Sebelum ke KUA, Anda wajib mengurus surat keterangan salah nama buku nikah. Pasalnya, pihak KUA tidak serta merta dapat mengurus penggantian nama pada akta tanpa adanya surat tersebut. Jadi, pemohon wajib mengurus surat tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Memang, Anda harus segera mengurus kesalahan penulisan pada akta buku nikah. Pasalnya, Anda tidak dapat mengurus dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran hingga paspor karena kesalahan pada akta buku nikah.

Tidak perlu khawatir, pengurusan koreksi nama pada akta buku nikah ini tidak dikenakan biaya. Akan tetapi, ada denda sebesar Rp. 1.000.000 jika Anda mengajukan pengubahan nama melebihi 30 hari sejak akta pernikahan diterima.

Agar prosesnya sesuai dengan prosedur ganti nama di buku nikah, maka Anda wajib tahu cara mengurus surat tersebut. Sebab, kesalahan penulisan pada buku nikah ini harus sesuai dengan putusan pengadilan Negeri dari domisili tempat Anda tinggal.

Setelah putusan pengadilan, maka surat keterangan tersebut dapat segera ditujukan ke kantor KUA untuk segera melakukan koreksi. Kemudian, Anda akan mendapat buku nikah yang baru sesuai dengan putusan pengadilan.

Fungsi Surat Keterangan Salah Nama Buku Nikah bagi Pasangan

Memang, fungsi utama dari surat tersebut ditujukan kepada otoritas berwenang, dalam hal ini adalah Kemenag melalui KUA untuk mengganti nama pada akta serta buku nikah bagi pasangan.

Pasalnya, setiap warga Negara berhak mengajukan permintaan koreksi nama pada buku nikah jika ada kesalahan penulisan atau penggantian nama menyeluruh. Asalkan pemohon dapat menunjukkan hasil putusan pengadilan Negeri yang mengabulkan permintaan pengubahan nama.

Fungsi pertama, surat keterangan ini dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengubah nama orang tua di Ijazah dan KK berbeda. Jika benar ada kesalahan nama struktur ejaan nama orang tua di ijazah. 

Maka Anda harus mengajukan permintaan cara mengatasi kesalahan penulisan ijazah. Jadi, fungsi surat keterangan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pengoreksian nama pada akta buku nikah saja. 

Melainkan juga berfungsi sebagai surat pengantar untuk penggantian nama pada buku nikah secara menyeluruh. Memang, proses untuk mendapat surat keterangan salah nama buku nikah di pengadilan Negeri ini cukup panjang. 

Pemohon wajib hadir ketika sidang perubahan nama berlangsung dan tidak boleh diwakilkan. Selain itu, pemohon juga wajib membayar bea persidangan yang mungkin timbul. 

Terutama ketika proses pengajuan permohonan koreksi nama di buku nikah pada tahap pengadilan Negeri. Oleh sebab itu, persiapkan semua berkas-berkas agar proses persidangan penggantian nama di buku nikah berjalan lancar.

Cara Mendapat Surat Keterangan Kesalahan Nama di Buku Nikah

Untuk mendapatkan surat keterangan koreksi serta pengubahan nama di buku nikah, maka ada beberapa cara yang harus dilalui. Memang, cara untuk mendapatkan surat tersebut tidak mudah. 

Asalkan Anda tahu prosedur yang harus dilalui, maka proses mendapatkan surat tersebut hanya memakan waktu 2 minggu hingga 3 minggu saja. Untuk mengajukan sidang di pengadilan tinggi, maka Anda wajib mengajukan surat permohonan pada pengadilan Negeri.

Anda dapat melihat contoh surat keterangan salah nama buku nikah melalui internet atau dari kantor KUA terdekat. Kemudian, lampirkan surat tersebut beserta berkas-berkas untuk mengoreksi serta mengubah nama pada akta serta buku nikah dari pasangan tersebut.

Jika ada kesalahan pada penulisan ijazah, maka Anda wajib mengurus cara mengganti nama di ijazah sekolah. Dan kemudian, pihak pengadilan akan memanggil pemohon untuk hadir dalam persidangan. 

Lalu, hakim akan memeriksa semua berkas-berkas yang telah Anda lampirkan. Apabila dinyatakan sah, maka hakim akan memutuskan bahwa pemohon dapat mengubah nama di buku nikah.

Dan kemudian, surat putusan dari pengadilan Negeri ini dapat diteruskan kepada pihak KUA setempat. Lalu, pihak KUA akan menulis ulang nama pemohon pada buku nikah baru. Cek kembali buku nikah baru agar tidak ada kesalahan penulisan nama.

Aturan yang Berlaku ketika Mengajukan Permintaan Perubahan Nama pada Buku Nikah

Ada beberapa aturan yang berlaku agar Anda mendapat surat keterangan apabila salah nama dalam buku nikah dari pengadilan Negeri. Aturan pertama, pemohon wajib mengajukan perubahan nama pada akta dan buku nikah selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima.

Apabila Anda mengajukan permintaan koreksi dan ubah nama lebih dari 30 hari, maka pemohon dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000. Aturan kedua, Anda wajib mempersiapkan semua berkas-berkas pendukung. 

Mulai dari KTP, KK, hingga Ijazah dalam bentuk fotokopi dan asli. Hal ini bertujuan untuk pengecekan yang dilakukan oleh hakim pengadilan Negeri. Ketika ada kesalahan penulisan nama pada akta serta buku nikah. Maka Anda dapat mengajukan koreksi maupun penggantian nama secara menyeluruh. Anda dapat mengurusnya melalui pengadilan Negeri setempat. Setelah itu, pemohon akan memperoleh surat keterangan salah nama buku nikah yang kemudian diteruskan pada kantor KUA.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.