Persyaratan Cetak Ulang NPWP sebetulnya tidak sulit, hanya saja ada beberapa persyaratan yang wajib Anda siapkan sebelum mengurus kehilangan kartu NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kartu NPWP ini sangat penting bagi Anda selaku wajib pajak, oleh karena itu ketika kartu NPWP Anda hilang atau rusak sebaiknya segera diurus.

Fungsi NPWP

Sebelum membahas tentang persyaratan cetak ulang NPWP dan cara mengurusnya, sebaiknya Anda mengetahui fungsi dari NPWP ini. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas seorang wajib pajak yang dibuat oleh Dirjen Pajak dan dicetak.

Fungsi dari NPWP ini merupakan sarana administrasi dan pengawasan perpajakan dari pemerintah. Selain itu, untuk Anda yang sudah wajib pajak NPWP juga berfungsi sebagai persyaratan untuk mengurus berbagai jenis administrasi.

Untuk itu, jika kartu NPWP ini sampai hilang atau rusak, maka seorang wajib pajak harus segera mengurusnya dan mempersiapkan persyaratan cetak ulang NPWP.

Persyaratan Cetak Ulang NPWP

Ada dua Persyaratan cetak ulang NPWP yang harus disiapkan oleh wajib pajak jika NPWP hilang atau rusak, jika NPWP Anda hilang perlu dipersiapkan dokumen berikut;

  • Surat kehilangan NPWP dari Kepolisian terdekat
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopi KTP pemilik NPWP
  • Fotokopi NPWP yang hilang jika ada

Namun jika NPWP rusak persyaratan cetak ulang NPWP hanya membawa kartu NPWP yang rusak tersebut ke KPP terdekat atau dimana saja berikut penjelasan terkait cara mengurus NPWP hilang.

Cara Mengurus NPWP Hilang Online

Mungkin dengan adanya pandemi solusi mengurus NPWP yang hilang atau rusak yaitu secara online. DJP telah menyiapkan layanan untuk melakukan cetak NPWP Elektronik melalui website www.pajak.go.id. Nantinya NPWP elektronik ini akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak pemohon.

Untuk melakukan registrasi online seorang wajib pajak harus memiliki akun DJP terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan formulir cetak ulang NPWP. Dengan ini Anda tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Untuk cara mengurus NPWP online, cukup mudah dan banyak langkah yang bisa Anda jadikan acuan di Internet.

Demikian penjelasan terkait mengurus NPWP hilang atau rusak, semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda.

Baca Juga: Cara Mudah Cek NPWP Perusahaan Online dan Offline

Anda Dapat Berkonsultasi Terkait Persyaratan Cetak Ulang NPWP Terlebih Dahulu Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal persyaratan cetak ulang NPWP tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.