Remaja Indonesia saat ini harus tahu konsekuensi hukum untuk pasangan pencoba aborsi. Pada dasarnya, edukasi mengenai hubungan intim memang perlu dilakukan. Edukasi ini sangat penting dan dibutuhkan untuk menghindari hamil muda akibat hubungan yang tidak sehat.

Pergaulan remaja di era sekarang ini sudah sangat dekat antara pria dan wanita. Selain itu, ada juga kasus yang menyebutkan bahwa wanita diperkosa oleh beberapa lelaki. Tentu saja hal ini disebabkan oleh pergaulan yang tidak sehat karena wanita terlalu dekat bergaul dengan pria.

Apalagi jika pria tersebut tidak benar dan termasuk golongan orang nakal. Pasti ada konsekuensi hukum pelaku aborsi yang dilupakan ketika pergaulan sudah semakin dekat. Kondisi ini bisa lebih diarahkan pada pasangan anak remaja yang ingin merasakan rasanya hubungan intim.

Padahal, hubungan intim memiliki konsekuensi yang besar seperti kehamilan dan pertanggung jawaban. Jalan pintas untuk menghindari permasalahan ini biasanya menggunakan aborsi karena tanpa sepengetahuan orang banyak. Meskipun bahaya aborsi itu tinggi dan dilarang oleh hukum.

Masih ada banyak juga pasangan yang melakukan kegiatan aborsi. Tahukah Anda jika bahaya dari aborsi bisa sampai kematian? Ya, hal itu disebabkan oleh rasa sakit yang berlebih terhadap kondisi tubuh akibat tenaganya terus terkuras untuk menahan gejala-gejalanya.

Dibalik Konsekuensi Hukum untuk Pasangan Pencoba Aborsi

Indonesia adalah negara hukum dan aborsi merupakan salah satu tindakan yang dilarang. Baik itu pasangan, tenaga medis dan penjual obat, semuanya sudah di atur dalam UU Kesehatan. Jika dilihat dari data survei, tindak aborsi tercatat paling banyak di Ibukota Jakarta.

Banyaknya aktivitas aborsi dikarenakan praktik ilegal dan orang yang menjual obat pengguguran. Langkah hukum jika terdapat praktik aborsi di sekitar rumah adalah melaporkannya ke badan kesehatan. Selain klinik praktik aborsi terlarang, penjual obat juga harus diperhatikan.

Pada dasarnya obat lebih berbahaya daripada praktik aborsi secara langsung. Obat bekerja dari dalam tubuh sehingga bahayanya lebih tinggi. Rasa nyeri berlebih, dinding rahim rusak, tubuh menjadi mudah lemas dan gangguan psikologis, semua bisa disebabkan oleh obat aborsi.

Sanksi hukum penjual obat aborsi adalah penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Untuk dokter klinik yang praktik aborsi ilegal hukumannya adalah pencabutan status dan hukuman penjara. Kondisi ini berlaku untuk seluruh tim medis dalam klinik aborsi ilegal tersebut.

Dari semua itu, kita tahu bahwa konsekuensinya tidak hanya ditanggung oleh pasangannya saja. Semua pihak pasti akan mendapatkan hukuman jika melakukan tindakan ilegal. Aborsi adalah satu bentuk pembunuhan terhadap nyawa manusia karena prosesnya tidak manusiawi.

Apalagi jika aborsi dilakukan oleh dukun beranak atau dokter tanpa sertifikat, pasti prosesnya tidak sesuai dan membahayakan ibu kandungan. Dengan memahami gejala yang terjadi, Anda pasti akan berpikir 2x ketika ingin melanjutkan hubungan intim.

Konsekuensi Hukum untuk Pasangan Pencoba Aborsi

Bagi pasangan yang ingin melakukan aborsi, UU KUHP memiliki 3 jenis pasalnya. Pasal pertama adalah pasal 346 yang menyebutkan pelanggaran terhadap pemaksaan pengguguran dengan penjara maksimal selama 4 tahun. Pemaksaan bisa dilakukan oleh salah satu pasangan.

Jika Anda sedang terdesak, lakukan ini jika dipaksa aborsi pasangan. Laporkan pemaksaan pada pihak yang berwajib agar ditindak lanjuti. Jika tidak ingin dibawa ke jalur hukum, cukup diancam saja pasangan Anda agar tidak berani memaksa aborsi dan mempertanggungjawabkan janinnya.

Pasal kedua yang membuat Anda berpikir lebih adalah pasal 348. Aturan yang tercantum di sana adalah penjara selama 5 tahun jika ibu melakukan aborsi dengan unsur kesengajaan. Lalu di pasal ketiga ada pasal 285 KUHP yang diarahkan pada pemerkosa untuk mendapatkan hukuman.

Hukuman dari pemerkosa adalah penjara selama 12 tahun. Kondisi ini bisa mendukung aturan aborsi bagi korban pemerkosaan. Wanita diberi kesempatan untuk melakukan aborsi jika sudah dinyatakan sebagai korban pemerkosaan atas pemeriksaan badan penyidik dan dokter.

Biasanya dalam penyidikan, dokter akan memantau kondisi tubuh korban. Selain tubuh psikologis juga akan dipantau untuk mendapatkan kejelasan terkait tindakan pemerkosaan. Nantinya jika memang terserang secara psikologis, korban berhak melakukan aborsi atas izin dokter.Perlu diingat, pergaulan bisa membahayakan masa depan Anda jika berkumpul dengan orang-orang yang tidak benar. Perhatikan selalu etika dalam pergaulan dan ingat selalu konsekuensi hukum untuk pasangan pencoba aborsi agar Anda tidak mencoba hal-hal yang merugikan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.