Kata gugatan juga terdapat pada dunia perpajakan sebagai upaya hukum untuk melengkapi syarat pengajuan banding pajak oleh seseorang atau penanggung jawab bersangkutan. Gugatan dilakukan karena kurang puas terhadap keputusan DJP.

Banding adalah suatu upaya hukum yang dapat dilakukan atau diminta oleh salah satu dari kedua belah pihak yang terlibat perkara terhadap putusan Pengadilan Negeri.

Permohonan gugatan oleh WP atau penanggung jawab tersebut akan disampaikan pada pengadilan pajak sebagai pelaksana atau kuasa kehakiman. Hal ini dilakukan supaya proses permohonan dapat diputuskan secara adil.

Pengadilan pajak adalah pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir dalam proses pemeriksaan serta pemutusan sengketa. Maka dari itu, hasil putusan tidak bisa diteruskan ke peradilan umum atau peradilan lainnya.

Dari permohonan gugatan tersebut ke pengadilan pajak, akan diberikan sebuah putusan atas gugatan yang telah diajukan sesuai ketentuan undang-undang. Adanya pengadilan akan membantu semua pihak dalam mencari keadilan.

Syarat Pengajuan Banding Pajak, Siapa yang Bisa Mengajukan?

Gugatan merupakan suatu upaya hukum yang ditempuh oleh seseorang terhadap keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Surat banding atau gugatan dapat diajukan dengan mengikuti tata cara tertentu.

Gugatan harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia, kemudian diajukan kepada pengadilan pajak secara tertulis. Pengajuan gugatan dilaksanakan dalam jangka waktu penyelesaian keberatan pajak 14 hari sejak keputusan pelaksanaan penagihan diterima.

Apabila dalam 14 hari tersebut pemohon tidak bisa memenuhi persyaratan karena kondisi di luar kuasa, maka akan diperpanjang selama 14 hari saat kondisi sudah berakhir. Keadaan ini misalnya bencana alam.

Gugatan bisa diajukan selain dari keputusan pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan diterima pemohon. Namun jika terjadi keadaan diluar kemampuan, waktu akan diperpanjang karena bersifat tidak mengikat.

Sama seperti keberatan, satu gugatan dapat diajukan untuk satu pelaksanaan penagihan. Gugatan harus disertai alasan jelas dan mencantumkan keputusan yang akan digugat, salinan dokumen, tanggal diterima, dan surat penagihan.

Pihak-pihak yang bisa mengajukan atau pencabutan pengajuan keberatan pajak antara lain WP itu sendiri, ahli waris, atau kuasa hukum. Apabila pemohon meninggal, maka bisa tetap dilanjutkan oleh ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris atau pengampu juga bisa melanjutkan permohonan gugatan. Hal ini sebagai akibat dari WP bersangkutan tidak dapat melanjutkan proses tersebut, maka pihak lain yang mengambil alih.

Jika pemohon gugatan melakukan pemecahan, ekspansi, peleburan, penggabungan, atau likuidasi, maka permohonan bisa dilanjutkan pihak yang menerima tanggung jawab tersebut. Karena adanya kegiatan seperti penggabungan, tanggung jawab bisa dilimpahkan.

Ketahui Kelengkapan Administrasinya Sebagai Salah Satu Syaratnya

Sebelum melaksanakan permohonan banding, maka pemohon harus melengkapi beberapa contoh surat keberatan pajak serta dokumen administrasi agar dapat diproses lebih lanjut. Dokumen tersebut antara lain surat banding atau gugatan.

Sedangkan dokumen lain berupa fotokopi dokumen banding pusat atau daerah (surat keputusan, surat keberatan, SKP, SSP), bea dan cukai (SPTNP/SPP/SPPBK, PIB, PEB). Serta surat gugatan, STP, juga pelaksanaan penagihan.

Pemohon harus melampirkan bukti pembayaran sebesar 50% dari jumlah pajak terutang, dokumen pendukung seperti fotokopi akta pendirian dan perubahan. Juga surat kuasa bermaterai dan kartu kuasa hukum apabila dikuasakan.

Seluruh dokumen diserahkan dalam bentuk softcopy melalui diska lepas atau CD, gugatan berformat .doc, sedangkan dokumen lain .pdf. Pastikan daftar isian surat banding beserta pakta integritas sidang pertama sudah disertakan.

Syarat Pengajuan Banding Pajak, Ini Alurnya

Berdasarkan ketentuan, alur penyelesaian banding melalui beberapa tahapan sesuai peraturan perundang-undangan dalam dunia perpajakan. Semua pihak harus mematuhi tahapan ini agar masalah bisa diselesaikan dengan baik.

  1. Surat Keputusan Keberatan dan Permohonan Banding

SKK diterbitkan setelah melakukan cara mengajukan keberatan pajak, sedangkan permohonan banding dapat dilakukan maksimal tiga bulan setelah SKK diterima. Permohonan banding harus disertai alasan kuat, tanggal diterima, juga salinan keputusan.

2. Surat Uraian Banding dan Bantahan

SUB diterbitkan pihak terbanding kemudian dikirimkan pengadilan pajak ke alamat pemohon banding. Isi dari SUB yaitu jawaban atas alasan banding, sedangkan surat bantahan berisi bantahan atas SUB.

3. Sidang Formal dan Uji Bukti

Sidang akan dimulai dalam enam bulan setelah SUB diterima, kemudian dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan berkas. Sedangkan uji bukti akan membahas bukti terkait sengketa pajak terkait sah atau tidaknya. Setelah itu akan diputuskan, apakah pengadilan menolak, mengabulkan, menambah, bahkan membatalkan gugatan. Maka dari itu, syarat pengajuan banding pajak harus dilengkapi agar permohonan bisa dikabulkan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.