Bukan mustahil jika sebuah perusahaan membayarkan upah lembur tak sesuai kepada karyawannya. Pada kenyataannya, lembur atau kerja overtime telah menjadi salah satu budaya kerja yang terkadang tidak bisa dihindari. 

Ada beragam alasan mengapa seorang karyawan melakukan kerja overtime di kantornya. Misalnya karena pekerjaannya terlalu banyak (overload) sedangkan tenggat waktunya terbatas. Bisa juga karena tuntutan dari perusahaan.

Kekurangan pegawai terkadang juga menjadi sebab mengapa karyawan harus lembur hingga beberapa jam. Di sisi lain, ada upah tersendiri yang harus dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan peraturan lembur Depnaker terbaru.

Ini menjadikan sebagian pegawai tidak keberatan melakukan kerja overtime. Namun, apa jadinya jika mereka tidak mendapatkan kompensasi berdasarkan ketentuan yang telah diatur pemerintah? Berikut ini penjelasan lengkapnya. 

Sanksi Jika Upah Lembur Tak Sesuai

Sebelum membahas lebih jauh tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan uang lemburan sesuai aturan pemerintah, ada baiknya Anda memahami regulasi tentang lembur. 

Pada dasarnya, peraturan mengenai kerja overtime telah dijelaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun pemerintah kemudian memperbarui UU tersebut dengan UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sementara perhitungan lembur juga diatur pada Keputusan Menteri TK No.102 Tahun 2004 Pasal 11. Regulasi mengenai perhitungan upah lemburan diperbarui dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Selain aturan mengenai perhitungan upah kerja overtime, pemerintah juga memberikan ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai peraturan. Maka dari itu, setiap perusahaan wajib memperhatikan hal ini. 

Sanksi yang dikenakan kepada perusahaan curang tersebut antara lain ancaman hukuman penjara dan denda dengan nominal cukup besar. Ancaman pidana kurungan yang dikenakan bagi pelanggar yaitu minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan.

Selain itu, perusahaan yang melanggar ketentuan upah lembur juga bisa dikenai ancaman denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta. Ancaman ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan keadilan bagi karyawan. 

Agar perusahaan Anda tidak terkena sanksi tersebut, pastikan selalu membayarkan upah sesuai peraturan. Inilah salah satu tujuan membuat contoh laporan lembur karyawan. Yaitu agar tidak terjadi kesalahan menghitung uang lemburan.

Sedangkan bagi karyawan lembur sebaiknya juga memperhatikan uang overtime yang ia terima. Apakah sudah sesuai dengan waktu lembur atau perusahaan melakukan kenakalan. Dengan begitu, karyawan menerima sesuai haknya.

Baca juga:

Melaporkan Perusahaan

Biar bagaimanapun, adanya pihak nakal yang tidak memberikan uang lemburan sesuai terkadang tidak bisa dipungkiri. Namun karyawan dapat melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Kemungkinan kecurangan di dalam perusahaan memang bukan sebuah kemustahilan. Itulah mengapa karyawan perlu mengetahui bagaimana langkah untuk melaporkan organisasinya apabila tidak membayarkan uang lemburan seperti seharusnya. Berikut ini beberapa upaya untuk melaporkan pelanggaran tersebut:

  1. Melakukan Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit adalah perundingan yang dilakukan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan berkaitan dengan hubungan kerja. Ini adalah langkah tepat yang dapat diambil.

Sebelum melaporkan perusahaan kepada lembaga yang berwenang, sebaiknya melakukan musyawarah terlebih dahulu. Dengan begitu perselisihan terkait pembayaran upah lembur yang tidak sesuai bisa diselesaikan secara baik-baik.

Pada dasarnya, perundingan bipartit bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan upah kerja lembur tidak sesuai. Akan tetapi juga untuk penyelesaian perselisihan hubungan kerja dan industri lainnya.

  1. Melapor ke Disnaker

Apabila upaya melalui perundingan bipartit tidak membuahkan hasil, pekerja atau serikat pekerja dapat melaporkan perselisihan tersebut ke disnaker setempat. Pelapor dapat mengajukan laporannya secara online. 

Berkat kemajuan teknologi, siapa saja dapat melaporkan kasus upah kerja lembur yang tidak sesuai melalui laman resmi Disnaker atau aplikasi khusus yang disediakan. Pelapor juga harus menyertakan bukti telah melakukan perundingan bipartit. 

  1. Gunakan Konsultan Hukum

Tidak sedikit pekerja mengalami nasib buruk, yaitu haknya tidak diberikan oleh perusahaan tempat ia bekerja. Hal tersebut kebanyakan lantaran kurangnya pengetahuan mengenai hak serta tata cara pelaporan dan penyelesaian perkara upah kerja.

Tidak ada salahnya menggunakan jasa dari konsultan hukum yang akan memberikan bantuan terhadap perkara tersebut. Dengan begitu, para pekerja bisa memperoleh hak-haknya dan tidak dicurangi perusahaan. Upah adalah salah satu kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya. Bukan hanya gaji bulanan, karyawan juga berhak mendapatkan kompensasi lembur. Perlu diingat, ada sanksi berat jika perusahaan memberikan upah lembur tak sesuai.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.