Perusahaan sudah seharusnya untuk membayarkan gaji karyawan. Bahkan untuk gaji yang terlambat sekalipun harus tetap dibayarkan. Kemudian bagaimana dengan hukum gaji telat yang dilakukan oleh perusahaan?

Hukum Gaji Telat

Perusahaan wajib untuk membayarkan gaji karyawannya yang sudah bekerja. Namun terkadang dikarenakan permasalahan tertentu menyebabkan perusahaan yang terlambat membayarkan gajinya. Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan, perusahaan yang karena kelalaiannya menyebabkan pembayaran gaji tertunda maka akan dikenakan denda dengan ketentuan.

Ketentuan pembayaran denda oleh perusahaan tersebut seperti:

  1. Sejak hari ke 4 sampai ke 8 harusnya perusahaan membayarkan gajinya. Jika tidak dibayarkan maka dikenakan denda 5% setiap hari keterlambatan gaji.
  2. Setelah hari ke 8, jika masih belum dibayar maka denda ditambahkan 1% menjadi 6% untuk setiap hari keterlambatan namun dengan aturan 1 bulan tidak boleh lebih dari 50% gaji yang seharusnya dibayarkan.
  3. Setelah satu bulan dan gaji masih belum dibayar, maka perusahaan dikenakan denda sesuai poin 1 dan 2 dan bunga sebanyak suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.

Sehingga perusahaan yang terlambat membayarkan gaji harus membayar gaji karyawan sesuai dengan hukum gaji telat pada Pasal 19 PP No 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah. Hal ini dikarenakan gaji tersebut merupakan hak semua pekerja yang sudah tercantum dalam Pasal 88 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003.

Jadi sanksi perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan adalah dengan melakukan pembayaran gaji disertai dengan denda yang sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan atau hukum gaji telat. Dalam hal ini juga bisa menjawab mengenai apakah perusahaan boleh membayar gaji terlambat namun dengan ketentuan denda tersebut.

Kapan Jangka Waktu Perusahaan Membayarkan Gaji?

Kemudian kapan jangka waktu pembayaran upah yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan? Dalam Pasal Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa upah yang diberikan pada karyawan bisa berdasarkan satuan waktu. Kemudian dalam Pasal 12 ditetapkan bahwa satuan waktu yang dimaksudkan tersebut adalah harian, mingguan dan bulanan.

Kemudian penentuan besarnya upah yang dibayarkan akan ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Menurut Pasal 19 pembayaran upah dilakukan dengan jangka waktu paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat satu bulan sekali.

Kemudian jika berdasarkan Pasal 20, menyatakan bahwa gaji karyawan harus dibayarkan seluruhnya setiap tanggal pembayaran upah. Mengenai tanggal yang dimaksudkan tidak dijelaskan dengan spesifik, namun berdasarkan tanggal yang sudah disepakati.

Bagaimana Langkah Hukum Perusahaan yang Menunda Gaji?

Kemudian bagaimana jika perusahaan tersebut menunda untuk memberikan gaji? Pada dasarnya perusahaan wajib untuk membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan periode yang sudah disepakati.

Selain itu ketentuan pada Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengenai penangguhan pembayaran upah juga sudah dihapus sehingga perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan atau menunda untuk membayarkan upah pada karyawannya. Hal ini juga yang menyebabkan perusahaan terlambat membayarkan gaji dan harus melakukan pembayaran denda seperti yang ada pada hukum gaji telat.

Langkah hukum jika terjadi penundaan pembayaran upah tersebut bisa dilakukan dengan cara bipartit atau mediasi. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, maka Anda bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Sanksi Hukum Jika Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan

Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji karyawannya dikenakan sanksi berupa denda mulai dari 1%, 5% hingga 6% sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan diatas. Namun selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dalam Pasal 186 ayat 1 dan 2 UU no 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

“Barang siapa yang melanggar ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1 maka akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta”

Namun adanya sanksi tersebut tetap tidak bisa menghilangkan kewajiban untuk membayarkan gaji pada karyawan.

Demikian adalah artikel mengenai hukum gaji telat

Baca juga: Cara Melaporkan Perusahaan Yang Tidak Membayar Gaji


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.