Tahukah Anda apa alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar tagihannya? Pada dasarnya pinjol atau pinjaman Online harus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga independen tersebut mampu membatasi pergerakan pinjol agar tidak menyalahi aturan di Indonesia.

Pinjol yang ilegal bisa berbuat sesuka hati karena tidak diberi batasan oleh suatu lembaga. Karena hal itu, banyak orang lebih memilih menjauhinya. Namun jika sudah terlibat ke dalam pinjol ilegal, Anda berhak untuk tidak membayarnya karena aturan tidak sesuai dengan ketentuan OJK.

Saat ini pinjol ilegal tidak dibayar karena alasan yang sangat beragam. Beberapa di antaranya seperti ada tagihan yang besar karena bunganya di atas standar OJK. Selain itu ada juga tagihan yang tiba-tiba membengkak padahal waktu peminjamannya tidak begitu lama.

Tentu saja berapa bunga maksimum pinjol adalah salah satu hal yang perlu Anda perhatikan. Hal-hal seperti itu memang harus diwaspadai oleh semua calon nasabah di Indonesia. Lebih baik Anda menghindari Pinjol daripada terkena masalah yang merugikan diri sendiri nantinya.

Awal Mula Alasan Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar

Pada dasarnya pinjaman online ilegal sudah tidak dianjurkan oleh OJK karena terdapat banyak hal buruk di dalamnya. Saat itu Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat pernyataan yang jelas bahwa tagihan pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar karena tidak sah.

Di sisi lain alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar tersebut dianggap biasa saja oleh Anggota Dewan Komisioner OJK. Dirinya tidak ingin mengomentari pernyataan tersebut karena anjuran hindari pinjol ilegal sudah sering dipublikasikan ke warga masyarakat sekitar.

Konsekuensi penggunaan Pinjol ilegal adalah pencemaran nama baik ketika nasabah tidak bisa membayarnya. Alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar karena pelayanannya buruk. Nilai bunga yang tinggi juga menjadi permasalahan penting dari pinjaman online.

Nasabah biasanya menggunakan pinjol ilegal karena sedang terdesak dan butuh uang cepat. Dari sisi layanan, pinjol ilegal bisa mencairkan dana dalam hitungan menit. Namun di akhir pelayanan, pinjol sering melakukan tindakan pengancaman kepada nasabah yang tidak mau membayar.

Alasan lainnya adalah karena sudah ada pencemaran nama baik. Ketika mengajukan pinjaman, biasanya syarat yang perlu Anda lengkapi berupa informasi pribadi. Data informasi tersebut akan digunakan untuk memantau keberadaan Anda nantinya.

Jika tindak pengancaman sudah dilakukan, banyak orang akan dilibatkan dalam permasalahan Anda. Pihak pinjol selalu menyebarkan informasi tidak benar mengenai kondisi Anda. Inilah yang menjadi alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar lainnya, karena cara menagihnya sangat buruk.

Penyebaran dilakukan dari kontak nomor telepon yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Jika dibiarkan begitu saja, pinjol akan terus mengancam Anda. Namun Anda juga bisa menggunakan cara melaporkan pinjol yang sebar data jika pengancamannya sudah melewati batas.

Pentingnya Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Semua kegiatan yang berhubungan dengan pinjol ilegal sudah dinyatakan dalam UU ITE pasal 27 dan KUHP pasal 368. Di dalam UU ITE, menyebutkan bahwa tindakan pencemaran nama baik dari informasi dokumen elektronik bisa dipidana kan dalam kurun waktu maksimal 6 tahun penjara.

Di sisi lain, KUHP pasal 368 menyebutkan jika pinjaman online ilegal tidak berhak meminta atau menagih uang karena protokolnya tidak sesuai hukum. Oleh karena itu, alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar berlaku karena sudah ditetapkan jika cara penagihannya tidak sesuai protokol OJK.

Sebagai nasabah Anda harus tahu tentang aturan pinjol ilegal untuk menghindari tindak kekerasan. Jika perlu, Anda laporkan saja aktivitas ilegal tersebut ke pihak yang bersangkutan. Laporan bisa diberikan langsung ke OJK, Siber Polisi dan pengaduan Konten Kominfo.

Anda bisa menggunakan alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar jika ancaman sudah menggunakan fisik. Pihak berwajib bisa membawa pelaku kejahatan ke jalur hukum. Di sisi lain, Kominfo juga bisa menutup lembaga keuangan Non Bank tersebut karena sudah melanggar peraturan.

Menggunakan layanan pinjaman online memang tidak pernah dilarang. Namun, Anda juga harus bijak dalam memilih jenis layanan yang digunakan. Pastikan Anda memilih Pinjaman Online yang sudah terdaftar di OJK agar keamanan data terjamin dan sesuai protokol penagihannya.Jangan memilih pinjol ilegal atau nanti Anda menyesal karena tindakan yang dilakukannya. Saat memilih pinjol, lihat keterangan di bagian perizinannya. Jika tidak terdaftar OJK, Anda berhak menggunakan alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar untuk alasan keamanan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.