Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana administrasi perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak oleh Dirjen Perpajakan, NPWP berupa sebuah kartu yang didalamnya berisi identitas seorang wajib pajak. NPWP ini sangat penting dan harus disimpan baik-baik. Lalu bagaimana jika kartu NPWP hilang? Berikut ini cara mengurus NPWP hilang.

Seperti yang sudah disebutkan bahwa di dalam kartu NPWP berisi berbagai identitas wajib pajak tersebut, seseorang yang sudah memiliki kartu NPWP tidak perlu melakukan registrasi ulang jika akan mengurus administrasi perpajakan atau administrasi jenis lainnya yang membutuhkan kartu NPWP ini.

Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang

Untuk cara mengurus NPWP hilang Anda perlu melengkapi semua dokumen persyaratan terlebih dahulu, untuk cetak ulang kartu NPWP yang hilang dan digantikan dengan yang baru. Beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus NPWP yang hilang yaitu;

  • Membuat surat kehilangan yang diurus di kepolisian terdekat atau daerah tempat tinggal wajib pajak
  • Membawa Fotokopi KTP dan Fotokopi kartu keluarga
  • Membawa Fotokopi NPWP yang hilang, jika memang ada

Jika persyaratan sudah lengkap, selanjutnya Anda membawa dokumen persyaratan tersebut dan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut tahapan cara mengurus NPWP hilang di Kantor pelayan Pajak (KPP);

  • Mengisi formulir cetak ulang NPWP yang sudah diberi materai Rp.10.000
  • Mengambil nomor antrian percetakan NPWP yang disediakan
  • Menyerahkan dokumen persyaratan cetak ulang NPWP kepada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  • Ceritakan kronologis hilangnya kartu NPWP;
  • Setelah menceritakan kronologisnya, kemudian petugas akan mencetak ulang kartu NPWP yang baru.

Cara mengurus NPWP hilang sama dengan Anda mengurus NPWP rusak, hanya saja jika NPWP rusak Anda perlu membawa kartu NPWP rusak tersebut dan diberikan kepada petugas. Pengurusan kartu NPWP bisa Anda lakukan dimana saja, jika memang dengan kebetulan kartu NPWP hilang dan Anda sedang berada diluar kota. Hanya hal yang perlu Anda perhatikan yaitu dokumen persyaratan hilang.

Itulah penjelasan terkait cara mengurus NPWP hilang, semoga bermanfaat untuk Anda.

Anda Dapat Konsultasikan Terlebih Dahulu Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara mengurus NPWP hilang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.