Langkah hukum jika pacar tidak bertanggung jawab merupakan sebuah solusi yang masuk ke dalam topik sensitif dengan cukup banyak kasus. Ini dikarenakan selama menjalin hubungan pasangan kerap kali melewati batas.

Alhasil banyak pihak wanita merasa dirugikan, meski melakukan hal terlarang sebelum menikah itu adalah keputusan bersama. Terlebih jika keduanya masih berstatus remaja bahkan di bawah umur.

Ada banyak kendala yang harus dilewati dari segi aturan atau sosial. Karena dalam bentuk apa saja alasannya, tindakan ini tetap akan membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan keluarga besar.

Jika pihak lelaki dengan sukarela bertanggung jawab maka kemungkinan kasus akan lebih mudah ditangani. Tetapi, ada juga yang sama sekali enggan membenahi masalah itu secara damai dan berakhir menghindar.

Lalu seperti apa solusi yang harus diambil dari aspek hukum?

Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Bertanggung Jawab

Jika wanita ditinggalkan oleh pacar merupakan seorang dewasa berusia legal, maka akan lebih sulit membawanya ke ranah hukum. Lalu, apakah bisa menuntut cowok untuk menikahkan anak perempuan?

Untuk satu kasus ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah tertera, yaitu UU No. 23 Tahun 2002. Aturan tertulis ini mengenai perlindungan anak.

Seperti pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, bila menyetubuhi seseorang sedangkan bukan merupakan istrinya, atau ternyata hanya seorang anak perempuan berusia belum cukup 15 tahun maka akan dijatuhi sanksi.

Sanksi pidana itu paling lama adalah 9 tahun. Dan segala penjelasan ini menjawab langsung pertanyaan apakah menghamili anak orang melanggar hukum, yaitu benar adanya.

Solusi tepat langkah hukum jika pacar tidak bertanggung jawab untuk wanita dewasa, satu caranya dengan melaporkan pria itu ke pihak berwajib dibawah pasal KUHP 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Meski dalam prosesnya juga masih cukup sulit untuk ditindaklanjuti karena kepolisian harus melihat adanya syarat bukti kekerasan fisik  dalam kasus itu. Tetapi  jalur perdata ini tetap bisa dicoba untuk digunakan.

Jadi jangan berkecil hati dan menyerah untuk bisa menemukan keputusan tepat di antara kedua belah pihak yang terbaik. Menggugat pacar atau kekasih dengan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) bisa sebagai langkah awalnya.

Mengambil Jalur Perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Langkah hukum jika pacar tidak bertanggung jawab dapat dibawa melalui perdata yaitu dengan dasar ‘perbuatan melawan hukum’. Hukum perdata sendiri bersifat privat.

Hal ini dikarenakan segala proses, kasus dan pelaku bersangkutan mengenai hubungan antara perorangan, lebih tepatnya menitiberatkan pada kepentingan perorangan. Sehingga segala dampaknya hanya berlaku pada pihak berkepentingan bukan umum.

Dapat diambil contoh jika seorang wanita menggugat pria karena mengingkari janji mengenai keseriusan menikahi dengan beberapa dokumen penting sebagai bukti, dan telah melakukan hubungan hingga hamil dapat menggunakan sistem ini.

Mahkamah Agung akan memasukan ini ke dalam perbuatan melanggar norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat. Pria yang bersangkutan akan langsung terjerat perbuatan melawan hukum.

Memang bukan merupakan kasus sama persis, namun dapat dijadikan bayangan untuk membawa pacar yang tidak bertanggung jawab dengan cara serupa. Pihak wanita dapat mengajukan permintaan dengan membawa keluarga.

Pihak wanita juga bisa meminta sejumlah ganti rugi, dan menyertakan bukti-bukti jelas sebelum melakukan hubungan intim, semisal janji hingga membuatnya terbuai.

Meski sudah diiming-imingi tidak seharusnya membuat pihak wanita cepat luluh dan keduanya ‘bebas’ melakukan, namun cara ini dapat sedikit membantu pihak terkait untuk lebih bijak dalam mempertanggung jawabkan aksinya.

Langkah hukum jika pacar tidak bertanggung jawab juga bisa menggunakan pasal 58 KUH Perdata, ada tiga poin yang dapat dijadikan patokan.

Pertama, janji menikahi tidak otomatis menghadirkan hak menuntut di muka hakim untuk melangsungkan pernikahan. Kedua, tetapi jika ada suatu pengumuman saat pemberitahuan nikah, maka dapat dijadikan dasar menuntut kerugian.

Ketiga, masa yang diberikan untuk mengganti rugi kurang lebihnya 18 bulan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.