Setiap perusahaan wajib mengetahui peraturan lembur Depnaker terbaru karena ini menyangkut pembayaran upah tambahan bagi karyawannya. Lembur alias overtime sering kali dilakukan oleh pekerja kantoran. 

Ini dilakukan supaya mereka dapat menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat selesai pada jam kerja. Di samping itu, bekerja overtime terkadang juga dilakukan karena perintah dari atasan atau perusahaan.

Overtime bisa dilakukan setelah jam kerja berakhir ataupun pada hari libur. Baik itu libur mingguan maupun hari libur nasional. Masing-masing memiliki perhitungan lembur sendiri yang besarannya akan berbeda. 

Jangan salah, tenaga kerja yang bekerja di perusahaan sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia juga mendapatkan perlindungan hukum perundang-undangan. Sehingga perusahaan wajib memahami serta mengaplikasikannya kepada semua karyawannya.

Memahami Peraturan Lembur Depnaker Terbaru

Semua karyawan pasti sudah tidak asing dengan kerja lembur alias overtime. Pengertian overtime sendiri yaitu kegiatan bekerja yang dilakukan di luar ketentuan jam atau waktu kerja. 

Ketentuan waktu kerja tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 77 Ayat 2 huruf a dan b, dijelaskan bahwa waktu kerja yaitu 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk masa enam hari kerja.

Selain itu, waktu kerja adalah 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk masa lima hari kerja. Meski begitu, ini tidak berlaku tetap pada semua industri. Melainkan ada beberapa industri yang ketentuan waktu kerjanya berbeda.

Misalnya pada industri kreatif maupun individu berjabatan khusus dengan gaji tinggi. Ini artinya, ada kalanya perusahaan di sektor industri tertentu memiliki kebijakan tersendiri dalam mengatur jam kerjanya. 

Persyaratan Overtime Peraturan Lembur Depnaker Terbaru

Kerja overtime dapat dilakukan apabila telah memenuhi beberapa syarat tertentu. Lantas, apa saja persyaratan melakukan kerja overtime yang harus dipenuhi perusahaan? Berikut ini jawabannya. 

  1. Membuat Permintaan Lembur Tertulis

Perusahaan harus membuat surat perintah atau permintaan kerja overtime secara tertulis. Tujuan surat perintah ini antara lain untuk memenuhi aturan pemerintah, dasar perhitungan kompensasi overtime, dasar pertanggungjawaban, dan kebutuhan audit. 

  1. Rincian Detail Pelaksanaan

Rincian detail berupa nama karyawan, waktu kerja overtime, hingga besaran upah harus tertulis secara jelas. Sehingga nantinya pembuatan contoh laporan lembur karyawan akan lebih mudah dan sistematis. 

  1. Persetujuan Karyawan Bersangkutan

Kerja overtime hanya boleh dilakukan apabila karyawan yang ditunjuk telah memberikan persetujuan. Selain itu, perusahaan juga harus menaati aturan waktu lembur maksimum berdasarkan peraturan dari pemerintah.

Jam Lembur Maksimum yang Diizinkan

Ada ketentunya jam overtime yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Peraturan jam lembur maksimum terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah dalam PP Nomor 35 Tahun 2001 yang termasuk UU Cipta Kerja. 

Pada aturan baru tersebut disebutkan bahwa waktu maksimum lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Ketentuan waktu maksimum tersebut bertambah dari aturan sebelumnya yang tertuang pada Keputusan Menteri No. 102 Tahun 2004.

Keputusan Menteri tersebut menyatakan bahwa waktu maksimum lembur adalah 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Peraturan kerja lembur Depnaker yang terbaru juga mengubah jam lembur maksimal pada hari libur resmi atau istirahat mingguan.

Pelaksanaan overtime maksimal pada hari libur untuk 6 hari kerja adalah 11 jam. Sedangkan bagi yang menjalankan waktu kerja 5 hari, maka pelaksanaan overtime maksimalnya yaitu 12 jam. 

Kewajiban Perusahaan kepada Karyawan Lembur

Dalam Pasal 29 UU Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur apa saja kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan overtime. Berikut ini beberapa kewajibannya:

  1. Membayarkan Upah Lemburan

Kewajiban pertama yang harus dipenuhi perusahaan yaitu membayarkan uang lemburan sesuai ketentuan dari pemerintah. Perusahaan yang memberikan upah lembur tak sesuai bisa dikenai sanksi pidana atau denda.

  1. Memberikan Waktu Istirahat

Waktu istirahat sangat diperlukan karyawan, terlebih apabila bekerja secara overtime. Ini adalah salah satu kewajiban perusahaan kepada pegawainya. 

  1. Memberikan Makanan dan Minuman

Stamina dan konsentrasi sangat dibutuhkan agar dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Untuk itu, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman bagi karyawan yang melakukan overtime. 

Makanan dan minuman tersebut minimal 1.400 kilo kalori. Ketentuan ini berlaku jika karyawan melakukan kerja overtime selama 4 jam atau lebih. Perlu diingat bahwa kewajiban ini tidak bisa digantikan dalam bentuk uang.Bekerja secara overtime mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Di sisi lain, negara tetap memberikan hak dan perlindungan hukum bagi karyawan melalui peraturan lembur Depnaker terbaru yang harus dipatuhi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.