Melaporkan perusahaan ke Disnaker bisa Anda lakukan ketika menerima gaji yang dibawah upah minimun atau yang seharusnya. Standar gaji karyawan yang jelas diperlukan karena dapat memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan. Standar jumlah gaji karyawan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya lokasi karyawan tersebut bekerja. Wilayah dengan aktivitas industri biasanya memiliki standar gaji yang lebih tinggi.

Perbedaan gaji juga diakibatkan oleh nilai KHL yang berbeda untuk setiap wilayah. Selain itu, jenis perusahaan tempat karyawan bekerja juga berpengaruh terhadap besaran gaji. Perusahaan besar tentu akan memberikan gaji yang lebih tinggi.

Standar Gaji Minimum, Berapa Sih?

Gaji minimum karyawan telah diatur dalam upah minimum, yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (“PP 36/ 2021”), upah minimum merupakan upah bulanan terendah tanpa tunjangan atau upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Ada pula upah pekerja harian yang ditetapkan secara bulanan namun dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari.

  • bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
  • bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).

Perusahaan Dilarang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

Merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.

Cara Melaporkan Perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

Jika Anda menerima upah di bawah upah minimum dari perusahaan, Anda bisa melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat aduan:

Musyawarah dengan Pihak Perusahaan

Sebelum melapor ke Disnaker, terdapat langkah yang harus dilakukan. Ya, langkah ini yaitu mengadakan perundingan bipartit. Atau membicarakan terkait gaji dengan pihak perusahaan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Lapor ke Disnaker

Apabila perundingan tak kunjung mencapai kesepakatan, barulah Anda bisa melaporkannya ke disnaker setempat. Adapun tahapannya:

  1. Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat. Atau Anda juga bisa menggunakan aplikasi online yang telah disediakan. Bagi yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat aduan lewat aplikasi Jakarta Kini atau Jaki.
  2. Selanjutnya aduan akan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan para pihak. Jangan lupa siapkan bukti yang menunjukkan bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

Baca Juga:

Justika Siap Membantu Menyelesaikan Persoalan Upah

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan upah dari perusahaan. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.