Anda perlu sekali menyimak cara mendapatkan kartu nikah apabila belum memilikinya. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama ini merupakan pelengkap dari buku nikah. Jangan salah memaknainya sebagai pengganti.

Kehadirannya difungsikan sebagai bagian dari pengembangan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Akan tetapi banyak yang mengira bahwa buku nikah yang merupakan bukti sah pernikahan akan diganti dengan kartu tersebut.

Tujuan Kemenag mengembangkan inovasi baru ialah karena banyaknya kasus pernikahan di tanah air. Seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Sehingga peristiwa pernikahan perlu diintegrasi dalam sebuah sistem yang dinamakan Simkah.

Simkah akan dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Sehingga semua data kependudukan masyarakat Indonesia dapat terintegrasi dengan baik.

Tidak ada kewajiban untuk memiliki kartu ini. Karena hanya difungsikan sebagai fasilitas dalam sistem pencatatan. Akan tetapi, banyak keuntungan yang akan dimiliki bila mau mengurusnya.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah

Kartu ini mempunyai beberapa manfaat. Salah satunya ialah menjadi data pendukung akurat tanpa perlu memakai buku nikah. Karena tersedia QR code yang akan memunculkan informasi lengkap secara mudah dan cepat.

1. Melengkapi Formulir Pendaftaran

Cara memperoleh kartu ini cukup mudah. Bagi calon pengantin baru yang menginginkannya setelah prosesi akad, bisa melengkapi formulir pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id. Kemudian akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.

Disini letak perbedaan kartu nikah digital dan buku nikah. Pada buku mempunyai bentuk fisik. Sementara pada kartu saat ini berbentuk digital sehingga praktis untuk disimpan dan dibawa kemana mana.

2. Kartu Di Kirim Dalam Bentuk Soft File

Cara memperoleh kartu ini berbeda bagi pasangan pengantin lama. Karena prosesi akad sudah lewat. Caranya ialah dengan datang ke KUA dimana petugas akan memasukkan data pernikahan ke dalam Simkah Web.

Setelah itu, akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email. Kartu ini dapat disimpan di dalam perangkat. Namun apabila berkenan masyarakat juga boleh untuk mencetaknya.

Selain tercantum informasi mengenai pasangan suami istri, di dalam kartu juga akan tercantum foto. Baik foto suami ataupun istri tersebut harus telah memenuhi syarat foto buku nikah.

Manfaat Kartu Nikah

1. Mempercepat Proses Pengaksesan Data

Mempunyai kartu ini memberikan banyak sekali manfaat. Dapat mengakses data diri secara cepat melalui QR code. Selain itu, juga dapat dicek keabsahan pernikahan pasangan suami istri oleh pihak yang berkepentingan.

2. Mempermudah Proses Validasi Pernikahan

Misalnya saja ketika Anda hendak menginap di hotel syariah bersama pasangan. Kemudian petugas hotel membutuhkan informasi apakah Anda dan pasangan benar-benar sudah menikah. Maka caranya cukup melakukan scan pada QR code.

Mencari Data Nikah di KUA Online

Untuk mencari data nikah di KUA online atau mendaftar nikah tanpa harus mendatangi KUA secara langsung, Anda dapat menggunakan cara berikut ini:

  • Buka situs semkah.kemenag.go.id.
  • Pilih menu ‘Daftar Nikah’.
  • Isi biodata dan tempat di mana Anda akan menikah.
  • Isi tanggal, bulan dan tahun untuk akad nikah
  • Isi form pendaftaran.
  • Simpan bukti pendaftaran nikah.

Kemenag juga melakukan inovasi pada kartu nikah online dan buku nikah 2020 dan seterusnya. Hal ini untuk memudahkan masyarakat yang telah banyak beralih ke dunia digital karena kepraktisannya.

Cara Menyimpan Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag yang diberikan secara gratis. Tujuan utamanya adalah agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen pernikahan ketika keluar rumah atau bepergian.

Kartu ini berisi foto pasangan suami istri di bagian depan. Selain itu tercantum juga nama suami, nama istri dan tanggal akad nikah. Di bagian atas terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kemudian ada juga gambar Garuda dan logo Kementerian Agama. Pada bagian bawah tercantum tulisan mengenai lokasi KUA tempat menikah, nomor akta dan QR code. QR code ini yang terhubung dengan data lengkap pasangan suami istri.

Cara mendapatkan kartu nikah dan buku nikah cukup mudah. Namun Anda harus menyimpan dan merawat buku nikah dengan baik agar tidak mudah rusak. Karena dokumen tersebut pasti akan dibutuhkan pada waktu tertentu.

Karena berbentuk buku, Anda dapat menyimpannya di dalam map transparan. Anda juga bisa melakukan scan dokumen tersebut dan menyimpan soft file di dalam komputer. Kemudian buku juga dapat difotokopi beberapa lembar.

Tujuan membuat salinan dokumen adalah agar tidak panik ketika dokumen asli rusak atau hilang. Karena masih mempunyai salinan maka dapat mengurus ulang dokumen dengan lebih santai.

Agar mudah diambil ketika dibutuhkan, Anda dapat menyimpan semua dokumen penting termasuk buku nikah dalam satu wadah yang sama. Anda perlu memastikan lokasi tersebut tidak lembap dan jauh dari jangkauan anak-anak.

Anda juga bisa menambahkan kapur barus di sekitar lokasi untuk menjauhkan serangga. Jangan lupa mengembalikan buku nikah ke tempatnya apabila selesai digunakan. Sehingga mencegahnya rusak atau hilang. Pelengkap dari dokumen pernikahan adalah kartu digital. Informasi di dalamnya terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) dan dapat diakses dengan mudah. Cara mendapatkan kartu nikah juga tidak sulit.

Baca Juga :


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.