Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji karyawannya yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi terkadang masih banyak ditemukan perusahaan yang tidak bisa membayarkan gaji karyawannya. Lalu bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya?

Aturan Pembayaran Gaji Karyawan

Berdasarkan Pasal 93 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa:

  1. Upah tidak dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaannya
  2. Ketentuan yang dimaksudkan dalam ayat 1 tidak berlaku sehingga pengusaha wajib membayarkan gajinya jika:
  • Pekerja sakit
  • Pekerja melakukan cuti haid pada hari pertama dan kedua
  • Pekerja tidak bekerja karena menikah, membaptis kan anaknya. Mengkhitankan, istri melahirkan atau keguguran, menikahkan, ada anggota keluarga yang meninggal dalam satu rumah.
  • Pekerja tidak bisa bekerja karena menjalankan ibadah
  • Pekerja sedang menjalankan kewajiban negara
  • Pekerja melakukan hak istirahat
  • Pengusaha tidak mempekerjakannya padahal pekerja bersedia bekerja dikarenakan kesalahannya sendiri atau halangan lainnya
  • Pekerja melaksanakan tugas pendidikan
  • Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja berdasarkan persetujuan perusahaan.

Jika melihat dari aturan tersebut, maka perlu diketahui bahwa pekerja yang melakukan pekerjaannya wajib untuk dibayar berdasarkan besaran upah yang sesuai. Lalu apa sanksi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan gaji?

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan gaji akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu gaji karyawan. Hal ini berdasarkan hukum gaji telat Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji juga bisa Anda lakukan ketika sudah dirasa perusahaan melewati ketentuan pembayaran gaji yang ada di Undang-Undang.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar Gaji

Ada beberapa langkah hukum jika gaji tidak dibayar seperti berikut:

1. Jalur Bipartit

Cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji yang pertama adalah melalui jalur bipartit. Jalur bipartit ini merupakan upaya musyawarah yang dilakukan dengan perusahaan untuk mencapai jalan keluar mengenai masalah pembayaran gaji yang terlambat atau tidak dibayarkan.

Cara ini dilakukan maksimal 30 hari sejak dilakukan perundingan. Jika terjadi kesepakatan maka dibuatlah Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

2. Jalur Tripartit

Selanjutnya jika melalui jalur tripartit tidak ditemukan kesepakatan, maka selanjutnya adalah dengan melalui jalur tripartit untuk cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji. Dalam hal ini nantinya Disnaker akan menjadi mediator.

Dalam mediasi tersebut bisa dibahas mengenai upaya penyelesaian perselisihan hak, perselisihan hubungan kerja, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan kepentingan, perselisihan antar pekerja dalam perusahaan yang melalui musyawarah.

Jika ada kesepakatan pada perselisihan tersebut maka akan dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak dan disaksikan mediator. Namun jika tidak terjadi kesepakatan, maka akan dikeluarkan anjuran tertulis.

3. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial

Selanjutnya adalah jalur pengadilan hubungan industrial jika cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji tersebut tidak bisa diselesaikan, maka Anda bisa mengajukan gugatan.

Gugatan yang dilakukan tersebut adalah dengan mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang menjadi wilayah tempat Anda bekerja. Dasar atau cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji tersebut adalah karena perusahaan yang terlambat bahkan tidak membayarkan gaji karyawannya.

Jadi mengenai gaji tidak dibayar lapor kemana bisa ke Disnaker untuk jalur tripartit atau melakukan gugatan yang ditujukan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca juga:

Faktor Penentuan Gaji Karyawan

Setiap karyawan memiliki besaran gaji yang berbeda-beda dan perusahaan wajib untuk melakukan pembayaran gaji atau Anda bisa melakukan cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan pada Disnaker atau Pengadilan Hubungan Industrial. Namun ada beberapa faktor yang menentukan besaran gaji karyawan tersebut seperti:

1. Jenis jabatan

Yang dimaksudkan dengan golongan jabatan adalah jabatan yang dikelompokkan berdasarkan bobot jabatan atau nilainya. Jabatan dengan tugas dan tanggung jawab yang relatif sama akan dikelompokkan menjadi satu.

2. Jabatan

Jabatan yang berbeda tentu akan memiliki tugas, resiko, kesulitan dan tanggung jawab yang berbeda juga. Untuk itu jabatan akan menjadi penentu besar kecilnya gaji yang diterima.

3. Masa kerja

Masa kerja akan berhubungan dengan pengalaman. Ketika semakin tinggi pengalaman, maka akan tinggi juga nilai karyawan tersebut di perusahaan.

4. Pendidikan formal

Pendidikan yang dimaksudkan adalah tingkat pengetahuan yang didapatkan dari pendidikan formal yang digunakan sebagai syarat sebuah jabatan.

5. Kompetensi karyawan

Kompetensi ini akan mencakup keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai dengan yang diminta oleh suatu jabatan.

Contoh Surat Pengaduan Gaji ke Disnaker

Dalam mengajukan pengaduan ke Disnaker, Anda membutuhkan contoh surat pengaduan gaji ke Disnaker. Berikut adalah contoh surat yang bisa Anda gunakan.

Tanyakan Pada Justika Jika Perusahaan yang Tidak Membayar Gaji

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.