Tahukah Anda jika ada konsekuensi hukum pelaku aborsi untuk percobaan ilegal? Pada dasarnya aborsi adalah salah satu tindak kejahatan yang memerlukan perhatian lebih. Aborsi sama seperti membunuh nyawa manusia karena terdapat di dalam kandungan janin seorang wanita.

Karena berhubungan dengan nyawa manusia, sistem HAM, perlindungan anak dan kesehatan melarang keras adanya praktik aborsi. Anda sebaiknya mempelajari apa saja konsekuensi hukum pelaku aborsi yang akan dihadapi nantinya ketika melakukan hubungan intim dan mencoba pengguguran ilegal.

Setidaknya jika tidak ingin melakukan aborsi, gunakan pengaman saat berhubungan intim. Biasanya aborsi dilakukan oleh pasangan tidak bertanggung jawab. Meski begitu, setiap wanita juga harus tahu mengenai pergaulan yang tidak baik karena bisa saja terjadi tindak pemerkosaan.

Larangan Melakukan Aborsi Menurut Undang Undang

Menurut UU Kesehatan Pasal 75 No. 36 Tahun 2009, aborsi adalah tindakan yang sangat dilarang tegas oleh pemerintah. Konsekuensi hukum pelaku aborsi atau untuk pasangan pencoba aborsi adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun lamanya dengan denda mencapai 1 miliar Rupiah.

Kondisi ini sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan dan pasal 348 ayat 1 UU KUHP. Di dalam peraturan tertulis jika percobaan aborsi dengan niat adalah tindak kejahatan. Kedua pasangan dapat dipenjara karena melakukan percobaan yang membahayakan rahim dan nyawa wanita.

Apa Saja Konsekuensi Hukum Pelaku Aborsi

Selain ketentuan di atas, peraturan KUHP juga menjelaskan beberapa poin penting terkait pelaku aborsi. Poin pertama, faktor kesengajaan dan menyuruh orang lain untuk mematikan kandungan dapat diancam dengan penjara paling lama empat tahun sesuai degan pasal 346.

Lalu ada juga Pasal 347 dimana seseorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa sebuah persetujuan bisa dikenakan konsekuensi hukum pelaku aborsi sampai 12 tahun penjara. Kondisi ini lebih diarahkan pada aturan aborsi bagi korban pemerkosaan dan tersangka yang memaksanya menggugurkan kandungan.

Selain itu, masih ada pasal 348 sebagai poin ketiga yang menjelaskan jika seorang wanita sengaja menggugurkan kandungan atas keinginannya, maka hukumannya dipenjara sampai 5 tahun 6 bulan. Hukuman itu sesuai dengan peraturan dalam UU Kesehatan.

Ketiga pasal tersebut adalah konsekuensi hukum pelaku aborsi  yang harus dihadapi oleh pelaku saat ini. Tentu saja hukuman bisa lebih diperbesar ketika pelaku melakukan tindak kejahatan lainnya. Pasal berlapis bisa menjadi pelajaran tersendiri terkait praktik pengguguran ilegal.

Di sisi lain, Anda juga bisa melaporkan bidan, dokter atau dukun aborsi ilegal. Langkah hukum jika terdapat praktik aborsi di sekitar rumah adalah melaporkannya ke dinas kesehatan. Ketika laporan sudah selesai dibuat, dinas kesehatan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Nantinya pelaku kejahatan praktik aborsi ilegal akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah. Ketentuan ini sudah terdapat dalam pasal 75 UU Kesehatan tentang semua pelaku aborsi dapat dijatuhi hukuman tersebut karena melakukan praktik terlarang.

Mengenal Konsekuensi Hukum Pelaku Aborsi

Pada dasarnya pelaku aborsi memang tidak bisa ditoleransi karena melakukan percobaan ilegal baik itu pasien, dokter dan perawat. Percobaan aborsi sebenarnya tidak hanya dari bidannya saja. Masih ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menggugurkan janin dari dalam rahim.

Proses penggugurannya sangat menyakitkan karena bagian dalam rahim benar-benar dirusak. Sanksi hukum penjual obat aborsi adalah penjara 10 tahun dan denda 1 miliar sesuai pasal 196 UU Kesehatan. Hukuman ini sama dengan ketentuan yang berlaku di bab aborsi pasal KUHP.

Untuk menjaga kesehatan, pasangan bisa menggunakan pengaman agar tidak terjadi pembuahan dalam rahim. Biasanya pasangan yang melakukan hubungan intim jarang melihat konsekuensi akhirnya. Meskipun hubungan intim di luar nikah sebenarnya sangat dilarang di Indonesia.

Aborsi adalah jalan pintas untuk menyelesaikan masalah ketika terjadi pembuahan dalam rahim. Jika Anda mendapat tekanan, lakukan langkah ini jika dipaksa aborsi pasangan. Laporkanlah hal ini kepada pihak yang berwajib mengenai percobaan aborsi agar pasangan mendapat tekanan.

Tekanan dapat diberikan dengan beberapa pasal terkait hukum aborsi dan konsekuensi hukum pelaku aborsi di dalamnya. Dari ancaman tersebut, Anda juga dapat memojokkan pasangan untuk bertanggung jawab penuh. Tenang saja, tindak kekerasan juga bisa dilaporkan karena hukum di Indonesia mencakup seluruh keadilan rakyatnya.Dengan pasal UU Kesehatan dan KUHP, tindakan percobaan aborsi bisa memberikan hukuman yang sangat berat. Agar tidak terjerumus ke jalur yang tidak baik, cobalah untuk memahami semua konsekuensi hukum pelaku aborsi supaya tidak merasakan penyesalan di akhir nanti.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.