Masih awam dengan perlindungan hukum terhadap surrogate mother? Anda harus paham mulai sekarang. Praktik menyewa rahim bisa membantu pasangan suami istri memperoleh bayi meskipun dibantu oleh perempuan lain.

Keberadaan praktek sewa rahim di negara Indonesia memunculkan banyak kontroversi khususnya di kalangan masyarakat paham agama. Saat menggunakan surrogate mother, dinilai akan terjadi pembuahan haram karena tidak melalui pasangan sah.

Meskipun begitu, perlindungan hukum terhadap surrogate mother ada yang berlaku untuk mengamankan keberadaan ibu pengganti. Pasalnya apabila tidak diamankan, bisa jadi timbul kerugian cukup besar bila terjadi hal-hal negatif.

Perkembangan sewa rahim semakin meningkat signifikan, bukan hanya dari luar negeri tapi di Indonesia sendiri. Adanya praktik sewa menyewa rahim membuat semua pasangan suami istri dapat memanfaatkan kehadirannya.

Melihat aturan hukum sewa rahim di Indonesia belum resmi ditetapkan, tapi ada jaminan untuk surrogate mother. Apabila ingin tahu lebih lanjut mengenai perlindungan hukum, berikut ini adalah penjelasan selengkapnya.

Perlindungan Hukum Terhadap Surrogate Mother Indonesia

Ibu pengganti dalam mengikatkan diri terhadap perjanjian sewa rahim di Indonesia memiliki perlindungan di sisi hukum. Jika memiliki pikiran untuk menjadi ibu pengganti, mulai sejak dini biasakan mengenali aturan dulu.

Diberlakukannya perlindungan hukum ini bertujuan untuk mencegah kerugian dari pihak ibu pengganti. Pasalnya ada beberapa kondisi di mana ibu pengganti akan mengalami kerugian ketika sedang mengandung anak orang.

Dunia teknologi yang berkembang terus menerus membuat bidang kesehatan menjadi lebih maju. Bagi ibu pengganti, terdapat aturan delik yang dirumuskan oleh Simons, salah satu pakar hukum terkenal di dunia.

Perlindungan hukum terhadap surrogate mother dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab dengan benar. Ada pembagian hukum delik untuk memberikan keadilan bagi setiap orang di dalam aturan yang berlaku.

Terdapat Pasal 16 di UU Nomor 23 Tahun 1992 mengatur tentang kesehatan yang berisi tentang:

  1. Kehamilan di luar cara alami dapat dijalani sebagai upaya terakhir demi membantu suami istri memperoleh keturunan.

Perlindungan hukum terhadap surrogate mother terdapat di ayat 1 dilakukan oleh suami istri sah, ditambah ketentuan berikut:

  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri ditanamkan pada rahim istri sah.
  2. Dilakukan tenaga kesehatan yang ahli dan memiliki kewenangan tentang hal itu,
  3. Dijalani pada sarana kesehatan tertentu

Adapun status hukum anak hasil sewa rahim pada pasal 123 UU No. 36 Tahun 2009 tentang larangan terjadinya ibu pengganti. Dipertegas kembali di aturan UU No. 39 Tahun 1999.

Perlindungan Hukum Terhadap Surrogate Mother

Perbuatan surogasi mother yang dilakukan dengan memasukkan sperma laki-laki di dalam rahim perempuan tidak sah diatur pada pasal 284 KUHP. Dalam praktik terdapat kesalahan atau penyelewengan yang terjadi secara di sengaja.

Adapun perlindungan hukum terhadap surrogate mother di pasal 284 KUHP dengan isi ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Menanamkan benih di dalam rahim perempuan lain dinilai perbuatan overspel.

Overspel atau gendak, karena seorang laki-laki dan istri tidak memiliki ikatan apapun terhadap perempuan lain. Kesempatan mendapatkan keturunan terakhir biasa dilakukan praktik oleh ibu pengganti yang ada di Indonesia.

Perlindungan hukum terhadap surrogate mother belum sepenuhnya terjamin, mengingat kegiatan ini menjadi tindakan yang tidak normal. Dikarenakan dengan membuat bayi pakai ibu pengganti menyalahi moral dan agama apapun itu.

Sehingga tidak ada hak waris anak perjanjian sugorasi yang diperoleh dari pihak orang tua. Tidak adanya sebuah hak waris disebabkan oleh cara lahirnya menggunakan rahim perempuan bukan ibu kandung.

Walaupun sperma dan ovum ditanam di rahim perempuan lain, perlindungan hukum ini belum diterapkan secara resmi. Adanya risiko mengalami keguguran saat mengandung, tidak memberikan hasil bayi harus ditanggung.

Pihak terkait akan melakukan perjanjian sesuai dengan kesepakatan kedua pihak supaya surrogate mother berjalan lancar. Mengingat seorang suami istri tidak melakukan hubungan sah bersama wanita yang mengandung bayi mereka.

Adanya surrogate mother menjadi alternatif bagi setiap pasangan suami istri bila ingin memperpanjang keturunan. Dengan mengetahui perlindungan hukum terhadap surrogate mother menjamin kedua pihak terkait bisa lebih aman dari pidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.