Sudah buat surat keterangannya, tetapi kok tidak ada ditulis masa berlaku surat keterangan belum menikah itu berapa lama? Ini artinya belum bisa menikah dong sampai waktu yang ditentukan? Tidak, konsep surat keterangan ini bukan seperti itu, tidak ada batas waktu.

Sering kali sewaktu muda dan dituntut pekerjaan, kita mengikuti saja semuanya tanpa tahu apa sebenarnya yang disuruh itu. Yang penting pekerjaan beres dan tidak lagi di rush oleh waktu. Namun, terkadang rasa tidak tahu itu bisa memberikan dampak besar ke Anda.

Termasuk ketika cara membuat surat keterangan belum menikah, karena tidak tahu apa itu dan kita hanya sembarang membuatnya, ada momen dimana Anda merasa menyesal. Bahkan dalam beberapa kasus, ada yang mengira surat itu membuat orang tidak bisa menikah.

Tetapi semua persepsi itu salah karena surat keterangan ini hanya bersifat sementara. Tidak mungkin hanya karena surat ini, orang menjadi tidak menikah, tidak masuk akal saja. Tetapi, untuk melangsungkan pernikahan juga, ada syaratnya agar surat itu tidak berlaku lagi.

Masa Berlaku Surat Keterangan Belum Menikah Berlaku Hingga Menikah

Perlu Anda ketahui bahwa setelah Anda membuat surat keterangan ini, tidak ada efek untuk pernikahan dan segalanya. Artinya, setelah mengurus pembuatan surat ini juga tidak berarti Anda tidak bisa menjadi mempelai untuk pernikahan, dan berlaku untuk selamanya.

Tidak, contoh surat keterangan belum menikah tidak pernah mencantumkan detail kapan surat keterangan itu tidak lagi berlaku. Ini berlaku selamanya, atau tidak hingga Anda resmi menikah. Jika belum, penggunaan surat ini bisa dipakai dengan bebas tanpa batas waktu.

Tetapi Anda juga harus tahu fungsi surat keterangan belum menikah ini dan digunakan dengan baik dan tidak sembarang. Jangan karena tidak ada masa berlaku surat keterangan belum menikah, Anda malah gunakan ini untuk kepentingan yang merugikan orang lain.

Untuk mendapatkan surat ini saja sudah tidak mudah, membutuhkan KTP, KK, Surat pengantar RT dan RW, serta butuh banyak persyaratan lagi. Tujuannya adalah agar bisa membuat nilai esensi dari surat ini dapat tercapai dan sesuai dengan peruntukkannya.

Masa berlaku surat keterangan belum menikah ini juga hanya sampai pemohon menikah. Dan setelah itu, tidak berlaku lagi dan butuh surat keterangan tambahan untuk kuasa surat itu tidak lagi berfungsi. Dan dialihan ke surat pernikahan, bukan lagi surat belum menikah.

Syarat Pernikahan agar Surat Keterangan Belum Menikah Tidak Berlaku Lagi

Lantas, apa yang dilakukan untuk membuat surat keterangan bahwa belum menikah itu tidak berlaku lagi adalah karena pernikahan yang dilangsungkan oleh pemohon tersebut. Menyusul hal ini, pernikahan juga bukan berarti bisa dilakukan secara sembarang dan tidak jelas.

Untuk membuat surat keterangan tidak berlaku lagi setelah menikah, ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi. Jadi, setelah melakukan pernikahan, ada beberapa berkas yang perlu diurus untuk membuat masa berlaku surat keterangan belum menikah habis, yaitu:

  1. Tulis Surat Keterangan

Saat akan menikah, ada orang yang membutuhkan bukti bahwa pasangannya belum menikah sebelumnya. Tetapi setelah menikah, surat itu tidak boleh digunakan lagi. Jadi, setelah pernikahan, langsung tulis surat keterangan bahwa sudah menikah.

  1. Menggunakan Pengaruh KUA

Surat keterangan itu kemudian akan disahkan oleh KUA yang mengatur pernikahan Anda dengan pasangan. Mereka akan menerbitkan surat keterangan bahwa masa berlaku surat keterangan belum menikah itu sudah usai dan tidak bisa digunakan.

  1. Kirim ke Disdukcapil

Karena yang memproses surat keterangan bahwa Anda belum menikah adalah disdukcapil, maka mereka juga adalah yang harus dituju untuk melapor bahwa tidak lagi membutuhkan surat itu. Kumpulkan surat pengantar dari KUA juga ke mereka.

Saat di disdukcapil nanti, mungkin Anda akan disuruh untuk melengkapi berkas dan dokumen penting lain untuk menandakan Anda sudah resmi berada di pernikahan. Jadi, dengan telah tercatatnya nama di KUA, tidak bisa minta surat belum menikah.Ada saja pertanyaan mengenai surat keterangan kalau seseorang belum menikah. Padahal, isi dari surat itu adalah simpel, hanya untuk fungsi tertentu. Tetapi soal lama masa berlaku surat keterangan belum menikah, belum banyak yang tahu serta proses setelah menikah nanti.

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Anda!

Untuk tujuan tertentu biasanya surat keterangan belum menikah dibutuhkan sebagai syarat administrasi. Namun terkadang beberapa orang masih bingung mengenai berapa lama jangka waktu berlakunya. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada Justika melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Kini, konsultasi hukum bisa lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.