Masih banyak karyawan yang hanya menjalankan waktu lembur sesuai dengan yang diperintahkan oleh perusahaan tanpa tahu ketentuan lembur. Padahal sudah ada peraturan dari pemerintah yang mengatur dengan jelas mengenai lembur karyawan dimana hal ini juga harus dijalankan oleh perusahaan.

Undang-undang lembur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menggantikan UU Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mengatur mengenai waktu lebur hingga perhitungan upah lembur didasarkan pada upah yang diterima.

Namun tidak semua orang tahu mengenai hal tersebut. Untuk itu berikut adalah beberapa ketentuan lembur yang perlu diperhatikan.

Ketentuan Lembur di Indonesia

1.    Waktu lembur

Ketentuan lembur berdasarkan waktunya juga sudah ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dimana waktu kerja untuk lembur sudah ditentukan dengan:

–       8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

–       7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa ketentuan waktu tersebut tidak berlaku untuk sektor usaha tertentu. Jadi jam kerja untuk sektor tertentu tersebut akan ditentukan oleh perusahaan masing-masing.

Kemudian batasan atau ketentuan lembur yang diperbolehkan adalah paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

2.    Prosedur

Dalam hal ini perusahaan tidak boleh memberikan waktu lembur yang tidak disetujui oleh karyawan atau sepihak. Bahkan akan ada sanksi memaksa karyawan lembur berupa denda mulai dari 5 juta hingga 50 juta untuk perusahaan yang memaksa karyawan lembur.

Lembur hanya diperkenankan ketika adanya surat tertulis dari perusahaan yang meminta karyawannya untuk lembur atau karyawan tersebut sendiri yang mengajukan lembur secara tertulis.  

3.    Kewajiban perusahaan

Ketentuan lembur selain harus disetujui kedua belah pihak, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan hak karyawan yang lembur. Seperti membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan lembur, memberikan waktu yang cukup untuk beristirahat hingga menyediakan makanan dan minuman.

4.    Perhitungan upah

Ketentuan lembur yang penting juga adalah mengenai perhitungan upah lembur. Ketentuan tersebut seperti:

–       Meningkat sebanyak dua kali upah per jam setiap upah kerja lembur yang berikutnya.

–       Sebanyak 1.5 upah perjam untuk waktu lembur pertama

Berikut adalah cara menghitung lembur

Jumlah jam x pengali sesuai aturan pemerintah x (1/173) x upah dalam satu bulan.

Jika perusahaan menerapkan tunjangan tidak tetap maka upah pengali lebur menggunakan 75%. Sedangkan jika tidak memiliki tunjangan tidak tetap maka menggunakan 100%.

Angka 173 tersebut didapatkan dari jumlah jam kerja selama satu bulan (40 jam seminggu) kemudian dikalikan dengan 4.33 minggu (52 minggu : 12 bulan)

Perhitungan lembur tersebut akan berbeda dengan perhitungan lembur PNS. Dimana ketentuan lembur untuk PNS salah satunya sudah diatur dalam PMK Nomor 125/PMK.05/2009 mengenai Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur untuk PNS.

Perhitungan lembur PNS dibedakan berdasarkan golongan dimana golongan I dengan Rp.13.000/jam hingga golongan IV Rp.36.000/jam.

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Ketentuan Lembur di Indonesia

Anda bisa mengkonsultasikan perihal ketentuan kerja lembur tersebut sesuai dengan aturan di Indonesia pada mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.