Dalam mengetahui status hukum anak hasil sewa rahim, mulai sekarang Anda bisa mengikuti dari pembahasan kami. Surrogate mother merupakan metode untuk melahirkan bayi yang dilakukan melalui bantuan perempuan lain.

Apabila Anda sudah memiliki hubungan yang sah sebagai suami istri, keberadaan surrogate mother saat ini bisa dimanfaatkan semua perempuan. Dengan menanam benih di dalam rahim perempuan lain, itulah surrogate mother.

Namun bila melihat status hukumnya, pasti Anda penasaran bagaimana kedudukan bayi setelah dilahirkan. Mengingat setiap perjanjian subrogasi saat ini masih memunculkan kontroversi di lingkungan masyarakat luas.

Sebab perjanjian surogasi dilakukan dari pihak suami istri dalam menitipkan benih di rahim perempuan lain dinilai tidak normal. Tetapi cara tidak normal bisa dipakai paling akhir demi mendapatkan keturunan.

Adanya aturan hukum sewa rahim di Indonesia membuat kegiatan praktik surogasi bisa berjalan lancar. Inilah status anak hasil kelahiran dari seorang ibu pengganti yang harus Anda ketahui secara lengkap.

Status Hukum Anak Hasil Sewa Rahim Tidak Sah

Melihat perkembangan teknologi di bidang kesehatan semakin maju, kini ada tren baru sebuah surrogate mother. Tren tersebut bertujuan untuk mendapatkan momongan bagi yang sulit hamil dengan normal, sehingga menggunakan surogasi.

Status hukum anak hasil sewa rahim diatur dalam UU pasal 42 tentang perkawinan. Isinya berupa anak yang dilahirkan secara sah hanya dari hubungan suami istri dan perkawinan sah pula.

Karena surogasi menggunakan perempuan lain sebagai ibu pengganti, otomatis anak lahir secara tidak sah. Dalam mata hukum, anak hasil kandungan ibu lain tanpa ada ikatan perkawinan tidak memiliki hak waris.

Adanya status hukum anak hasil sewa rahim tidak sah apabila ibu pengganti janda ataupun masih gadis. Selama tidak ada perkawinan secara sah, otomatis hak anak hanya dimiliki pada ibu pengganti.

Orang tua asli yang menanamkan benih di rahim surrogate mother justru tidak memiliki kuasa seperti waris. Oleh karena itu diakui sebagai cara yang salah, apalagi bila dilakukan tanpa memenuhi aturan.

Aturan status hukum tersebut bukan menjadi keturunan sah pada pihak terkait bukan menjadi hambatan penggunaan surrogate mother. Malah justru sebagian orang memiliki keinginan punya keturunan walaupun ilegal.

Dengan dilakukan sesuai ketentuan berlaku di bidang kesehatan, otomatis menguntungkan bagi orang yang berhubungan suami istri. Dengan adanya hubungan sah, anak hasil ibu pengganti akan menanggung kehidupannya ketika sudah besar.

Pemberlakuan perlindungan hukum terhadap surrogate mother sesuai peraturan UU yang berlaku membuat praktik semakin aman. Terlepas dari status anak tidak sah, Anda sebagai penyewa rahim tetap mendapatkan keuntungan berikut ini.

Berikut Status Hukum yang Menguntungkan

Meskipun keberadaan anak hasil menyewa rahim ibu pengganti dalam segi hukum tidak sah, namun ada beberapa keuntungannya. Sebagai suami istri yang terikat di perkawinan secara sah, keturunan jadi mudah didapatkan.

Keberadaan keturunan dari status hukum anak hasil sewa rahim surogasi membuat Anda bisa mendapatkan bayi. Tinggal membayar biaya tertentu dan melakukan perjanjian sesuai kesepakatan, dijamin masalah keturunan tuntas.

Tuntasnya masalah kesulitan mendapatkan momongan baru, Anda dapat menggunakan surrogate mother. Kesempatan memperoleh keturunan sangat terbuka menjadi salah satu keuntungan terbesar dari penggunaan ibu pengganti.

Keuntungan lain meski belum ada status hukum anak hasil sewa rahim sah, Anda terhindar dari risiko merugikan. Sebab dari proses menanam benih ke rahim perempuan lain berjalan mudah, sampai lahir.

Proses kelahiran bayi juga ditanggung dari pihak ibu pengganti, sehingga tidak ada hak waris anak perjanjian subrogasi. Sebagai suami istri hanya perlu menunggu bayi sampai lahir tanpa harus menanggung risiko.

Terakhir dijamin aman oleh status hukum anak hasil sewa rahim membuat Anda terhindar dari berbagai risiko. Kehadiran surogasi mampu membuat pihak terkait dijamin aman oleh aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang.

Ada beberapa peraturan pasal-pasal yang berlaku di UU RI, demi mengamankan praktek sewa rahim. Mengingat berguna bagi seluruh pasangan sah agar bisa memperpanjang keturunan secara mudah dan lebih cepat.

Dalam praktik sehari-hari, surogasi cocok dimanfaatkan setiap pasangan suami istri yang sah. Adanya status hukum anak hasil sewa rahim yang belum sah bukan menjadi masalah karena tujuan utama mendapatkan keturunan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.