Aturan tentang sanksi PNS bolos kerja, sekarang tidak dapat diremehkan. Apalagi terdapat ketentuan berupa hukuman yang bisa diterima. Bahkan cukup sering membuat kesulitan karena sifatnya melanggar kedisiplinan.

Hal ini sudah terdapat dalam PP No. 94 Tahun 2021 mengenai aturan Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini ditetapkan langsung Presiden Joko Widodo. Jadi, jika dilanggar artinya menyalahi keputusan pemimpin negara.

Ketentuan yang diresmikan sejak 31 Agustus 2021 telah menjadi basic tersendiri. Terutama yang mengatur agar aparatur sipil negara menjalankan tugas semestinya. Tidak boleh ada pelanggaran meski bersifat ringan.

Termasuk juga saat berusaha membolos kerja, terlebih dalam waktu lama. Walaupun hanya sekedar telat masuk juga dapat digolongkan penyelewengan. Bahkan tidak menutup kemungkinan terkena aturan pemecatan PNS.

Sanksi PNS Bolos Kerja Bersifat Berat

Pada aturan terbaru mengenai hukuman pegawai negeri sipil membolos bersifat berat, tergantung lebih buruk. Melihat alasan ini, wajib jika harus diperhatikan dengan baik. Nasib buruk pasti tidak ingin Anda coba.

Beberapa sanksi berat yang dapat diterima yakni pemberhentian secara tidak terhormat. Hal ini langsung diberikan oleh atasan tanpa banyak proses. Bahkan bisa diproses setelah menerima keputusan pemberhentian.

Pemberhentian berat semacam ini biasanya disebabkan karena PNS dalam satu tahun tidak berangkat kerja selama 28 hari. Hal ini terhitung secara kumulatif atau tercatat selama masa bakti satu tahun tersebut.

Sementara itu, hukuman berat harus segera ditunggu juga jika tidak bekerja secara berturut-turut. Tidak lain selama 10 hari tercatat membolos. Tapi meski merugikan negara, akan diberhentikan secara terhormat.

Kemudian apabila ternyata setelah dihitung hanya bolos mulai dari 21-24 hari, hukuman lebih ringan. Tidak akan terkena pemecatan dari atasan. Melainkan 12 bulan langsung diturunkan jabatannya dalam satu tingkat.

Jika tidak berangkat kerja 25-27 hari, bisa juga menjadi penyebab PNS dipecat. Tapi tidak permanen karena dilepaskan jabatannya 12 bulan. Kemudian setelah itu bisa menduduki lagi jabatan lamanya tersebut.

Hukuman Ringan Pegawai Negeri Sipil

Jika Anda berpeluang memperoleh sanksi PNS bolos kerja bersifat sedang, tidak akan berpengaruh pada posisi atau jabatan. Tapi pengaruh tertinggi ada pada gaji atau dipotongnya beberapa persen dari tunjangan kerja.

Misalnya tidak masuk mulai dari 11-13 hari, maka pemotongan senilai 25%. Hal ini juga terhitung kumulatif dalam satu tahun terakhir. Tentu nilainya cukup tinggi sehingga bisa membuatnya cukup jera.

Pemotongan tunjangan sebagai hukuman pegawai negeri sipil membolos senilai 25% ini akan diberlakukan 6 bulan. Dalam waktu tersebut, tidak akan memperoleh pendapatan seluruhnya karena kinerja dianggap buruk.

Sebenarnya pemotongan dalam skala sedang ini terjadi pada semua keadaan. Tidak lain seberapa lama PNS tersebut melanggar kedisiplinan karena membolos. Misalnya 14-16 hari, pemotongan masih sebanyak 25%.

Tapi waktunya lebih banyak yaitu akan diberlakukan 9 bulan lamanya. Jika Anda menambahkan sehari lagi yaitu 17-20 hari, jauh lebih parah. Bahkan pemotongan tersebut akan berlaku dalam satu tahun penuh.

Apalagi jika sampai terkena masalah di luar pekerjaan. Misalnya masyarakat ada yang mencoba menjalankan cara melaporkan PNS yang selingkuh. Bisa juga karena menyalahgunakan jabatan pada bawahannya.

Sanksi Ringan Jika PNS Membolos

Walaupun Anda hanya sehari tidak masuk, bukan berarti sanksi ASN bolos kerja dibiarkan begitu saja. Tapi tetap ada kemungkinan menerima ketentuan tersebut. Terutama karena kurang disiplin meski sifatnya ringan.

Untuk hukuman pada skala ringan, kebanyakan masih berupa lisan dari sang atasan. Mungkin akan ditanya apa alasan tidak masuk kerja hari kemarin. Bisa berupa teguran bersifat lisan maupun secara tertulis.

Hukuman pegawai negeri sipil membolos bersifat ringan sebenarnya langsung dikenai apabila total 3 hari absen. Terhitung total selama setahun kerja, nantinya hanya dikenai teguran lisan dan dibicarakan kekeluargaan.

Sementara itu bila dalam satu tahun absen 4-7 hari, langsung dilayangkan teguran bersifat tertulis. Tercatat jelas alasan mengenai pemberian teguran. Bisa saja terdapat poin lain yang harus dituruti selanjutnya.

Kemudian bila perhitungan selama setahun absennya lebih dari satu minggu sampai 10 hari, tegurannya lebih keras. Atasan akan menggolongkan dalam pengaduan PNS bermasalah, bahkan diberi surat ketidakpuasan.

Agar menghindari terkena masalah atau hukuman, sudah sepantasnya menjalankan tugas dan ketentuan dengan baik. Terutama selalu rajin dan bekerja keras. Pasti setiap sanksi PNS bolos kerja tidak mungkin Anda terima.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.