Pernahkah Anda berpikir untuk lakukan ini jika dipaksa aborsi pasangan karena hasil hubungan di luar nikah? Memang aborsi selalu jadi jalan pintas ketika pasangan hamil. Padahal sebenarnya praktik aborsi sangat dilarang oleh negara karena termasuk sebagai tindakan kejahatan.

Aborsi dilakukan dengan proses yang tidak manusiawi sehingga termasuk tindak kejahatan. Jika dilihat dari perizinan yang diberikan, aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan dokter. Dari segi keamanan rahim, kesehatan ibu janin hingga proses aborsi, semuanya butuh teknik khusus.

Jalannya aborsi tidak bisa dilakukan oleh orang asing apalagi dengan obat keras. Menggunakan obat keras bisa dikatakan lebih buruk daripada operasi aborsi. Oleh karena itu ada aturan tentang sanksi hukum penjual obat aborsi dalam UU Kesehatan yang diberi hukuman 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, penjual juga bisa dikenakan denda sebanyak 1 Miliar rupiah. Jumlah itu tidaklah sedikit mengingat bahaya yang ada dibalik obat pengguguran. Menurut riset rahim ibu hamil bisa mengalami kerusakan jika terlalu sering menggunakan obat aborsi yang keras efeknya.

Kerusakan terjadi di bagian dinding rahim karena kerasnya obat aborsi. Di sisi lain, pendarahan juga bisa terjadi akibat proses aborsi dari obat keras. Jika terus dibiarkan, rahim bisa terserang penyakit dan bahaya paling besarnya adalah terjadi penggumpalan darah di bagian perut.

Jangan Lakukan ini Jika Dipaksa Aborsi Pasangan

Ketika pasangan meminta untuk melakukan aborsi, sebaiknya jangan menghindar atau menuruti permintaannya. Karena hal ini akan mempermudah pasangan untuk lolos dari tanggung jawab. Langkah yang lebih baik adalah ancam pasangan untuk menuruti atau membawa ke jalur hukum.

Indonesia memiliki aturan khusus di dalam UU KUHP tentang tindakan aborsi. Baik itu aturan aborsi bagi korban pemerkosaan hingga aturan untuk pasangan, semuanya ada di sana. UU KUHP memiliki 4 pasal yang dapat menghukum pelaku aborsi dari pasangan hingga pemerkosa.

Pasal pertama ialah pasal 346, menjelaskan bahwa pihak yang memaksa kegiatan aborsi akan diberi hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan pasal 348 sebagai pasal kedua menjelaskan jika ibu yang ingin mengaborsi anaknya akan dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.

Pasal ketiga yaitu 347 menjelaskan tindak kekerasan yang mengakibatkan keguguran akan diberi hukuman selama 12 tahun penjara. Pasal ini dapat digunakan karena sesuai dengan konsekuensi hukum pelaku aborsi yang berfungsi untuk menghukum pelaku dan memberi keadilan.

Untuk pasal kelima, digunakan pada tersangka pemerkosaan yang sudah diatur di dalam pasal 284 UU KUHP. Hukuman untuk pemerkosa adalah penjara selama 12 tahun. Jika dilihat, Pasal 284 bisa digunakan ketika kandungan masih dalam keadaan sehat untuk menuntun pemerkosa.

Baca Juga: Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Bertanggung Jawab

Wajib Lakukan ini Jika Dipaksa Aborsi Pasangan

Selain mengancam pasangan untuk melewati jalur hukum, Anda juga bisa mengancam klinik atau dokter yang membuka praktik ilegal. Tentu saja praktik ilegal itu sulit untuk dideteksi tempat dan keberadaannya. Oleh karena itu Anda bisa menggunakan hal ini untuk menghindari aborsi.

Langkah hukum jika terdapat praktik aborsi di sekitar rumah adalah melaporkannya langsung ke pihak berwajib atau lembaga kesehatan. Dengan begitu, penyelidikan akan dilakukan dan tempat tersebut bisa ditutup jika memang mempraktikkan operasi aborsi secara ilegal.

Pada dasarnya remaja saat ini memang sering penasaran dan ingin melakukan hal baru. Edukasi tentang konsekuensi hubungan intim memang harus diadakan. Setiap pasangan harus paham jika hubungan intim di luar pernikahan itu tidak baik karena akan ada banyak rintangannya.

Konsekuensi hukum untuk pasangan pencoba aborsi sangat besar karena bisa dipenjara sampai 10 tahun lamanya. Oleh karena itu, pastikan Anda terhindar dari pengaruh buruk dan hindari rasa penasaran mengenai hubungan intim yang sebenarnya hanya merugikan diri sendiri.

Keluarga pada dasarnya juga dapat merasakan imbasnya ketika anaknya melakukan hubungan terlarang. Nama baik bisa tercoreng karena perilaku yang tidak senonoh. Jalan keluarnya adalah diskusi antar kedua keluarga untuk pertanggung jawaban.Sangat penting untuk mengetahui apa saja konsekuensi yang akan dihadapi ketika melakukan hubungan intim di luar nikah. Namun yang lebih pasti, laporkan pasangan jika terjadi hal-hal tidak diinginkan. Lakukan ini jika dipaksa aborsi pasangan agar dirinya mau bertanggung jawab secara penuh.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.