Aturan THR bagi karyawan non muslim saat lebaran menjadi pertanyaan yang sering dihadapi oleh perusahaan. Tentunya pemberian THR ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

THR menjadi salah satu yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja karena sebagai bekal untuk hari raya. Sesuai namanya, THR adalah tunjangan hari raya berupa pendapatan non upah yang diperoleh pekerja.

Pemberian tunjangan ini seringkali diberikan sesuai dengan agama dari pekerja masing-masing. Artinya, setiap pekerja maupun buruh akan mendapatkan THR sebanyak satu kali setiap tahun yang berbeda.

Nominal yang didapatkan untuk setiap orang juga berbeda sesuai dengan masa kerja yang dimiliki. Misalnya untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan atau lebih akan mendapatkan THR lebih sedikit.

Berbeda dengan para pekerja yang sudah memiliki kerja minimal 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sesuai upah gaji satu bulannya. Tentunya disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja yang dimiliki.

Tentunya akan ada penyesuaian juga terhadap pekerja yang sudah terkena PHK 30 hari sebelum hari raya. Mereka yang mengalami ini berhak untuk mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.

Aturan THR Bagi Karyawan Non Muslim

Terkait dengan aturan yang berlaku tentang THR, maka pengertiannya adalah pendapatan non upah yang dibayarkan pengusaha. Diberikan kepada karyawan atau keluarganya sebelum perayaan hari raya keagamaan.

Beberapa hari raya yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam. Sedangkan bagi pekerja yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik diberikan saat Hari Raya Natal.

Peraturan THR lainnya yaitu untuk pekerja yang memeluk agama Hindu akan diberikan THR pada Hari Raya Nyepi. Sementara itu, untuk pekerja yang beragama Budha diberikan saat Hari Raya Waisak.

Sedangkan, untuk pekerja yang beragama Konghucu akan mendapatkan THR pada Hari Raya Imlek. Sesuai dengan aturan tersebut, maka karyawan non muslim juga berhak mendapatkan THR sesuai agamanya masing-masing.

Sementara itu peraturan menteri ketenagakerjaan no. 6/2016 tentang tunjangan hari raya (THR) memiliki regulasi lain. Jika terjadi kesepakatan antara pengusaha dan karyawan bisa mendapatkan THR tidak sesuai hari raya keagamaannya.

Hal ini harus dituangkan dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama. Karena hal itulah memungkinkan pekerja non muslim untuk mendapatkan THR saat lebaran.

Cara Memberi THR Melalui CATAPA

Aturan THR bagi karyawan non muslim juga berlaku bagi setiap perusahaan yang memberikan THR melalui CATAPA. Berikut ini langkah untuk memberikan THR melalui CATAPA secara lengkap.

  1. Sudah terdapat item gaji dengan tipe penghasilan tambahan.
  2. Kemudian Anda bisa membuka salary template.
  3. Bisa dilanjutkan dengan mengatur komponen penghasilan tambahan.
  4. Dilanjutkan dengan pengaturan group hasil tambahan yang nantinya bisa dipilih oleh karyawan.
  5. Kemudian, atur untuk template penghasilan tambahan.
  6. Atur juga input penghasilan tambahan berupa tanggal penghasilan tambahan, payment mechanism dan proportiobal method.
  7. Jika nominal belum sesuai, maka bisa diubah kembali dan disimpan ulang.
  8. Kemudian dilakukan proses pembayaran oleh perusahaan.

Macam-Macam Tunjangan Hari Raya

Selain dari perusahaan, bagi Anda yang mengikuti aturan THR bagi karyawan non muslim juga bisa mendapatkan macam-macam THR lebaran. Berikut ini beberapa jenis THR lebaran yang bisa diperoleh.

1. Perlengkapan ibadah

Anda bisa membagikan ini bersama kerabat berupa satu set baju ibadah dan Al-Quran serta Tasbih. Tentunya harus diperhatikan kepada siapa akan diberikan THR khusus lebaran kerabat.

2. Voucher belanja

Jenis THR ini pastinya menjadi salah satu yang dinanti karena bisa memudahkan kerabat saat berbelanja. Para kerabat bisa bebas berbelanja tanpa harus mengeluarkan biaya karena sudah menggunakan voucher.

3. Pajangan rumah

THR berupa pajangan rumah juga bisa diberikan untuk mempercantik rumah kerabat Anda. Misalnya memberikan lukisan kaligrafi untuk mengisi kekosongan rumah kerabat Anda yang diberikan THR.

Dalam hal ini mungkin ada pertanyaan tentang bolehkan THR diberikan saat Natal yang tiba di akhir tahun. Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentunya boleh diberikan saat perayaan hari Natal.Berbeda agama tetapi setiap karyawan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR. Hal ini juga menegaskan terkait dengan aturan THR bagi karyawan non muslim saat lebaran bisa diberikan sesuai kesepakatan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.