Saat ini Kementrian Agama RI telah meluncurkan kartu nikah sebagai salah satu dokumen penting dalam pernikahan. Produk ini merupakan bentuk inovasi yang praktis untuk dibawa kemana-mana seperti e-KTP.

Kartu ini sendiri mempunyai isi berupa foto diri dan pasangan, ditambah dengan QR code yang memuat informasi lengkap mengenai status pernikahan. Jadi tidak perlu membawa buku atau surat nikah bila ingin mengetahui informasi tersebut. 

Jenis kartu yang berukuran kecil ini dapat dengan mudah dibawa dan ditunjukkan. Sedangkan dalam bentuk buku bisa disimpan sebagai arsip sehingga tidak mudah rusak atau hilang. 

Banyak yang mengira inovasi ini merupakan pengganti dari versi buku. Namun sebenarnya bukan. Inovasi ini hanya merupakan bentuk praktis dari dokumen resmi yang tetap wajib dimiliki oleh setiap pasangan suami istri di tanah air. 

Kartu Nikah bukan Pengganti Buku Nikah

Karena merupakan inovasi baru dalam dokumen pernikahan, maka tidak heran bila sejak pertama kali diluncurkan banyak yang mengira buku nikah akan dihilangkan. Namun seperti yang disinggung sebelumnya, hal ini tidak benar. 

Buku tetap berfungsi sebagai dokumen penting dalam pernikahan. Sementara kartu hanya bertujuan untuk mempermudah penggunaan dan mencegah buku cepat rusak atau hilang. 

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag RI sementara kartu pernikahan merupakan bentuk inovasi dari dokumen tersebut. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengurusan administrasi atau kepentingan pencatatan sipil.

Dimana hal tersebut membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan. Kartu tersebut diluncurkan dalam mendukung teknologi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH). 

Secara sederhana, baik buku maupun kartu mempunyai fungsi sama. Akan tetapi kartu tidak dapat menggantikan posisi utama dari bentuk buku yang merupakan dokumen resmi dari Kemenag RI.

Terdapat perbedaan kartu nikah digital dan buku nikah. Karena pada bentuk kartu saat ini tersedia dalam bentuk soft file. Sementara pada buku hanya tersedia bentuk fisik saja. 

Untuk mendapatkan soft file, masyarakat perlu mengajukan terlebih dahulu melalui Simkah web. Mengisi formulir yang diminta dan pihak terkait akan mengirimkan soft file melalui email. Kemudian masyarakat dapat mencetaknya. 

Banyak sekali keuntungan yang akan didapat bila memakai inovasi baru tersebut. Salah satunya adalah mendukung sistem canggih dan aman. Karena dapat mengakses informasi hanya melalui QR Code, tidak perlu datang ke KUA. 

Manfaat lainnya adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena masyarakat dapat mengakses informasi secara lengkap meliputi data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan. 

Kartu Nikah, dari Bentuk Fisik ke Bentuk Digital

Setelah mengeluarkan inovasi dalam bentuk kartu fisik, selanjutnya beralih ke digital. Sejak Agustus 2021, inovasi ini berupa kartu digital bukan lagi dalam bentuk fisik. Jadi jauh lebih praktis lagi bagi masyarakat. 

Ketika menikah, pasangan akan memperoleh buku nikah fisik dan kartu digital. Karena berbentuk digital maka akan dikirimkan melalui alamat email atau nomor Whatsapp. 

Perubahan kebijakan ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Salah satunya lebih mudah dalam menyimpan informasi yang berkaitan dengan pernikahan. Bisa menyimpan melalui gadget dan mudah dibawa kemana-mana. 

Cara mendapatkan kartu nikah digital ini juga tidak sulit. Karena layanan tersebut terintegrasi dengan seluruh Kantor Urusan Agama di tanah air yang telah menggunakan sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Tidak hanya pengantin baru yang bisa memperoleh fasilitas digital. Namun pengantin lama juga berhak mendapatkannya. Caranya cukup mengajukan Simkah Web dengan mengisi formulir dan menyertakan persyaratan yang diperlukan. 

Selain mendapat kartu setiap pasangan pengantin berhak memperoleh buku. Namun harus memenuhi berbagai persyaratan. Termasuk memenuhi syarat foto buku nikah. Buku fisik akan sangat berguna apabila berada di tempat yang tidak terjangkau internet. 

Buku mempunyai banyak sekali fungsi. Terutama untuk keperluan administrasi seperti pembuatan Akta Kelahiran Anak dan administrasi Bank. Sementara kartu digital dipakai untuk kepraktisan agar tidak perlu membawa banyak dokumen ketika bepergian.

Karena dalam bentuk digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Simkah Web. Sehingga dapat diakses dimana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke KUA atau membawa buku. 

Seperti yang ditegaskan sebelumnya, fungsi kartu ini hanya untuk akses informasi saja. Bukan sebagai pengganti buku nikah. Karena untuk buku merupakan dokumen resmi dari Kemenag yang berguna untuk keperluan berbagai administrasi. Saat ini berbagai bentuk administrasi mulai beralih ke bentuk digital. Karena dinilai lebih mudah, cepat dan praktis. Salah satu inovasi dalam dokumen pernikahan adalah pembuatan kartu nikah digital.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.