Surat wasiat merupakan salah satu surat yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal. Dalam surat tersebut berisi amanat pada seseorang yang ditinggalkannya. Namun untuk kasus tertentu ada orang yang ingin melakukan pembatalan surat wasiat atau mengubah isi dari surat wasiat yang sudah ia buat.

Apa itu surat wasiat?

Surat wasiat merupakan surat yang berisi tentang pernyataan, pesan dan beberapa hal lainnya dari seseorang untuk dilaksanakan ketika ia sudah meninggal.

Sang pemberi wasiat akan membuat surat pada calon ahli waris untuk melaksanakan amanat atau permintaan tertentu untuk mengurus hartanya setelah meninggal. Pembuatan surat wasiat ini adalah dalam bentuk akta yang otentik dimana dibuat oleh notaris sehingga bisa memiliki kekuatan hukum surat wasiat juga akan dianggap sah dengan bukti yang kuat juga.

Nantinya surat wasiat akan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, Departemen Hukum dan HAM.

Akan tetapi, untuk beberapa kasus tertentu ada beberapa orang yang ingin membatalkan surat warisan yang sudah dibuat. Alasan pembatalan tersebut bisa berbagai macam. Untuk itu, Anda perlu tahu cara membatalkan surat wasiat.

Aturan Hukum Pembatalan Surat Wasiat

Sebenarnya untuk pembatalan surat wasiat sudah tertuang pada Pasal 875 KUHPerdata, yaitu:

“Testamen atau surat wasiat adalah yang isinya pernyataan

dari seseorang tentang apa saja yang diinginkannya ketika ia sudah meninggal dan bisa dicabut olehnya”

Pada Pasal 99 KUHPerdata juga diterangkan lebih lanjut mengenai hukum surat wasiat dimana untuk mencabut surat wasiat dapat dilakukan dengan cara membuat surat wasiat yang baru atau juga bisa menggunakan akta notaris khusus. Akta wasiat notaris akan berisikan pernyataan bahwa yang bersangkutan menginginkan untuk mencabut surat warisan. Dalam hal ini bisa pencabutan secara keseluruhan atau sebagian.

Surat wasiat yang dibuat secara tertulis, cara membatalkan surat wasiat juga harus dilakukan dengan tertulis. Pencabutan tersebut bisa menggunakan dua orang saksi atau menggunakan akta wasiat notaris.

Sama juga ketika Anda membuat surat wasiat, maka cara membatalkan surat wasiat juga harus dilakukan dengan akta waris notaris.

Cara Membatalkan Surat Wasiat

Jika melihat dari dasar atau aturan hukumnya, maka surat wasiat yang sudah dibuat bisa dibatalkan. Cara membatalkan surat wasiat ini ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama adalah pembatalan secara tegas dan pembatalan secara diam-diam.

Pembatalan tegas berarti surat wasiat yang dibatalkan atau yang lama tidak akan digunakan kembali. Surat wasiat yang berlaku adalah yang baru. Sedangkan pembatalan diam-diam, berarti isi surat wasiat yang dibuat akan berbeda bahkan bertentangan dengan isi surat wasiat yang lama.

Meskipun dalam hukum tidak disebutkan secara tegas, namun legalitas surat wasiat yang baru saja dibuat tersebut tetap sah di mata hukum untuk menggantikan isi surat wasiat yang lama. 

Untuk membatalkan surat wasiat yang lama, Anda bisa mengikuti beberapa cara berikut:

1. Cara membatalkan surat wasiat yang pertama adalah dengan datang secara langsung ke kantor notaris guna membatalkan surat wasiat

2. Nantinya, notaris akan membuat akta yang berisi informasi mengenai surat wasiat lama. Seperti, nomor, domisili dan tanggal pembuatannya.

3. Pemberi waris perlu memberikan pernyataan bahwa ia membatalkan atau mencabut surat warisan terdahulu. 

Cara membatalkan surat wasiat bisa Anda lakukan dengan mudah dengan secara langsung meminta bantuan pada notaris. Nantinya notaris yang akan membantu mengurus segala keperluan penggantian atau pembuatan surat wasiat yang baru. 

Baca juga:

Layanan Justika Untuk Membantu Pembuatan Surat Wasiat Dengan Mudah dan Sesuai

Justika bisa membantu untuk Anda yang ingin mengganti atau membuat surat wasiat baru. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka layanan “Pembuatan Surat Wasiat
  2. Klik tombol “Buat Surat Wasiat”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu Pembuatan Surat Wasiat

Layanan Konsultasi Chat

Jika Anda masih ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut mengenai pembatalan surat wasiat, maka layanan chat bisa membantu. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.