Bagaimana hukum wasiat untuk ahli waris pindah agama di Indonesia sendiri? Seperti tertuang dalam Pasal 28(E) ayat 1 yang membebaskan warga negara Indonesia memeluk suatu agama tertentu, sesuai keyakinan. Tapi ada hukum wasiat diatur hukum keluarga.

Sesuai dengan aturan hukuk yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, dimana seseorang dapat meminta pembatalan adanya tastemen yang melanggar haknya.

Terutama untuk Islam. Bila ada salah satu anggota keluarganya yang murtad atau keluar dari Islam, dalam mendapatkan wasiat atau waris sudah berbeda hukumnya. Meski di negara ini memeluk agama tidak terhalang darah daging, tetap saja hal seperti ini harus diatur.

Jika hal itu diatur, apakah berdampak pada proses pembagian waris. Untuk lebih jelasnya mengenai hukumnya seperti apa, bisa simak detail informasi berikut agar mudah memahaminya.

Hukum Wasiat untuk Ahli Waris Pindah Agama dari Perdata Barat

Mayoritas agama yang dipeluk oleh warga di sini adalah Islam. Namun, Indonesia sendiri memiliki beragam agama, karena menganut Bhineka Tunggal Ika. Jadi, untuk hukum wasiat untuk ahli waris yang pindah agama tidak bisa menggunakan satu dasar hukum agama saja.

Maka dari itu, selain hukum Islam, dalam pembagian wasiat atau waris berpacu pada hukum perdata barat. Wasiat sendiri adalah suatu akta yang berisi pernyataan seseorang, yang berisi tentang keinginannya setelah meninggal.

Siapa saja berhak membuat atau mencabut surat wasiat tersebut asalkan akalnya sehat. Pewaris juga harus memiliki syarat ketentuan Legitime Portie

Jadi, Legitime Portie sendiri adalah bagian warisan yang diberikan kepada ahli waris dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat. Sementara bunyi hukum wasiat dari perdata barat sendiri, yaitu.

Seseorang dapat menjadi ahli waris karena kedudukannya sendiri sebagai keluarga sedarah. Bisa juga jika jadi pengganti, atau surat wasiat dari pewaris secara saja.

Tapi bila ahli waris tersebut memiliki ketentuan Legitime Portie, dapat meminta pembatalan adanya tastemen yang melanggar haknya. Dalam Legitime Portie, tidak semua ahli waris tidak menjadi prioritas atau penutupan dari ahli warisnya.

Sebagai contoh, pewaris memberikan wasiat bahwa harta peninggalannya ditujukan untuk anak dan cucunya sebagai golongan pertama. Maka orang tua si anak sebagai golongan kedua, tidak berhak atas warisan tersebut.

Jadi, jika berdasarkan perdata barat, hukum wasiat untuk ahli waris pindah agama, pewaris berhak membuat surat wasiat atas dirinya sendiri. Selain itu, tidak ada larangan lainnya yang menghalangi pewarisan.

Meski anak menjadi golongan pertama mendapat harta peninggalan tersebut telah berpindah agama, wasiatnya tetap sah. Sang anak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya meski telah berpindah keyakinan.

Pembagian Wasiat atau Waris Bagi yang Pindah Agama Dalam Hukum Islam

Berbeda lagi jika surat wasiat yang dibuat berdasarkan hukum Islam. Sudah pasti, hukumnya berbeda dari perdata barat. Jika dalam hukum wasiat dan waris Islam di Indonesia, menggunakan KHI.

KHI yaitu Kompilasi Hukum Islam. Jika dalam KHI, Wasiat sendiri adalah suatu akta yang berisi pernyataan seseorang, yang berisi tentang keinginannya setelah meninggal. Setiap orang berhak membuat warisan. Pengertian ini juga sesuai dengan  Pasal 875 KUH Perdata.

Ketentuannya, asalkan sudah berumur 21 tahun serta memiliki akal sehat dalam berpikir. Setiap orang berhak menjadi ahli waris, pengecualian dalam pasal 172 KHI bahwa pewaris harus beragama Islam.

Jadi, jika dikaitkan keluarga beda agama bisa jadi ahli waris atau tidak, jawabannya adalah tidak. Jika ahli waris beragama Islam, harus membuktikan dirinya Muslim dengan menunjukkan kartu identitas, pengakuan, pengamalan, atau kesaksian.

Jika ahli waris tersebut masih bayi atau belum dewasa, maka pembagian waris berdasarkan beragama ayahnya atau lingkungannya. Dalam KHI, wasiat diberikan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan.

Berarti, hukum wasiat bagi ahli waris beda agama di Islam, tidak diperkenankan meski itu anak kandung sendiri? Sebenarnya bisa saja. Asalkan dalam wasiat ada pernyataan tegas yang tertulis.

Misalnya, memberikan hartanya berapa persen untuk anak yang pindah agama karena balas jasa atau sebagai hadiah. Tapi, statusnya bukan ahli waris utama, hanya orang yang berhak mendapat hadiah yang tertuang dari wasiat tersebut.

Setiap agama dan keluarga memiliki aturan tertentu dalam pembagian waris serta hukum yang mereka gunakan. Tapi, jika ingin hukum wasiat untuk ahli waris pindah agama dilakukan secara adil, gunakan salah satu dasar yang telah kami jelaskan tadi.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Warisan, Wasiat dan Hibah Agar Tidak Salah

Perihal Hitung Pembagian Waris Anda Dapat Menggunakan Layanan di Justika

Setelah ditetapkan surat wasiat, maka langkah selanjutnya adalah menghitung pembagian waris. Dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

4. Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

5. Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.