Ada beberapa prosedur ganti nama di buku nikah yang wajib diketahui oleh pemohon. Memang, hal yang cukup wajar ketika terjadi kesalahan penulisan nama pada dokumen buku nikah. Sehingga Anda wajib mengajukan perubahan nama ke kantor KUA terdekat.

Anda wajib mengajukan perubahan nama pada akta buku nikah. Pasalnya, perbedaan nama pada kartu tanda penduduk atau KTP dengan akta buku nikah akan berakibat fatal. Anda akan kesulitan untuk mengajukan beberapa keperluan, seperti kredit dengan bank atau mengurus kepentingan lain.

Bagi Anda yang mengalami kesalahan penulisan nama pada buku nikah, maka dapat segera mengurus ke KUA terdekat karena proses penggantian ini cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. Akan tetapi, Anda harus melampirkan surat keterangan salah nama buku nikah saat mengurusnya.

Jika tidak memiliki surat keterangan tersebut, maka pihak KUA tidak dapat melanjutkan permohonan penggantian nama. Jadi, silahkan mengurus surat tersebut sebagai salah satu syarat untuk melakukan penggantian nama pada akta buku nikah.

Dan jangan lupa, persiapkan juga syarat-syarat lainnya untuk mengajukan permohonan penggantian nama. Pemohon dapat mengajukan permohonan tersebut di KUA tempat Anda mendaftarkan pernikahan.

Aturan Hukum Ganti Nama Buku Nikah Sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019

Aturan hukum prosedur ganti nama di buku nikah sendiri telah di atur dalam peraturan menteri Agama nomor 20 tahun 2019. Dimana, di dalam PMA tersebut tepatnta pada pasal 38 menyatakan bahwa;

  • Prosedur ganti nama di buku nikah atau akta nikah sendiri dilakukan oleh KUA Kecamatan setempat berdasarkan akta kelahiran yang baru.
  • Pencatatan perubahan data peseorangan dan juga kesalahan penulisan berupa Nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, nomor Induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dilakukan oleh KUA yang di dasarkan pada surat keterangan yang diperoleh dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebelumnya.
  • Tata cara penulisan perubahan nama maupun data lainnya dilakukan sesuai ketentuan ini dengan keputusan Direktur Jenderal.

Syarat-syarat untuk Mengajukan Ganti Nama di Buku Nikah

Sebelum membahas tentang prosedur ganti nama di buku nikah, maka ketahui persyaratannya terlebih dahulu. Sebab, pihak KUA tidak dapat mengurus permohonan penggantian nama pada akta buku nikah jika persyaratan yang dibawah oleh pemohon tidak lengkap.

Maka dari itu, ini dia beberapa persyaratan yang wajib Anda persiapkan sesuai dengan prosedur ganti nama di akta buku nikah. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

1. Dokumen Pribadi

Syarat pertama tentu saja dokumen pribadi. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) asli maupun fotokopi. Apabila tidak memiliki KTP.

Maka silahkan gunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh otoritas setempat. Termasuk dari pihak RT dan RW dari tempat tinggal Anda. Selain itu, Anda juga membutuhkan surat pengantar pergantian buku nikah yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

2. Dokumen Pendukung

Syarat kedua, pemohon juga wajib membawa dokumen pendukung seperti ijazah terakhir, pas foto 2×3, surat pengantar terkait keterangan salah nama pada buku akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Apabila nama orang tua di ijazah dan KK berbeda, Anda perlu membawa akta autentik lainnya sebagai rujukan pendukung seperti halnya pada akta kelahiran.

Silahkan mengajukan permintaan koreksi dari dinas terkait. Cara mengatasi kesalahan penulisan ijazah ini dapat Anda ajukan melalui Dinas Pendidikan setempat.

Setelah itu, persiapkan juga materai Rp. 10.000 untuk menandatangani berkas. Sebab, pihak KUA tidak menyediakan materai jika pemohon diwajibkan menandatangani berkas pengajuan penggantian nama di akta buku nikah.

Prosedur Ganti Nama di Buku Nikah sesuai Aturan Negara

Setelah mengetahui persyaratannya, maka Anda dapat melakukan penggantian nama pada akta buku nikah sesuai dengan aturan Negara yang berlaku. Jadi, Anda bisa membawa semua persyaratan tersebut ke kantor KUA tempat Anda mendaftarkan pencatatan nikah.

Setelah menyerahkan berkas persyaratan penggantian nama di buku nikah, maka pemohon wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Langkah pertama, pihak KUA akan memeriksa semua berkas-berkas persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya, termasuk ijazah.

Apabila ada kesalahan penulisan, maka segera pelajari cara mengganti nama di ijazah sekolah terakhir melalui Dinas Pendidikan setempat. Kemudian, pihak KUA akan mengecek kesalahan penulisan.

Seperti apa yang mengharuskan Anda untuk mengajukan penggantian nama pada akta buku nikah. Jika kesalahan hanya pada penulisan nama, maka pihak KUA akan mencoret dua garis pada tulisan yang salah saja. Hal ini juga berlaku jika stok buku nikah pada wilayah setempat mengalami keterbatasan. Langkah ini tetap sah dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Langkah ini juga menyiasati agar stok akta dan buku nikah tetap tersedia untuk pasangan lainnya. Jadi, Anda tidak perlu khawatir apabila petugas KUA hanya mencoret buku nikah apabila letak kesalahan hanya pada penulisan nama. Nantinya pihak KUA akan menuliskan perbaikan yang benar disertai paraf dan cap dari kepala KUA setempat.

Langkah ketiga ini berlaku untuk penggantian nama pemohon secara penuh. Pihak KUA akan mengecek semua dokumen pendukung serta surat permohonan penggantian nama pada buku nikah.

Anda dapat membuatnya dengan melihat contoh surat keterangan salah nama buku nikah dari pihak KUA. Setelah itu, pihak KUA akan meminta Anda untuk menandatangani berkas bermaterai.

Kemudian, pihak KUA akan memproses permohonan sesuai dengan tahapan mengganti nama di buku nikah. Dan kemudian, pemohon akan mendapat buku nikah baru dengan nama yang telah diganti oleh pihak berwenang. Pengajuan permohonan ganti nama di akta buku nikah ini tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Setiap pasangan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian nama jika ada kesalahan. Untuk itu, Anda wajib tahu apa saja prosedur ganti nama di buku nikah serta persyaratan yang telah diatur oleh KUA sesuai dengan aturan Negara.

Tanyakan Tanpa Malu Kepada Justika Mengenai Permasalahan Buku Nikah

Tidak semua orang tau mengenai prosedur ganti nama di buku nikah. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun serta melalui seleksi yang ketat melalui beberapa pilihan layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp 30.000 saja. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.