Daerah Jakarta khususnya, pasti Anda sudah cukup sering menemukan billboard di sepanjang jalan. Terdapat peraturan izin reklame yang berlaku pada setiap daerah, sehingga tidak semudah itu memasang billboard, karena Anda harus mengurus izin terlebih dahulu.

Reklame atau billboard merupakan sebuah media luar ruangan, bertujuan untuk memberikan informasi, yang sifatnya mengajak atau memperkenalkan produk atau jasa dari suatu bisnis tertentu kepada masyarakat secara luas.

Terdapat prosedur pemasangan reklame secara resmi, bagi Anda yang ingin memasang billboard pada daerah tertentu. Di setiap daerah di Indonesia, pemerintah sudah merancang ketentuan hukum yang berlaku, agar peraturan tersebut bisa dijalankan oleh setiap pihak.

Reklame juga terdiri dari berbagai jenis, yaitu reklame film atau slide, reklame udara, reklame kain dan masih banyak lagi. Maka dari itu kami akan menyajikan sebuah informasi untuk Anda, apa saja peraturan yang wajib dipatuhi untuk bisa memasang billboard bisnis Anda.

Izin Reklame yang Wajib Anda Ikuti Berdasarkan Peraturan

Terdapat peraturan tersendiri, bagi Anda yang ingin memasang sebuah reklame untuk kebutuhan bisnis, ataupun menyampaikan informasi secara luas. Tentunya Anda perlu mencari titik strategis untuk menayangkan billboard, agar bisa dilihat langsung oleh banyak orang.

1. Mengajukan Permohonan kepada Gubernur

Peraturan izin yang pertama adalah, pihak penyelenggara perlu mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Gubernur. Buatlah Surat Permohonan atau mengisi formulir, kemudian Anda perlu mendatangi Dinas Pendapatan Daerah setempat.

2. Memenuhi Persyaratan Administrasi

Setelah itu tentunya pihak pemohon akan diminta untuk memenuhi persyaratan administrasi, berupa scan tata letak bangunan, scan Izin Mendirikan Bangunan jika billboard ditayangkan pada sebuah bangunan, Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan penanggung jawab perencana arsitektur.

Scan bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai hingga Sertifikat Hak Pengelolaan. Serta jangan lupa membuat surat pernyataan disertai dengan materai di bagian bawahnya.

Identitas pemohon atau penyelenggara juga akan diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP. Scan PBB tahun terbaru, Proposal Teknis, juga Surat Pernyataan berisikan tidak akan mengubah bentuk reklame yang tertulis di kertas, dan disertai materai.

3. Dokumen Tambahan, Jika Reklame Berada di Bangunan atau Tanah yang Disewa

Peraturan untuk izin reklame selanjutnya berlaku jika Anda menyewa bangunan atau tanah, untuk dijadikan sebagai tempat meletakkan atau menempel billboard. 

Maka akan dibutuhkan berkas seperti Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan, KTP pemilik tanah atau bangunan, dan Surat Pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan, tidak keberatan jika tanah atau bangunan miliknya digunakan (disertai materai).

Jenis-Jenis Penertiban Jika Tidak Mematuhi Peraturan Izin Reklame

Mungkin Anda akan bertanya-tanya, bagaimana jika pihak penyelenggara tidak mematuhi aturan yang ada ketika perjanjian sudah dibuat. Maka pemerintah akan melakukan penertiban, kepada siapa saja pihak yang tidak bertanggung jawab atau melanggar peraturan.

1. Tidak Memiliki Izin

Pelanggaran pertama adalah jika pihak penyelenggara tidak memiliki izin, tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan kebijakan yang pemerintah berikan. Padahal setiap orang atau badan yang ingin memasang billboard, harus mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada petinggi daerah.

Maka billboard Anda akan langsung ditarik kembali dari penayangannya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak penyelenggara juga bisa dikenakan denda atau sanksi, jika terbukti melanggar peraturan.

2. Telah Berakhir Masa Izin

Aturan pemasangan reklame berikutnya adalah, telah berakhirnya masa izin atau tidak diperpanjang. Setiap billboard terpasang di sepanjang jalan, masing-masing memiliki masa berlakunya sendiri.

Dan jika pihak penyelenggara masih ingin memasang billboard mereka pada tanah atau bangunan, maka Anda perlu mengurus perpanjangan. 

Namun terdapat izin billboard sifatnya permanen, berlaku hingga satu tahun dan bisa diperpanjang. Juga terdapat izin reklame insidentil atau non permanen, berlaku selama beberapa hari atau bulan dan dapat diperpanjang.

3. Tidak Membayar Pajak

Penting bagi Anda untuk mengetahui cara hitung tarif pajak reklame, agar Anda bisa mengetahui berapa kisaran biaya perlu Anda bayarkan. Karena jika Anda tidak membayar pajak kepada pemerintah, maka billboard Anda akan dilakukan penertiban.

4. Tidak Sesuai IMB-BR

Penertiban selanjutnya akan dilakukan, jika billboard dipasang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame. Merupakan perizinan yang berisi arahan teknis pembangunan konstruksi billboard.

Tanpa adanya IMB-BR, maka konstruksi billboard tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan konstruksi. Ada banyak kasus mengenai konstruksi billboard, yang tidak memiliki IMB-BR sehingga harus dilakukan penertiban.Penting bagi pihak penyelenggara, agar mengetahui peraturan maupun prosedur yang sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Meskipun masih banyak pihak yang melanggar aturan, namun sebagai penyelenggara yang baik Anda wajib mematuhi peraturan izin reklame.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.