Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah apa saja? Mungkin itu menjadi salah satu pertanyaan khalayak umum. Sesuai dengan ketentuan lembur di Indonesia, terdapat dua ketentuan yang perlu Anda cermati terkait penerimaan tugas lembur dan cara menghitung lembur kerja pegawai. 

Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah Apa Saja?

Undang-undang lembur diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-102/MEN/VI/2004 terkait waktu lembur serta upah lembur yang wajib diterima oleh pegawai. 

Mengenai pertanyaan perhitungan upah lembur didasarkan pada upah apa saja, hal yang wajib Anda ketahui terlebih dahulu mengenai definisi kerja lembur, serta waktu kerja lembur maksimal. 

Secara definisi kerja lembur berarti kerja yang dilakukan oleh pegawai melebihi jam kerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, andai perusahaan menetapkan jam kerja 8 jam, maka kerja lembur akan melebihi 8 jam bekerja. Serta dapat bekerja di hari libur resmi/libur mingguan.

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, waktu maksimal kerja lembur tidak melebihi 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. Jika terdapat perusahaan yang memaksa pegawai untuk bekerja melebihi waktu maksimal kerja lembur, maka sanksi memaksa karyawan lembur akan diterima oleh perusahaan.

Dalam perhitungan upah lembur didasarkan pada upah apa saja, Anda harus mengetahui upah perbulan karyawan terlebih dahulu, dari situ dapat ditentukan perhitungan upah lembur didasarkan pada upah apa saja. 

  1. Menghitung Upah Bulanan

Untuk menghitung upah bulanan tergantung kepada perusahaan yang menetapkan waktu kerja kepada karyawannya. Jika seorang karyawan diberi upah kerja per hari, maka pada perusahaan yang menerapkan 5 hari waktu kerja dalam seminggu dikalikan 21. 

Apabila karyawan dibayar berdasarkan ketentuan dari per satuan hasil, maka upah dapat dihitung dengan merata-ratakan hasil selama 12 bulan terakhir. Untuk mengetahui upah per jam dapat dibagi dengan 173. 

Dengan demikian, salah satu dasar dari perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan dengan dibagi 173.

  1.  Perhitungan tarif dasar upah lembur

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tarif dasar upah lembur jika hanya terdapat komponen upah pokok dan tunjangan tetap yaitu 100% dari upah per jam, dan jika terdapat komponen berupa upah pokok dan tunjangan tetap dan tidak tetap tidak melebihi 70% dari upah keseluruhan, maka upah lembur pegawai sebesar 75%. 

Perhitungan Upah Lembur

Jika perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan maka perhitungan upah lembur dapat dihitung seperti berikut; 

  1. Jika kerja lembur dilakukan pada hari kerja, maka upah yang harus dibayarkan sebesar 1,5x upah per jam, untuk upah jam kerja lembur per jam berikutnya upah dibayar sebesar 2x upah sejam.
  2. Jika waktu kerja lembur dilakukan dalam waktu istirahat atau libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu yaitu dalam 7 jam pertama dibayar sebesar 2x upah sejam, 3x untuk jam kedelapan, serta 4x untuk jam kesembilan dan sepuluh.  

Maka dapat disimpulkan bahwa perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, atau upah per jam pegawai, namun hal ini hanya ketentuan minimal. Dapat saja perusahaan memberikan upah lebih sesuai dengan kebijakannya.

Baca Juga: Upah Lembur Tak Sesuai, Ini Sanksi bagi Perusahaan

Anda Dapat Mengkonsultasikan Perhitungan Tersebut Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal apa yang menjadi dasar dari perhitungan upah kerja lembur tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.