Syarat foto buku nikah wajib dipenuhi bagi calon pengantin yang hendak menggelar pernikahan. Pernikahan sendiri merupakan perayaan yang dilaksanakan untuk mengikat perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk meresmikan ikatan secara sah.

Banyak sekali persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya foto buku nikah. Yang dipakai dalam hal ini tidak bisa sembarangan. Harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.

Foto tersebut nantinya juga akan tercantum di dalam kartu pernikahan. Cara mendapatkan kartu nikah tidak sulit dan dapat dilakukan dengan mudah. Bahkan pengantin yang sudah lama menikah juga bisa mengurusnya.

Foto buku nikah adalah persyaratan wajib untuk melengkapi administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Agar tidak salah langkah dalam menyiapkan keperluan tersebut, simak panduannya di artikel ini.

Syarat Foto Buku Nikah yang Perlu Diketahui

Anda pasti pernah melihat rekan mengunggah gambar wajah dengan latar belakang biru pada media sosial atau contoh foto nikah. Hal ini biasanya menunjukkan bahwa ia sedang mengumpulkan syarat pernikahan ke KUA.

Banyak sekali dokumen yang wajib dikumpulkan. Mulai dari KTP, ijazah, dan lain sebagainya. Apabila Anda juga hendak menggelar akad nikah, maka perlu memperhatikan syarat-syarat pengumpulan dokumen ke KUA.

1. Ukuran

Hal yang perlu diperhatikan ialah ukuran. Anda perlu mencetaknya dengan ukuran 2×3= 8 lembar. Dimana 4 lembar berisi foto calon pengantin wanita dan 4 lainnya berisi foto calon pengantin pria.

Tidak hanya itu, Anda juga perlu menyiapkan ukuran 4×6= 2 lembar. 1 lembar yang berisi wajah calon pengantin wanita dan 1 lembar lagi berisi wajah calon pengantin pria. Jadi jangan sampai salah mencetak ukuran.

2. Warna Background

Syarat foto buku nikah selanjutnya adalah mengenai warna background. Warna yang ditentukan adalah foto background biru. Bukan warna lain seperti merah atau abu-abu, jangan sampai salah dalam memilih latar belakang ini.

3. Warna Baju

Berbeda dengan background yang harus berwarna biru, untuk baju lebih bebas. Namun agar tampak formal disarankan memakai warna yang serasi dengan background. Diantaranya adalah mustard, putih, soft pink, abu-abu, nude dan hitam.

Warna mustard sangat serasi bila dipasangkan dengan latar belakang biru. Sementara putih merupakan warna yang cocok untuk semua jenis kegiatan formal. Termasuk dengan pas foto ini.

Sementara soft pink merupakan warna pastel yang cantik bila digabungkan dengan biru. Abu-abu termasuk warna netral yang juga cocok bila dipasangkan dengan background biru. Apabila enggan memakai abu-abu sebagai warna netral dapat mencoba nude.

Tips Pemotretan Agar Hasilnya Maksimal

Terdapat satu hal penting yang perlu Anda tahu. Sama seperti KTP, foto di buku nikah atau foto orang nikah akan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganti. Oleh sebab itu, pastikan memotret dengan cara terbaik agar tidak menyesal di kemudian hari.

Selain terpasang pada buku nikah, foto juga akan tercantum di kartu. Terdapat perbedaan kartu nikah digital dan buku nikah. Untuk kartu berfungsi sebagai pelengkap dari buku nikah yang merupakan dokumen resmi dari Kemenag RI.

1. Foto Studio

Agar hasilnya cantik Anda perlu menerapkan beberapa tips. Salah satunya adalah menggunakan jasa studio. Melakukan pemotretan sendiri mungkin akan menghemat biaya, namun bila hasilnya tidak cukup bagus lebih baik serahkan pada ahlinya.

Editan, kualitas dan angle akan sangat diperhatikan oleh pihak studio sehingga menghasilkan pas foto yang bagus. Jadi tidak perlu ragu untuk mengeluarkan sedikit biaya agar hasilnya memuaskan dan tidak menyebabkan penyesalan.

2. Kondisi Badan Fit

Selain mengandalkan studio, pastikan tubuh dalam kondisi fit. Hal ini akan berpengaruh terhadap aura dan hasil jepretan. Tentu Anda tidak ingin tampak layu, letih atau lesu di dalam foto buku atau kartu nikah.

Jadi pastikan tubuh dalam keadaan sehat dan bugar sehingga hasil jepretan menunjukkan aura bahagia dan segar. Sehingga akan membuat tersenyum setiap membuka buku nikah di kemudian hari.

3. Tampilan

Anda perlu melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah. Tidak boleh menunduk atau melihat ke samping. Harus tampak foto formal, dimana bila tidak menggunakan jilbab maka rambut diarahkan ke belakang.

Sedangkan laki-laki perlu merapikan potongan rambut agar hasilnya bagus. Perempuan biasanya cukup memperhatikan penampilan sebelum pemotretan. Sementara laki-laki umumnya acuh sehingga perlu diingatkan agar hasilnya sesuai keinginan. Mengumpulkan pas foto adalah satu satu bentuk persyaratan administrasi pernikahan ke KUA. Terdapat syarat foto buku nikah yang harus dipenuhi dan tips pemotretan agar hasilnya cantik.

Baca Juga:

Konsultasikan Permasalahan Pernikahan Pada Justika

Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika ingin melangsungkan pernikahan. Salah satunya adalah syarat untuk foto buku nikah. Justika memiliki tiga layanan berbayar yang bisa Anda gunakan ketika mengalami kebingungan berhubungan dengan pernikahan. Nantinya permasalahan Anda akan dijawab oleh mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun.

Layanan Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon dengan harga Rp 350.000 untuk 30 menit atau Rp 560.000 untuk 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam dengan biaya Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.