Warga masyarakat Indonesia harus mengetahui langkah hukum jika terdapat praktik aborsi di sekitar rumah mereka. Pada dasarnya praktik menggugurkan kandungan atau aborsi dari dulu sudah dilarang oleh peraturan yang berlaku.

Tentu saja tindakan ini dilarang karena aborsi sama dengan percobaan pembunuhan dari dalam tubuh manusia. Tidak hanya kandungan, pelaku yaitu wanita tersebut juga bisa meninggal jika penanganan aborsinya tidak sesuai protokol kesehatan.

Oleh karena itu praktiknya sangat dilarang dan diawasi penuh oleh UU Kesehatan dan KUHP. Dari praktiknya saja sudah dilarang, apalagi sanksi hukum penjual obat aborsi yang memiliki tujuan sama. Anda tidak boleh terjerumus ke dalam percobaan aborsi.

Hal ini dikarenakan banyak sanksi yang dapat diberikan kepada pelakunya. Tidak hanya hukuman penjara, pelaku juga dikenai denda besar ketika melakukan praktiknya. Baik itu ibu hamil, dokter, bidan, pasangan hingga tersangka pemerkosaan, semua bisa dijerat hukum.

Hindari Praktik Aborsi Karena Dilarang Negara

Edukasi terhadap langkah hukum jika terdapat praktik aborsi di sekitar rumah memang harusnya dilakukan. Percobaan praktik bisa membuat wanita menjadi rapuh dan sulit mengandung. Kondisi ini disebabkan oleh kerusakan rahim dan janin akibat aborsi.

Konsekuensi hukum untuk pasangan pencoba aborsi juga sudah terdapat dalam UU KUHP. Dalam pasal 348, wanita yang ingin menggugurkan kandungannya bisa mendapat hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Hukuman diberikan jika memang dilakukan dengan kesengajaan.

Hukuman itu tidak hanya berlaku bagi wanitanya saja. Pria yang meminta wanitanya melakukan aborsi juga dikenakan pasal 346 KUHP tentang kesengajaan atau menyuruh orang lain aborsi. Di sini, pelaku akan dikenakan hukuman hingga 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu saja, aturan aborsi bagi korban pemerkosaan juga terdapat di dalam UU KUHP di pasal 347. Di sana dituliskan bahwa pihak yang sengaja mematikan kandungan tanpa persetujuan wanita bisa dikenakan hukuman sampai 12 tahun penjara.

Kondisi ini sesuai dengan tingkah laku pemerkosa yang biasanya menggugurkan kandungan agar tidak ada barang bukti. Dari semua aturan yang ada, hukum bisa memberikan pasal berlapis jika memang pelaku terbukti melakukan kekerasan.

Praktik Aborsi yang Disetujui Pemerintah

Aborsi bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan dan pemeriksaan ketat. Dokter penanggung jawab harus melakukan pengecekan terlebih dahulu saat wanita ingin melakukan aborsi. Langkah hukum jika terdapat praktik aborsi di sekitar rumah tidak berlaku di sini.

Kandungan tidak boleh berumur lebih dari 6 bulan jika ingin melakukan aborsi. Hal ini sudah ada di dalam pasal 75 UU Kesehatan mengenai aborsi. Praktik aborsi hanya dapat dilakukan di dokter spesialis yang sudah paten dan memiliki izin dari badan kesehatan pemerintah.

Jika pasangan tidak memperhatikan konsekuensi hukum pelaku aborsi di atas, maka pelajari dulu pasal 75 agar mengerti ketentuan-ketentuannya. Kondisi untuk melakukan aborsi bisa dibagi ke dalam beberapa poin, yaitu.

1.      Wanita korban pemerkosaan dengan pemeriksaan dari dokter

2.      Wanita memiliki gangguan kesehatan (cacat/penyakit berat0 yang membahayakan janin

3.      Kedaruratan medis yang mengharuskan aborsi

4.      Wanita memiliki trauma psikologis

Keempat poin tersebut digunakan untuk membantu korban pemerkosaan dan masalah lainnya. Praktik aborsi bisa dilakukan ketika salah satu dari keempat poin di atas ada. Tanpa adanya hal itu, Anda tidak akan diperbolehkan untuk melakukan aborsi

Ketentuan Lain untuk Menghindari Aborsi

Jika Anda ingin menjaga kandungan, kedua pasangan harus menyetujui jalur amannya. Namun ketika salah satu pasangan memaksa untuk melakukan aborsi, lakukan ini jika dipaksa aborsi pasangan yaitu dengan melaporkannya ke pihak berwajib.

Dengan melaporkan niat aborsi, tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara sesuai pasal 346. Tentu saja pasal tersebut digunakan karena ada niatan melakukan aborsi secara terang-terangan. Saat ancaman sudah diberikan, pelaku atau pasangan bisa dimintai pertanggung jawaban.

Baik itu dengan menikah atau menjaga anaknya, jalur diskusi bisa dilakukan oleh kedua pihak. Sebagai masyarakat Indonesia, Anda harus mematuhi hukum yang berlaku. Aborsi adalah salah satu tindakan keji karena membunuh manusia secara tidak manusiawi.Tentu saja pada dasarnya tindakan aborsi adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Langkah hukum jika terdapat praktik aborsi di sekitar rumah masih tetap diutamakan agar semua pihak tidak dirugikan dan bisa hidup tenang tanpa masalah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.