Cara mengajukan keberatan pajak dapat dilakukan seseorang apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pemungutan atau pemberlakuan tarif tertentu. Direktur Jenderal dapat melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menguji kepatuhan para Wajib Pajak.

Jika ternyata ditemukan kelebihan pembayaran, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada pihak bersangkutan. Apabila kurang bayar, ceritanya akan menjadi berbeda, namun tidak perlu langsung panik.

Apabila Anda merasa sudah membayar sesuai dengan ketetapan, maka solusinya adalah dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU KUP Pasal 25 serta wajib melalui proses tertentu.

Supaya bisa menyampaikan ketidaksesuaian, seseorang perlu membuat formulir untuk menyatakan ketidak sesuaian. Seperti yang telah dilampirkan dalam lampiran Peraturan Kemenkeu mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Apa itu Keberatan Pajak? Berikut Penjelasannya

Cara mengajukan keberatan pajak merupakan upaya tertentu yang dilakukan seorang Wajib Pajak apabila tidak puas terhadap sebuah ketetapan pajak atau karena gugatan pihak ketiga. WP mengajukan permohonan kepada DJP.

SKK disediakan oleh DJP ketika masyarakat merasa tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Dalam prosesnya, Anda perlu memenuhi berbagai syarat pengajuan banding pajak sesuai hukum yang berlaku.

Pengajuan permohonan dapat dilaksanakan atas surat ketetapan kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan lebih bayar (SKPLB), surat ketetapan nihil (SKPN), serta pemungutan oleh pihak ketiga.

Anda bisa mengajukan laporan atau pencabutan pengajuan keberatan pajak terhadap materi atau isi dari sebuah surat ketetapan meliputi jumlah kerugian berdasarkan peraturan, jumlah besarannya, serta materi pemungutan oleh pihak ketiga.

WP umumnya mengajukan proses ini karena SKP dianggap tidak adil bagi mereka, umumnya terbit setelah dilakukan tahap pemeriksaan. Pengajuan SKK juga begitu, harus diawali dengan tahapan pemeriksaan kembali.

Siapa saja yang bisa mengajukan SKK? Beberapa pihak dapat mengajukan SKK seperti WP badan oleh pengurus, WP orang pribadi bersangkutan, masyarakat yang dipungut oleh pihak ketiga, serta kuasa tertunjuk.

Sesudah mengajukan keberatan, DJP wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu, umumnya maksimal 12 bulan semenjak SKK tersebut diterima. Keputusan DJP berupa pengabulan seluruh atau sebagian, penolakan, hingga menambah besaran.

Cara Mengajukan Keberatan Pajak beserta Syaratnya

Seorang WP bisa mengajukan keberatan secara tertulis, ditujukan kepada pejabat PPID. Kemudian mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi, serta menerima salinan formulir tersebut bersamaan dengan tanda terima.

Setelah itu akan diterbitkan tanggapan serta keputusan tertulis dari atasan PPID, apabila kurang memuaskan maka bisa mengajukan penyelesaian sengketa. Khusus penyelesaian sengketa ditujukan pada Komisi Informasi Pusat.

Anda juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan tertentu supaya pengajuan keberatan tentang pajak dapat dipertimbangkan untuk proses lebih lanjut. Persyaratan ini dibuat sesuai birokrasi serta ketentuan berdasarkan hukum yang telah ditetapkan.

  1. Ditulis Menggunakan Bahasa Indonesia

SKP merupakan surat resmi dan harus ditulis menggunakan bahasa Indonesia dalam suatu formulir sebelum menginjak ke proses selanjutnya. Contoh surat keberatan pajak sudah dibuat baku sesuai Peraturan Kemenkeu.

  1. Menjelaskan Alasan

SKK wajib mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah terpotong atau terpungut, serta jumlah rugi menurut penghitungan. Berikan alasan sejelas-jelasnya yang menjadi landasan penghitungan tersebut sehingga dapat diterima.

  1. Satu SKK untuk Satu SKP

Syarat pengajuan SKK lainnya yaitu diajukan untuk satu SKP atau satu pemotongan, namun harus disesuaikan juga dengan kasus yang sudah diajukan. Hal ini dilakukan supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

  1. Telah Melunasi Pajak

Supaya bisa mengajukan SKK kurang bayar, Anda harus melunasi pajak sesuai besarannya terlebih dahulu. Jumlah tersebut paling sedikit harus sesuai dengan jumlah atas persetujuan berdasarkan pembahasan terakhir.

  1. Diajukan dalam Jangka Waktu 3 Bulan Setelah SKP Dikirim

SKK bisa diajukan dalam jangka waktu penyelesaian keberatan pajak 3 bulan semenjak SKP dikirim atau telah dipungut oleh pihak ketiga. Kondisi ini tidak berlaku apabila terjadi kondisi seperti bencana alam.Pastikan SKK telah ditandatangani oleh pihak WP sendiri, namun apabila ditandangi bukan oleh pihak bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa. Cara mengajukan keberatan pajak ini akan memudahkan proses Anda.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.