Apakah Anda pernah bertanya tanya mengenai perbedaan kartu nikah digital dan buku nikah. Dokumen pernikahan yang dikeluarkan oleh kemenag RI ini membuat sebagian masyarakat kebingungan. Karena sebelumnya hanya ada satu.

Kartu ini merupakan inovasi dari buku nikah yang diciptakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mempermudah keperluan administrasi. Karena data pernikahan terintegrasi dengan Sistem Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Kartu dan Simkah Web merupakan inovasi dari kemenag RI yang menunjang konsep digital. Saat ini teknologi berkembang sangat pesat. Sehingga setiap lembaga harus melakukan adaptasi melalui berbagai inovasi digital. 

Kemenag RI turut melakukan inovasi ini dengan memfokuskan pada peningkatan layanan pencatatan pernikahan berbasis digital. Sehingga pencatatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, mudah dan efisien. 

Selain pencatatan, akses informasi juga dapat dilakukan oleh masyarakat dengan cepat, mudah dan praktis. Dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Tidak perlu datang ke KUA. 

Perbedaan Kartu Nikah Digital dan Buku Nikah

Kartu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengajukan data diri mengenai status pernikahan. Misalnya saja ketika membuat paspor di bandara. Tidak perlu repot membawa buku yang bisa saja nanti tercecer lalu hilang. 

Inovasi dari Kemenag RI ini mempunyai desain yang mirip dengan KTP. Akan tetapi memuat dua foto pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah. Berbeda dengan desain KTP yang hanya memuat satu foto. 

Walaupun kartu nikah dapat dipakai untuk beberapa keperluan, kehadirannya tidak dapat menggantikan peran buku. Buku tetap dijadikan sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pasangan suami istri. 

Sebelum dirilis versi digital, kartu ini mempunyai bentuk fisik. Yakni mirip dengan e-KTP dimana mempunyai ukuran 8,56 cm x 5,398 cm. Sementara buku mempunyai bentuk yang menyerupai paspor. 

Perbedaan kartu nikah digital dan buku nikah yang lain dari kartu fisik ialah pada bagian warna. Warna dasarnya ialah hijau dengan kombinasi warna kuning. Kemudian pada bagian atas tertera tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Di bagian bawah tercantum tulisan Kartu Nikah dengan foto pengantin dalam latar belakang biru. Ditambah dengan adanya QR code yang bisa dipindai menggunakan scanner melalui gadget. 

Cara mendapatkan kartu nikah digital ini bisa dilakukan melalui pengajuan di Simkah Web. Baik pengantin baru atau lama boleh mendapatkan fasilitas ini. Selain itu proses pengajuan juga tidak rumit untuk dilakukan. 

Fasilitas ini memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Akan tetapi tidak diwajibkan untuk memilikinya, hanya wajib mempunyai buku. Apabila tidak berkenan untuk memilikinya maka tidak perlu menyerahkan pengajuan. 

Berbagai Keunggulan Kartu Nikah Digital 

Meskipun tidak dapat menggantikan peran utama dari buku nikah, bukan berarti kartu ini tidak mempunyai keunggulan. Terdapat berbagai keunggulan terutama dalam ranah digital yang tidak dimiliki oleh buku. 

  1. Mudah dibawa

Kartu hadir dalam bentuk digital yang mudah disimpan di gadget. Tidak perlu membawa buku kemana mana. Bisa mengandalkan penyimpanan internal perangkat untuk memuat kartu tersebut. 

  1. Terintegrasi Simkah Web

Informasi seputar pernikahan akan terintegrasi dengan Simkah Web. Data dalam Simkah Web tersebut berkaitan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil. Sehingga semuanya dapat terintegrasi dengan baik. 

Untuk mengakses informasi dalam Simkah Web masyarakat dapat memindai QR code yang tercantum di dalam kartu. Hal ini lebih mudah dan praktis untuk mendapat informasi lengkap mengenai pernikahan dari yang bersangkutan. 

  1. QR Code

Keunggulan lainnya adalah tersedia QR Code. QR Code ini tidak akan mudah dipalsukan. Saat ini banyak sekali buku palsu yang beredar di masyarakat sehingga setiap orang wajib untuk berhati hati.

QR Code memuat data diri, wajah, nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah hingga tempat dan tanggal nikah. Informasi lengkap ini dapat diakses hanya melalui pindai QR code. 

Untuk foto yang tercantum ialah foto yang telah disetorkan dan memenuhi syarat foto buku nikah. Jadi memenuhi beberapa kriteria seperti latar belakang berwarna biru dan lain sebagainya. 

  1. Terintegrasi dengan KTP

Tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses informasi seputar pernikahan. Kartu ini juga terhubung nomor kependudukan sehingga dapat digunakan dalam menggantikan KTP. Jadi apabila lupa tidak membawa KTP dapat memanfaatkan kartu ini. Kartu diterbitkan oleh Kemenag RI bukan untuk menggantikan buku nikah. Akan tetapi untuk menunjang pengembangan Sistem Manajemen Pernikahan (Simkah Web). Terdapat berbagai perbedaan kartu nikah digital dan buku nikah.