Perselingkuhan merupakan salah satu tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam hubungan, terutama hubungan rumah tangga. Untuk itu, dalam artikel ini akan lebih dijelaskan mengenai pasal perselingkuhan.

Dasar Hukum Pasal Perselingkuhan

Ketika salah satu pasangan melakukan perselingkuhan, tentu pihak lainnya akan merasa kecewa dan terkhianati. Meski begitu, perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pasangan tidak dapat dituntut secara pidana.

Sebenarnya, di dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah perselingkuhan. Jadi, memang tidak ada sanksi yang bisa dikenakan apabila seseorang melakukan perselingkuhan.

Walaupun begitu, jika salah satu pasangan melakukan perselingkuhan dengan zina atau bersetubuhan, maka bisa dikenakan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama, menjelaskan:

“Diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan:

  1. A. Seorang pria yang sudah menikah yang melakukan mukah atau overspel padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku untuknya;
    B. Seorang wanita yang sudah menikah melakukan mukah.
  2. A. Seorang pria yang ikut melakukan perbuatan tersebut, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah sudah kawin.
    B. Seorang wanita yang ikut melakukan perbuatan tersebut, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah sudah kawi”

Bagaimana Hukum Selingkuh Bagi Yang Sudah Menikah Dalam Islam

Dalam Agama Islam, perselingkuhan tentu merupakan perbuatan yang dilarang dan harus dijahui. Hal ini sejalan dengan ayat al quran dalam surat Al Isra:32, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk dan jika terjadi perzinahan, maka akibat buruk untuk pelakunya adalah di dunia dan akhirat.”

Baca Juga: Perselingkuhan tanpa Persetubuhan, Dapatkah Dipidana?

Jenis Jenis Perselingkuhan

1. Perselingkuhan Non Fisik

Perselingkuhan tidak hanya bisa dilakukan karena kebutuhan seks saja, namun perselingkuhan non fisik juga bisa saja terjadi tanpa disadari. Hal ini dikarenakan mudahnya seseorang untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui media sosial.

Beberapa contoh perselingkuhan non fisik seperti berkomunikasi secara intens dengan lawan jenis padahal sudah menikah. Berkomunikasi menggunakan sosial media atau aplikasi pesan lainnya dengan intens, saling curhat dan melakukan hal lainnya layaknya pasangan.

2. Perselingkuhan Fisik

Perselingkuhan fisik biasanya akan melibatkan hubungan intim. Biasanya pasangan yang melakukan perselingkuhan fisik dikarenakan ingin memenuhi hasrat seksualnya yang mungkin tidak didapatkan dari pasangan sahnya.

Kapan Sebuah Tindakan Dapat Dikatakan Perselingkuhan?

Jika merujuk pada definisi perselingkuhan yang berarti hubungan seksual atau aktivitas seksual lainnya yang dilakukan individu yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya (Wikipedia), maka bisa dikatakan bahwa tindakan perselingkuhan tersebut terjadi ketika pasangan berkomunikasi atau menjalin hubungan dengan orang lain yang bukan pasangannya.

Baca Juga: Cara Menuntut Pelakor Sesuai Hukum Yang Berlaku

Bisakah Perselingkuhan Dilaporkan Ke Polisi

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, apabila terjadi perbuatan perselingkuhan tanpa melakukan hubungan badan/persetubuhan/zina, maka tidak bisa dituntut secara pidana. Namun, bila Anda memiliki bukti bahwa perbuatan perselingkuhan tersebut disertai dengan persetubuhan/zina maka Anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 284 KUHP Lama.

Syarat Pelaporan Perselingkuhan

Apabila Anda hendak membuat laporan ke polisi mengenai perbuatan perselingkuhan pasangan Anda, maka Anda harus melalui prosedur berikut:

Pada dasarnya, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 angka 24 KUHAP). Artinya kepolisian masih harus melakukan penyelidikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

  1. Pertama adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana
  2. Kemudian, Anda bisa menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yang bertugas memberikan pelayanan terhadap pengaduan atau laporan masyarakat, memberikan pertolongan dan bantuan hingga pelayanan informasi.
  3. Laporan yang sudah diterima SPKT (penyidik atau penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal untuk menilai kelayakannya untuk dibuatkan laporan polisi.
  4. Laporan polisi tersebut selanjutnya akan diberikan penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan atau menggunakan aplikasi e-manajemen penyidikan.

Agar proses penyelidikan bisa berlangsung dalam waktu singkat, sebaiknya terus lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus bisa berjalan dengan lancar. Jangan lupa juga untuk mempersiapkan semua syarat pelaporan perselingkuhan yang sudah kami jelaskan di atas agar tidak ada kendala apapun dalam prosesnya.

Lama Hukuman Pelaku Perselingkuhan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pelaku perselingkuhan yang juga melakukan perzinahan atau gendak bisa dihukum penjara paling lama 9 bulan.  (Pasal 28 KUHP Lama)

Baca Juga: 5 Penyebab Suami Selingkuh dan Cara Mengatasinya

Alasan Bukti Perselingkuhan Harus Disimpan

Perselingkuhan bisa menjadi salah satu penyebab hubungan rumah tangga yang kurang baik sehingga bisa saja mengarah pada perceraian. Untuk itu pada saat sidang cerai dibutuhkanlah bukti guna membuktikan hal tersebut.

1. Bukti dalam persidangan

Bukti perselingkuhan dapat dijadikan alat bukti yang menguatkan saat melakukan sidang perceraian, agar gugatan perceraian diterima oleh hakim.

2. Bukti jika pasangan menyangkal

Adanya bukti tersebut juga bisa menjadi dasar atau cara membuktikan pasangan berselingkuh jika pasangan menyangkal melakukan tindak pidana perselingkuhan. Dengan adanya bukti perselingkuhan tersebut, maka Anda bisa membantah jika pasangan berdalih tidak melakukan perselingkuhan.

Cara Membuktikan Perselingkuhan di Pengadilan

Menurut Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement, alat bukti yang bisa digunakan dalam kasus perdata ada 5, yaitu:

  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

Namun jika berdasarkan M. Yahya dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” mengatakan bahwa tidak semua kasus perdata misalnya perselingkuhan bisa dibuktikan menggunakan akta atau bukti dalam bentuk tulisan.

Jika penggugat sama sekali tidak memiliki alat bukti tulisan, maka bisa menggunakan saksi yang mengalami, melihat atau mendengar sendiri kejadian perselingkuhan tersebut.

Apakah Chat Whatsapp Bisa Dijadikan Alat Bukti Perselingkuhan?

Jika berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, chat Whatsapp bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perselingkuhan.

Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE yang menyatakan bahwa, “(1) Informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah. (2) Dokumen atau informasi elektronik seperti yang dimaksudkan ayat (1) adalah perluasan dari alat bukti yang sah yang sudah sesuai dengan hukum acara yang ada di Indonesia.”

Apakah Pasal Perselingkuhan Sama Dengan Pasal Perzinahan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya tidak ada aturan yang melarang perselingkuhan, apabila perselingkuhan disertai dengan zina maka dapat dikenakan Pasal 284 KUHP Lama.

Baca Juga: Penyebab Istri Selingkuh Hingga Ciri-Cirinya

Apakah Pasangan Dari Perselingkuhan Juga Bisa Dipidanakan?

Pasangan yang berselingkuh dengan pasangan Anda dapat dikenai Pasal 284 KUHP Lama juga apabila ia sudah menikah juga.

Surat Laporan Perselingkuhan PDF dan Doc

Contoh Surat Laporan Perselingkuhan
Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Sebagai informasi, artikel ini sendiri belum diperbarui dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sebelum tahun 2026, KUHP Lama masih berlaku.

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.