Sengketa dapat timbul karena ketidaksesuaian penghitungan, sehingga WP harus mengetahui jangka waktu penyelesaian keberatan pajak apabila ingin mengajukan permohonan. Ini merupakan salah satu upaya hukum sebagai solusinya.

Jika seorang WP masih mengulangi kesalahan terutama dalam pembuatan surat pengajuan, DJP akan memberikan kesempatan memperbaiki. Jadi tidak serta merta langsung menolak permohonan tersebut tanpa meninjau ulang.

Perbaikan atas pengajuan diberi kesempatan selama tiga bulan sesuai syarat pengajuan banding pajak, sebaiknya ajukan lebih awal agar kesempatan lebih lama. Tanggal penyampaian pengajuan setelah perbaikan adalah waktu surat diterima.

Penyelesaian solusi juga mempunyai tahapan tersendiri untuk menghasilkan keputusan bagi pemohon. Mulai dari peminjaman data, meminta keterangan, meninjau lokasi, pemeriksaan, pembahasan, klarifikasi, serta pemanggilan WP.

Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan Pajak 

Cara mengajukan keberatan pajak atas putusan DJP harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal SKP diterima atau telah dilakukan pemungutan oleh pihak ketiga. Kecuali terdapat force majeure.

Force majeure bisa berupa bencana alam, huru-hara atau kerusuhan besar-besaran, kebakaran, keadaan lain berdasarkan pertimbangan DJP, atau adanya surat keputusan pembetulan. Sehingga menyebabkan pemutusan masalah tidak terlaksana dalam waktu tertentu.

Contoh surat keberatan pajak disampaikan kepada KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan selama masih satu wilayah. Jangka waktu pelunasan pada saat mengajukan laporan tertunda satu bulan sejak tanggal SKK terbit.

Tanggal bukti penerimaan SKK yang dimaksud adalah sesuai tanggal terima pada bukti penerima oleh KPP atau KP2KP. Tanggal harus sesuai stempel pos pada bukti pengiriman melalui jasa pos.

Apabila dikirim melalui ekspedisi, maka harus sesuai dengan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman (resi) melalui jasa kurir atau ekspedisi. Begitu juga apabila disampaikan melalui sistem e-filling aplikasi.

WP bisa menyampaikan perbaikan surat laporan dengan cara melengkapi persyaratan sebelum waktu penyelesaian keberatan pajak sudah lewat. Surat laporan yang tidak sesuai persyaratan tidak akan dipertimbangkan sehingga SKK tidak diterbitkan.

DJP harus memberikan keputusannya mengenai sebuah laporan paling lambat 12 bulan sejak surat diterima. Seorang WP bisa memberitahukan alasan tambahan secara tertulis, sehingga diperoleh keputusan berupa pengabulan atau penolakan.

Jika dalam waktu 12 bulan sudah terlampaui namun DJP belum menerbitkan SKK, maka permohonan dianggap dikabulkan. DJP wajib menerbitkan SKK sesuai permohonan paling lama satu bulan sejak 12 bulan berakhir.

Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan Pajak, Antara Dikabulkan atau Dicabut 

Apabila laporan dikabulkan baik semuanya atau sebagian saja, selama berbagai surat ketetapan menyebabkan kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan. Dalam waktu 24 bulan akan ditambah bunga 2%.

WP bisa membatalkan pengajuan keberatan yang sudah disampaikan pada DJP sebelum menerima surat pemberitahuan untuk hadir. Namun ada persyaratan yang perlu dilalui supaya bisa mencabut laporan.

Permohonan diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia, serta harus mencantumkan alasan yang jelas. Permohonan harus dibubuhi tanda tangan pemohon atau melampirkan surat kuasa khusus apabila WP berhalangan.

Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP mendaftarkan diri, dengan tembusan kepada DJP dan Kepala Kantor Wilayah DJP. Pastikan Anda mempunyai alasan kuat dan jelas mengenai pencabutan laporan ini.

Bila dilakukan pencabutan pengajuan keberatan pajak, maka tidak bisa mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan yang sudah diterima, meskipun tidak benar. Pajak yang harus dibayar menjadi utang terhitung sejak penerbitan SKP.

Sanksi Administrasi karena Pengajuan Keberatan 

Jika pengajuan permohonan WP ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, terdapat sanksi administrasi berwujud denda sebesar 50 dari jumlah pajak dikurangi jumlah terbayar. Maka dari itu, pikirkan baik-baik sebelum membuat laporan.

Pemberian sanksi administrasi didasarkan oleh pembayaran pajak sebelum mengajukan permohonan. Maka dari itu, terdapat dua kesimpulan yang mewakili penjelasan sebelumnya agar lebih ringkas dan memudahkan Anda.

  1. Ketentuan Pertama 

Kewajiban melakukan pembayaran hanya berlaku jika terdapat sejumlah pajak yang telah disetujui saat pembahasan akhir. Berarti, jumlah pembayaran mengikuti kesepakatan terakhir kali oleh kedua belah pihak.

  1. Ketentuan Kedua 

Pembayaran pajak yang harus dituntaskan sebelum mengajukan laporan bisa dilakukan dalam rangka mengurangi pengenaan sanksi administrasi. Dalam hal ini, sanksi administrasi berupa denda pada penjelasan sebelumnya.Terkadang pemohon asal mengajukan laporan tanpa disertai alasan kuat, sehingga diperlukan denda tinggi agar para pemohon bisa kembali mempertimbangkan keputusannya. Jangka waktu penyelesaian keberatan pajak sudah lama, keputusan harus benar.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.