Perhitungan lembur ternyata ada rumusnya tersendiri yang mengacu pada peraturan pemerintah. Oleh sebab itu, perusahaan seharusnya tidak membuat perhitungan sendiri yang tidak sesuai aturan dalam memberikan uang lembur bagi karyawannya.

Hampir semua karyawan yang bekerja di perusahaan tentu pernah melakukan lembur alias bekerja lewat waktu. Aktivitas tersebut dilakukan dengan tujuan menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai. Atau karena tuntutan dari perusahaan.

Biasanya tiap-tiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing yang mengatur waktu maupun pemberian uang lembur. Akan tetapi, sayangnya tidak sedikit tenaga di bagian HR (Human Resources) mengerti peraturan lembur Depnaker terbaru.

Kebijakan yang tidak sesuai peraturan tentu saja bisa merugikan karyawan karena tidak menerima upah seharusnya. Agar tidak salah hitung, ada baiknya Anda memahami hal-hal tentang lembur (overtime).

Rumus Perhitungan Lembur yang Harus Diketahui

Karyawan yang bekerja secara lembur memiliki hak mendapatkan uang tambahan di luar gaji. Perusahaan sebagai kantor tempat mereka bekerja dengan demikian harus memahami bagaimana cara menghitung uang overtime secara tepat.

Sehingga tidak ada karyawan yang mengalami upah lembur tak sesuai. Pengertian lembur adalah aktivitas kerja di luar aturan waktu kerja. Waktu kerja diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 77 Ayat 2 pada UU tersebut menjelaskan aturan waktu kerja. Aturannya yaitu waktu kerja adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk perhitungan 6 hari kerja.

Sementara bagi perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja, maka waktu kerjanya yaitu 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Dengan demikian, waktu lembur adalah waktu bekerja di luar ketentuan waktu kerja.

Perhitungan lembur sendiri dihitung berdasarkan rumus tertentu. Untuk mengetahui dasar perhitungan uang lembur sesuai aturan perundang-undangan, Anda harus memahami ketentuan upah sejam sebagai berikut.

Upah sejam = 1/173 x gaji karyawan satu bulan.

Hitungan upah sejam adalah rumus baku yang nantinya perlu disesuaikan lagi berdasarkan ketentuan pemerintah. Sedangkan rumus menghitung lembur yaitu:

Rumus menghitung lembur= Jumlah jam x Pengali berdasarkan ketentuan yang diatur pemerintah x upah sejam.

Ketentuan pengali akan kami jelaskan secara lebih rinci pada pembahasan selanjutnya.

Mungkin Anda bertanya-tanya dari mana angka 173 pada perhitungan upah sejam diperoleh. Angka 173 diperoleh dari jumlah waktu kerja karyawan dalam 1 bulan (40 jam per minggu) dikalikan setahun (52 minggu/12 bulan).

Sehingga diperoleh perhitungan = 40 x (52/12) minggu = 40 x 4,33 = 173,33 (dibulatkan menjadi 173).

Perhitungan Lembur pada Hari Kerja

Kali ini kami akan menjelaskan bagaimana rumus menghitung besaran uang lembur bagi karyawan yang lembur pada hari kerja. Ketentuan pengalinya yaitu sebagai berikut:

  • Hitungan pada jam pertama : 1,5 x upah sejam
  • Setiap jam selanjutnya : 2 x upah sejam

Agar penjelasan mengenai perhitungan upah lembur lebih jelas, kami akan menjelaskannya dengan contoh laporan lembur karyawan berikut ini.

Adi bekerja di perusahaan X dengan gaji per bulan 5 juta. Ia bekerja lembur selama 2 hari dengan durasi masing-masing 2 jam. Maka, uang overtime yang harus diterima oleh Adi adalah:

Menghitung lembur jam pertama: 1,5 x 1/173 x 5.000.000 x 2 hari = 86.705,-

Menghitung lembur jam selanjutnya: 2 x 1/173 x 5.000.000 x 2 hari = 115.606,-

Maka, total upah lembur Adi adalah 130.057 + 173.410 = 202.311,-.

Perhitungan Lembur di Hari Libur atau Istirahat Mingguan

Bukan hanya pada hari kerja, terkadang perusahaan meminta karyawannya untuk bekerja di hari libur mingguan. Perhitungan lembur hari libur dikategorikan berdasarkan masa kerja per minggu.

  1. Menghitung lembur untuk waktu 6 hari kerja 40 jam seminggu
  • 7 jam pertama berhak menerima 2 x upah sejam
  • Jam ke-8 berhak menerima 3 x upah sejam
  • Jam ke-9 dan ke-10 berhak menerima 4 x upah sejam
  1. Menghitung lembur untuk waktu 5 hari kerja 40 jam seminggu
  • 8 jam pertama berhak menerima 2 x upah sejam
  • Jam ke-9 berhak menerima 3 x upah sejam
  • Jam ke-10 dan ke-11 berhak menerima 4 x upah sejam

Dengan mengetahui rumus menghitung upah bagi karyawan yang bekerja lembur, Anda bisa memberikan hak-hak mereka secara utuh. Di samping itu, perusahaan juga telah menaati peraturan perhitungan lembur sesuai aturan pemerintah.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal upah lembur sesuai aturan pemerintah dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.