapatkan harta atau warisan anak kandung yang murtad.

Anak yang sudah tidak beragama Islam bisa mendapatkan warisan dengan cara wasiat wajibah sedangkan anak yang beragama Islam tetap mendapatkan warisan yang sesuai dengan aturan KHI. Dalam hal ini juga membuat besaran hak waris anak beda agama juga berbeda dikarenakan dasar hukum yang digunakan berbeda.

Perlu diketahui juga bahwa selain tidak mendapatkan warisan anak kandung yang murtad, orang Islam juga tidak diperkenankan menerima warisan dari non muslim. Hal ini nantinya akan menjawab pertanyaan mengenai bolehkah muslim menerima warisan dari non muslim.

Hitung Pembagian Warisan Secara Adil Melalui Justika!

Pembagian warisan anak yang murtad memang terkadang menjadi sebuah perdebatan sendiri. Untuk itu, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

Layanan Analisis Hak Waris

Dengan Rp 100.000 rupiah saja, Anda bisa memanfaatkan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.